SIKKA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sikka berhasil mengamankan seorang pria berinisial LDP (54), warga Dusun Hikong, Desa Hikong, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, yang diduga menyebarkan hoaks dan provokasi melalui akun media sosial TikTok.
Penangkapan dilakukan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Trans Maumere–Larantuka, tepatnya di depan Polsubsektor Nebe, Desa Nebe, Kecamatan Talibura.
Kapolsek Waigete IPTU I Wayan Artawan, S.H bersama tim gabungan personel Polsek Waigete dan Polsubsektor Nebe melakukan pengamanan terhadap LDP. Petugas yang terlibat dalam penangkapan antara lain Kapolsubsektor Nebe AIPTU Sadriyanto, Kanit 2 SPKT AIPTU Benediktus Beru, Kanit Intelkam AIPDA Maleakhi Missa, Kanit Reskrim Agustinus Soa, serta AIPDA Soalihin dari Sub Sektor Nebe.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini mencuat setelah unggahan akun TikTok bernama “Lasarus Plue” milik LDP viral di media sosial. Dalam video yang dibuat pada Senin pagi (1/9/2025), ia menyampaikan pernyataan provokatif dengan kalimat yang mengancam pembakaran kantor DPRD Sikka serta mengajak masyarakat untuk berdemo.
Dari hasil pemeriksaan awal, LDP mengakui bahwa dirinya membuat unggahan tersebut tanpa ada pihak lain yang mempengaruhi. Ia menyebut, motivasinya hanyalah ingin viral di TikTok dan berharap bisa mendapatkan uang dari platform tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sikka,” ujar Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K melalui Kasihumas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, S.M.
Polres Sikka menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyebaran hoaks maupun provokasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak menggunakan media sosial agar tidak terjerat masalah hukum. (Wiliam)
Penulis : Wiliam
Editor : redaksi
Sumber Berita : hukrim










