Dua Skandal Korupsi Terbongkar di Sikka: Kredit BRI Fiktif hingga Proyek Air Minum Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

- Reporter

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers digelar di kantor kejaksaan negeri Sikka (9/12/25)

Konferensi pers digelar di kantor kejaksaan negeri Sikka (9/12/25)

Maumere TajukNTT.ID – Kejaksaan Negeri Sikka kembali membuka tabir korupsi yang selama ini menggerogoti uang negara. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025, publik dikejutkan oleh fakta bahwa praktik penyimpangan dana tidak hanya terjadi di sektor perbankan, tetapi juga pada proyek vital penyediaan air bersih bagi masyarakat.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh ARMADHA TANGDIBALI, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, didampingi OKKY PRASTYO AJIE, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen dan REZKI BENYAMIN PANDIE, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

Kasus Kredit BRI: Jaringan Penyelewengan di Tiga Unit

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Jumat, 28 November 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pencairan kredit pinjaman di BRI Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga pada Kanca BRI Maumere ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.

Enam terdakwa dihadapkan ke meja hijau, yakni berinisial:, SM, YM, AVADL, MJ, YS, dan YD.

Kerugian keuangan negara pun tak main-main:

Kasus SM dan YM: Rp1,37 miliar

Kasus AVADL, MJ, serta dua DPO (ADES dan DPHT): Rp3,07 miliar,

Kasus YS dan YD: Rp1,16 miliar

Total potensi kerugian negara dari kasus kredit ini melampaui Rp5,6 miliar.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.

Proyek Air Minum IKK Nita: Harapan Warga yang Berubah Jadi Ladang Korupsi

Tak berhenti di sektor perbankan, Kejaksaan Negeri Sikka juga menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021–2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada 1–2 Desember 2025 setelah penyidik memeriksa 21 saksi, melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, serta meminta keterangan ahli.

Lima tersangka tersebut adalah:

WJN, Direktur CV Araya Bina Konstruksi (penyedia), SUK, konsultan pengawas, NBD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ADSN, PPTK, YGS, Direktur CV Archilogic (konsultan pengawas)

Dua tersangka, WJN dan SUK, telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang selama 20 hari, sementara tiga tersangka lainnya tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.

Modus operandi para tersangka terungkap jelas:

pekerjaan tak sesuai kontrak, pengawasan lemah bahkan diduga direkayasa, serta pengendalian proyek yang menyimpang dari spesifikasi teknis. Akibatnya, negara kembali dirugikan sebesar Rp621,2 juta.

Pesan Tegas Kejaksaan: Tak Ada Ruang Aman bagi Koruptor

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdimbali, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan seluruh perkara yang merugikan rakyat.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta. Siapapun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya di hadapan awak media.

Dampak Nyata bagi Rakyat

Di balik angka-angka miliaran rupiah itu, ada hak rakyat yang terampas:

Kredit yang seharusnya memperkuat ekonomi masyarakat berubah jadi praktik manipulasi.

Proyek air bersih yang seharusnya mengalirkan kehidupan justru menjadi ladang bancakan.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur, sekaligus menjadi harapan baru bagi publik agar uang negara benar-benar kembali dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Komentar FB

Penulis : Reporter: Tim Redaksi tajukntt.id

Editor : Wiliam

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LHP Ombudsman Untuk Kanwil BPN NTT Bocor ke Publik?, Tim Hukum PT Krisrama: Tak Batalkan Sertifikat HGU !
Keributan di Salon Erin, Pemilik Dilapor Balik, Kuasa Hukum; Maaf, Kita Tutup Ruang Damai
Tak sesuai Spesifikasi, Dinas PKO Sikka Tolak Ratusan Laptop dari Penyedia Senilai 1,7 Miliar untuk SD
Polda NTT Serahkan 7 Tersangka Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Pastor Gereja St Theresia-Nangahale ke Kejati NTT
Saat Borgol Dilepas Keadilan Mengembalikan Martabat “Hukum Memilih Jalan Damai”
Kejari Sikka Selamatkan Rp 621 Juta Uang Negara dari Tangan Koruptor
Polres Sikka Gelar Operasi Zebra Turangga 2025, Warga Diajak Tingkatan Kesadaran Berlalu Lintas
ARAKSI Dinilai Tak Paham Hukum dan Manajemen Koperasi, KSP Obor Mas Siapkan Upaya Hukum
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:56 WITA

LHP Ombudsman Untuk Kanwil BPN NTT Bocor ke Publik?, Tim Hukum PT Krisrama: Tak Batalkan Sertifikat HGU !

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:24 WITA

Keributan di Salon Erin, Pemilik Dilapor Balik, Kuasa Hukum; Maaf, Kita Tutup Ruang Damai

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:51 WITA

Tak sesuai Spesifikasi, Dinas PKO Sikka Tolak Ratusan Laptop dari Penyedia Senilai 1,7 Miliar untuk SD

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:28 WITA

Polda NTT Serahkan 7 Tersangka Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Pastor Gereja St Theresia-Nangahale ke Kejati NTT

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:23 WITA

Saat Borgol Dilepas Keadilan Mengembalikan Martabat “Hukum Memilih Jalan Damai”

Berita Terbaru

Lembaga pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini resmi menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat penanganan berbagai persoalan hukum dalam penyelenggaraan JKN. (12/012026)

Nasional

“BPJS Gandeng Jaksa Agung, Ada Apa dengan JKN?”

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:43 WITA