Maumere TajukNTT.ID – Kejaksaan Negeri Sikka kembali membuka tabir korupsi yang selama ini menggerogoti uang negara. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025, publik dikejutkan oleh fakta bahwa praktik penyimpangan dana tidak hanya terjadi di sektor perbankan, tetapi juga pada proyek vital penyediaan air bersih bagi masyarakat.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh ARMADHA TANGDIBALI, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, didampingi OKKY PRASTYO AJIE, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen dan REZKI BENYAMIN PANDIE, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Kasus Kredit BRI: Jaringan Penyelewengan di Tiga Unit
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Jumat, 28 November 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pencairan kredit pinjaman di BRI Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga pada Kanca BRI Maumere ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.
Enam terdakwa dihadapkan ke meja hijau, yakni berinisial:, SM, YM, AVADL, MJ, YS, dan YD.
Kerugian keuangan negara pun tak main-main:
Kasus SM dan YM: Rp1,37 miliar
Kasus AVADL, MJ, serta dua DPO (ADES dan DPHT): Rp3,07 miliar,
Kasus YS dan YD: Rp1,16 miliar
Total potensi kerugian negara dari kasus kredit ini melampaui Rp5,6 miliar.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Proyek Air Minum IKK Nita: Harapan Warga yang Berubah Jadi Ladang Korupsi
Tak berhenti di sektor perbankan, Kejaksaan Negeri Sikka juga menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021–2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada 1–2 Desember 2025 setelah penyidik memeriksa 21 saksi, melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, serta meminta keterangan ahli.
Lima tersangka tersebut adalah:
WJN, Direktur CV Araya Bina Konstruksi (penyedia), SUK, konsultan pengawas, NBD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ADSN, PPTK, YGS, Direktur CV Archilogic (konsultan pengawas)
Dua tersangka, WJN dan SUK, telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang selama 20 hari, sementara tiga tersangka lainnya tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.
Modus operandi para tersangka terungkap jelas:
pekerjaan tak sesuai kontrak, pengawasan lemah bahkan diduga direkayasa, serta pengendalian proyek yang menyimpang dari spesifikasi teknis. Akibatnya, negara kembali dirugikan sebesar Rp621,2 juta.
Pesan Tegas Kejaksaan: Tak Ada Ruang Aman bagi Koruptor
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdimbali, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan seluruh perkara yang merugikan rakyat.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta. Siapapun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya di hadapan awak media.
Dampak Nyata bagi Rakyat
Di balik angka-angka miliaran rupiah itu, ada hak rakyat yang terampas:
Kredit yang seharusnya memperkuat ekonomi masyarakat berubah jadi praktik manipulasi.
Proyek air bersih yang seharusnya mengalirkan kehidupan justru menjadi ladang bancakan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur, sekaligus menjadi harapan baru bagi publik agar uang negara benar-benar kembali dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Penulis : Reporter: Tim Redaksi tajukntt.id
Editor : Wiliam
Sumber Berita : Liputan










