TajukNTT.id – Sikka- Organisasi Vox Point Kabupaten Sikka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Sikka dalam menata kembali Pasar Alok sebagai pasar induk, sekaligus menilai penutupan aktivitas di Pasar Wuring sebagai langkah yang tepat dan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Ketua Vox Point Sikka menegaskan, kebijakan pemerintah daerah dalam menertibkan Pasar Wuring harus dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperbaiki tata kelola pasar tradisional yang selama ini dinilai belum optimal.
“Selama ini Pasar Alok seperti dibiarkan berjalan apa adanya. Kami melihat Bupati sangat serius melakukan pembenahan dan langkah ini patut didukung semua pihak. Jangan beri masyarakat ‘kado Natal dengan lipstik’, tetapi berikan kepastian hukum dan tata kelola pasar yang produktif dan berkualitas,” tegas Ketua Vox Point Sikka Raf Martin (9/12/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Vox Point juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar di Pasar Alok yang harus segera dibenahi pemerintah daerah, mulai dari penerangan pasar, pengelolaan sampah, aspek keamanan, hingga penataan tata letak lapak pedagang yang selama ini dinilai semrawut.
Lebih jauh, Vox Point mendorong agar Pasar Alok dikelola secara profesional melalui pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) agar pengelolaan pasar menjadi lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Senada dengan pernyataan tersebut, Direktur Bidang Hukum dan HAM Vox Point Sikka, Rikardus Trofinus Tola, SH, menegaskan empat poin penting yang harus menjadi perhatian semua pihak.
Pertama, masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa penertiban Pasar Wuring merupakan konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung, meskipun saat ini masih terdapat upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh CV Bengkumis.
Kedua, Vox Point meminta agar proses penertiban dan pemindahan pedagang dilakukan secara persuasif dan humanis, mengingat para pedagang juga merupakan bagian dari masyarakat Kabupaten Sikka yang harus dilindungi hak-haknya.
Ketiga, pemerintah daerah didorong untuk segera menyiapkan dan menata Pasar Alok dengan fasilitas yang memadai, seperti penyediaan lapak yang layak, toilet yang bersih, penerangan yang cukup, serta sistem kebersihan yang terkelola dengan baik, agar aktivitas jual beli berlangsung nyaman dan aman.
“Penataan ini bukan hanya soal memindahkan pedagang, tetapi bagaimana menghadirkan pasar yang modern secara tata kelola, namun tetap ramah bagi pedagang dan pembeli,” ujar Rikardus.
Vox Point Sikka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik di sektor pasar tradisional, agar sejalan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berita ini memposisikan langkah Pemkab Sikka sebagai upaya strategis membangun wajah baru pasar tradisional — dari pusat ekonomi rakyat yang semrawut menuju pusat perdagangan yang tertib, produktif, dan bermartabat.
Penulis : Reporter: Tim Redaksi tajukntt.id
Editor : Wiliam
Sumber Berita : rilis










