Jakarta- Tajukntt.id – Ketentuan mengenai layanan kesehatan yang tidak dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menjadi perhatian publik. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah jenis penyakit dan pelayanan medis yang secara tegas dikecualikan dari cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam menentukan batas manfaat (benefit package) yang dapat dan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Prinsipnya, jaminan difokuskan pada pelayanan kesehatan yang bersifat medis, efektif secara klinis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berikut ini 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
Penyakit yang dikategorikan sebagai wabah atau KLB ditangani melalui skema pembiayaan khusus oleh pemerintah, bukan melalui mekanisme JKN reguler.
2. Tindakan Estetika dan Kecantikan
Termasuk operasi plastik yang bertujuan memperbaiki penampilan, bukan karena indikasi medis.
3. Perataan Gigi (Ortodonti/Behel)
Perawatan ortodonti yang bersifat kosmetik tidak ditanggung.
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
Misalnya akibat penganiayaan atau kekerasan seksual, yang pembiayaannya dapat dibebankan melalui mekanisme hukum atau skema lain yang relevan.
5. Cedera karena Sengaja Menyakiti Diri atau Percobaan Bunuh Diri
BPJS tidak menanggung kondisi yang timbul akibat tindakan yang disengaja oleh peserta.
6. Penyakit Akibat Alkohol dan Ketergantungan Obat
Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau penyalahgunaan zat adiktif tidak dijamin.
7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas
Program bayi tabung atau terapi kesuburan tidak termasuk manfaat JKN.
8. Cedera akibat Kejadian yang Dapat Dihindari
Termasuk akibat tawuran atau aktivitas berisiko yang disengaja.
9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
BPJS Kesehatan hanya berlaku di wilayah Indonesia.
10. Pengobatan Eksperimental
Tindakan medis yang masih dalam tahap uji coba atau penelitian tidak dijamin.
11. Pengobatan Alternatif yang Belum Teruji
Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum dinyatakan efektif melalui penilaian teknologi kesehatan tidak ditanggung.
12. Alat Kontrasepsi
Penyediaannya berada dalam skema program lain.
13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Seperti alat kesehatan untuk kebutuhan umum di rumah.
14. Layanan di Luar Prosedur
Termasuk rujukan atas permintaan sendiri yang tidak sesuai ketentuan.
15. Layanan di Fasilitas yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS
Kecuali dalam kondisi darurat.
16. Kecelakaan Kerja
Telah dijamin melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
17. Kecelakaan Lalu Lintas
Dijamin terlebih dahulu oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas wajib sesuai ketentuan.
18. Layanan Terkait TNI dan Polri
Pelayanan tertentu yang menjadi kewenangan Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri.
19. Layanan dalam Bakti Sosial
Tidak termasuk skema pembiayaan JKN.
20. Layanan yang Sudah Ditanggung Program Lain
Untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan.
21. Layanan yang Tidak Berkaitan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan
Setiap pelayanan yang tidak memiliki relevansi dengan manfaat medis JKN.
Prinsip Pembatasan: Kendali Mutu dan Kendali Biaya
Pembatasan ini bukan semata-mata untuk menolak klaim, melainkan bagian dari mekanisme kendali mutu dan kendali biaya dalam sistem asuransi sosial. Skema JKN dirancang berbasis gotong royong, sehingga manfaat yang diberikan harus mempertimbangkan efektivitas klinis, urgensi medis, serta keberlanjutan fiskal.
Dalam praktiknya, masih kerap terjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai layanan yang bisa diklaim. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi penting agar peserta tidak mengalami kendala saat mengakses pelayanan kesehatan.
Dengan merujuk pada Peraturan Presiden tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih cermat memahami hak dan batasan manfaat JKN, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Penulis : TajukNTT.id
Editor : TajukNTT.id
Sumber Berita : Kutip









