21 Layanan dan Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Dasar Hukumnya

- Reporter

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Tajukntt.id – Ketentuan mengenai layanan kesehatan yang tidak dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menjadi perhatian publik. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah jenis penyakit dan pelayanan medis yang secara tegas dikecualikan dari cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam menentukan batas manfaat (benefit package) yang dapat dan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Prinsipnya, jaminan difokuskan pada pelayanan kesehatan yang bersifat medis, efektif secara klinis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berikut ini 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)

Penyakit yang dikategorikan sebagai wabah atau KLB ditangani melalui skema pembiayaan khusus oleh pemerintah, bukan melalui mekanisme JKN reguler.

2. Tindakan Estetika dan Kecantikan

Termasuk operasi plastik yang bertujuan memperbaiki penampilan, bukan karena indikasi medis.

3. Perataan Gigi (Ortodonti/Behel)

Perawatan ortodonti yang bersifat kosmetik tidak ditanggung.

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana

Misalnya akibat penganiayaan atau kekerasan seksual, yang pembiayaannya dapat dibebankan melalui mekanisme hukum atau skema lain yang relevan.

5. Cedera karena Sengaja Menyakiti Diri atau Percobaan Bunuh Diri

BPJS tidak menanggung kondisi yang timbul akibat tindakan yang disengaja oleh peserta.

6. Penyakit Akibat Alkohol dan Ketergantungan Obat

Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau penyalahgunaan zat adiktif tidak dijamin.

7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas

Program bayi tabung atau terapi kesuburan tidak termasuk manfaat JKN.

8. Cedera akibat Kejadian yang Dapat Dihindari

Termasuk akibat tawuran atau aktivitas berisiko yang disengaja.

9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri

BPJS Kesehatan hanya berlaku di wilayah Indonesia.

10. Pengobatan Eksperimental

Tindakan medis yang masih dalam tahap uji coba atau penelitian tidak dijamin.

11. Pengobatan Alternatif yang Belum Teruji

Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum dinyatakan efektif melalui penilaian teknologi kesehatan tidak ditanggung.

12. Alat Kontrasepsi

Penyediaannya berada dalam skema program lain.

13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Seperti alat kesehatan untuk kebutuhan umum di rumah.

14. Layanan di Luar Prosedur

Termasuk rujukan atas permintaan sendiri yang tidak sesuai ketentuan.

15. Layanan di Fasilitas yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS

Kecuali dalam kondisi darurat.

16. Kecelakaan Kerja

Telah dijamin melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

17. Kecelakaan Lalu Lintas

Dijamin terlebih dahulu oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas wajib sesuai ketentuan.

18. Layanan Terkait TNI dan Polri

Pelayanan tertentu yang menjadi kewenangan Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri.

19. Layanan dalam Bakti Sosial

Tidak termasuk skema pembiayaan JKN.

20. Layanan yang Sudah Ditanggung Program Lain

Untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan.

21. Layanan yang Tidak Berkaitan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan

Setiap pelayanan yang tidak memiliki relevansi dengan manfaat medis JKN.

Prinsip Pembatasan: Kendali Mutu dan Kendali Biaya

Pembatasan ini bukan semata-mata untuk menolak klaim, melainkan bagian dari mekanisme kendali mutu dan kendali biaya dalam sistem asuransi sosial. Skema JKN dirancang berbasis gotong royong, sehingga manfaat yang diberikan harus mempertimbangkan efektivitas klinis, urgensi medis, serta keberlanjutan fiskal.

Dalam praktiknya, masih kerap terjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai layanan yang bisa diklaim. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi penting agar peserta tidak mengalami kendala saat mengakses pelayanan kesehatan.

Dengan merujuk pada Peraturan Presiden tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih cermat memahami hak dan batasan manfaat JKN, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Komentar FB

Penulis : TajukNTT.id

Editor : TajukNTT.id

Sumber Berita : Kutip

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KDM “Gasss” Jemput 13 LC ke Maumere, Manto Eri Tantang: Jangan Setengah Jalan, Datangi 34 PUB Lain!
BPJS Kesehatan Apresiasi Kabupaten Sikka Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC)
Di Balik Meja Asesmen, Ada Harapan Mahasiswa Dan Masyarakat Sikka
Ratusan Kepala Daerah Raih UHC Awards 2026, Komitmen Perluas Perlindungan JKN
Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi ke-76
Redistribusi Tanah Eks HGU Nangahale, Kementerian ATR/BPN Alokasikan Kuota 1000 Sertifikat
“BPJS Gandeng Jaksa Agung, Ada Apa dengan JKN?”
BPJS Kesehatan–Gojek Kolaborasi, Pastikan Mitra Terlindungi JKN
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:14 WITA

21 Layanan dan Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Dasar Hukumnya

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:20 WITA

KDM “Gasss” Jemput 13 LC ke Maumere, Manto Eri Tantang: Jangan Setengah Jalan, Datangi 34 PUB Lain!

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:07 WITA

BPJS Kesehatan Apresiasi Kabupaten Sikka Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC)

Senin, 2 Februari 2026 - 15:08 WITA

Di Balik Meja Asesmen, Ada Harapan Mahasiswa Dan Masyarakat Sikka

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:19 WITA

Ratusan Kepala Daerah Raih UHC Awards 2026, Komitmen Perluas Perlindungan JKN

Berita Terbaru