Jakarta, TAJUKNTT.ID – 12 Januari 2026 — Perlindungan jaminan kesehatan bagi pengemudi transportasi online semakin diperkuat. BPJS Kesehatan bersama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan para mitra pengemudi Gojek mendapatkan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menegaskan kerja sama ini merupakan komitmen negara menghadirkan perlindungan kesehatan yang inklusif hingga ke pekerja berbasis platform digital.
“Pengemudi Gojek bekerja di lapangan dengan risiko kesehatan yang tidak terduga. Melalui kolaborasi ini, dipastikan mitra dan keluarganya memperoleh perlindungan kesehatan yang setara,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
David mengungkapkan, hingga 31 Desember 2025, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Capaian ini menjadi modal penting dalam memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal, termasuk pengemudi transportasi online.
Ia juga menegaskan pemerintah tengah menyiapkan regulasi perlindungan bagi pekerja berbasis platform digital agar mendapatkan jaminan kesehatan secara berkelanjutan. Selain itu, BPJS Kesehatan telah menyediakan kemudahan layanan melalui aplikasi Mobile JKN yang memungkinkan peserta mengambil antrean online, mengubah data, mencari fasilitas kesehatan, hingga skrining kesehatan. Saat ini peserta cukup menunjukkan NIK saat mengakses layanan kesehatan, selama status kepesertaan aktif.
Sementara itu, Direktur Operasional Gojek, Bambang Adi Wirawan, menilai kerja sama ini sejalan dengan misi perusahaan untuk mendengarkan, melindungi, dan menyelamatkan mitra.
“Dengan kolaborasi ini, kami ingin menghadirkan rasa aman bagi mitra agar dapat bekerja lebih tenang dan nyaman,” ujarnya.
Bambang menyebut, kondisi kerja pengemudi yang penuh risiko membuat jaminan kesehatan menjadi kebutuhan penting. Sebagai bentuk apresiasi, Gojek juga menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi Mitra Juara atau mitra berprestasi dengan status full time.
“Tujuannya agar mereka tidak terbebani biaya kesehatan tak terduga dan dapat tetap fokus bekerja,” tutupnya.
Penulis : Wiliam
Editor : TajukNTT.id
Sumber Berita : BPJS Kesehatan










