MAUMERE, TAJUKNTT-Penyidikan kasus pembunuhan tragis yang menimpa pelajar SMP berinisial STN (14) di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, memasuki babak baru yang lebih luas. Usai menggelar rekonstruksi pada Rabu (1/4/2026), Kepolisian Resor (Polres) Sikka kini membidik potensi adanya tersangka baru terkait dugaan penyesatan peradilan (obstruction of justice).
Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Sikka, AIPTU I Nengah Redi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami peran pihak-pihak yang diduga menghalangi proses hukum atau membantu pelarian pelaku utama, FRG.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu poin krusial yang menjadi fokus penyidik saat ini adalah proses pelarian pelaku ke Kabupaten Ende. Polisi mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain yang memfasilitasi pelarian tersebut.
“Kami akan mendalami dan mengejar siapa yang mengantar atau memfasilitasi anak pelaku ke Ende. Kami akan mengkaji betul proses penyesatan peradilan tersebut dan pasal apa yang tepat dikenakan, apakah pasal menyembunyikan orang atau pasal terkait penyesatan peradilan,” ujar IPTU Reinhard di Mapolres Sikka, Kamis (2/4/2026).
Penyidik menegaskan bahwa identitas para pengantar pelaku sudah diketahui. “Semuanya orangnya masih ada. Kami akan dalami terus mengapa pelaku bisa sampai melarikan diri ke Ende,” tambahnya.
Meskipun penyidikan masih berkembang, Polres Sikka telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua tersangka tambahan dari lingkaran keluarga pelaku, yakni bapak dan kakek dari anak pelaku.
Penetapan tersangka ini didasari pada peran mereka dalam upaya menyembunyikan alat bukti vital seperti parang dan gitar milik korban. Meski dalam rekonstruksi kedua pria tersebut sempat membantah keterlibatan mereka, polisi menyatakan memiliki alat bukti yang kuat.
“Bapak dan kakek pelaku memang tidak mengakui perbuatan mereka. Namun, keterangan anak pelaku sendiri menjadi saksi yang kuat bagi keterlibatan mereka, didukung dengan barang bukti fisik yang ada. Keterangan saksi itulah yang kami pegang,” tegas IPTU Reinhard.
Dalam menangani kerumitan kasus ini, Polres Sikka menerapkan sistem pembagian berkas perkara (split). Strategi ini dilakukan untuk memisahkan antara tindak pidana pembunuhan utama dengan tindak pidana penyesatan peradilan yang terjadi setelah korban meninggal dunia.
“Terkait pihak yang membantu menyembunyikan pelaku, kami akan terus memanggil dan memeriksa. Tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa tersangka lagi yang kami tetapkan dalam peristiwa ini,” tutupnya.










