Pasca-Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Rubit, Polres Sikka Bidik Tersangka Baru Terkait Penyesatan Peradilan

- Reporter

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAUMERE, TAJUKNTT-Penyidikan kasus pembunuhan tragis yang menimpa pelajar SMP berinisial STN (14) di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, memasuki babak baru yang lebih luas. Usai menggelar rekonstruksi pada Rabu (1/4/2026), Kepolisian Resor (Polres) Sikka kini membidik potensi adanya tersangka baru terkait dugaan penyesatan peradilan (obstruction of justice).

Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Sikka, AIPTU I Nengah Redi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami peran pihak-pihak yang diduga menghalangi proses hukum atau membantu pelarian pelaku utama, FRG.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin krusial yang menjadi fokus penyidik saat ini adalah proses pelarian pelaku ke Kabupaten Ende. Polisi mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain yang memfasilitasi pelarian tersebut.

“Kami akan mendalami dan mengejar siapa yang mengantar atau memfasilitasi anak pelaku ke Ende. Kami akan mengkaji betul proses penyesatan peradilan tersebut dan pasal apa yang tepat dikenakan, apakah pasal menyembunyikan orang atau pasal terkait penyesatan peradilan,” ujar IPTU Reinhard di Mapolres Sikka, Kamis (2/4/2026).

Penyidik menegaskan bahwa identitas para pengantar pelaku sudah diketahui. “Semuanya orangnya masih ada. Kami akan dalami terus mengapa pelaku bisa sampai melarikan diri ke Ende,” tambahnya.

Meskipun penyidikan masih berkembang, Polres Sikka telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua tersangka tambahan dari lingkaran keluarga pelaku, yakni bapak dan kakek dari anak pelaku.

Penetapan tersangka ini didasari pada peran mereka dalam upaya menyembunyikan alat bukti vital seperti parang dan gitar milik korban. Meski dalam rekonstruksi kedua pria tersebut sempat membantah keterlibatan mereka, polisi menyatakan memiliki alat bukti yang kuat.

“Bapak dan kakek pelaku memang tidak mengakui perbuatan mereka. Namun, keterangan anak pelaku sendiri menjadi saksi yang kuat bagi keterlibatan mereka, didukung dengan barang bukti fisik yang ada. Keterangan saksi itulah yang kami pegang,” tegas IPTU Reinhard.

Dalam menangani kerumitan kasus ini, Polres Sikka menerapkan sistem pembagian berkas perkara (split). Strategi ini dilakukan untuk memisahkan antara tindak pidana pembunuhan utama dengan tindak pidana penyesatan peradilan yang terjadi setelah korban meninggal dunia.

“Terkait pihak yang membantu menyembunyikan pelaku, kami akan terus memanggil dan memeriksa. Tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa tersangka lagi yang kami tetapkan dalam peristiwa ini,” tutupnya.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka
Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke
Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik
Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:08 WITA

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:33 WITA

Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka

Rabu, 15 April 2026 - 07:53 WITA

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”

Rabu, 15 April 2026 - 05:35 WITA

Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 00:42 WITA

Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke

Berita Terbaru