MAUMERE-TAJUKNTT-Persoalan kesejahteraan melanda ratusan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka.
Salah seorang guru di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Sikka yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan kegelisahannya. Ia menuturkan bahwa para guru telah menerima SK pengangkatan sebagai Guru PPPK Paruh Waktu pada 5 Januari 2026 lalu, dengan masa kerja yang terhitung mulai 1 Desember 2025. Namun, hingga memasuki bulan April 2026, hak mereka tak kunjung dibayarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sampai sekarang belum terima gaji. Pada SK kami juga tidak tertera daftar gajinya,” ungkap sumber tersebut kepada media ini, Senin (20/4/2026) pagi.
Kondisi ini dirasa lebih memprihatinkan dibandingkan saat mereka masih berstatus tenaga honorer. Sebelumnya, sebagai guru honorer, ia bisa mengantongi pendapatan sebesar Rp 1.100.000 (akumulasi insentif sekolah Rp 600.000 dan insentif Dinas PKO Rp 500.000).
“Setelah kami dapat PPPK Paruh Waktu, honor dari sekolah lewat dana BOS dan insentif dari Dinas PKO Sikka justru dihapus. Kami sekarang mungkin hanya mengandalkan komite, tapi itu pun belum ada kepastian,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Patrisius Pederiko, membenarkan bahwa sebanyak 207 GTK PPPK Paruh Waktu di wilayahnya kini hanya dijatahkan upah sebesar Rp 600.000 per bulan tanpa tunjangan tambahan.
Patrisius berdalih bahwa penetapan angka yang minim tersebut terpaksa diambil karena menyesuaikan dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Mereka mendapatkan gaji Rp 600 ribu sebulan dan tidak ada tunjangan-tunjangan lain. Kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi anggaran yang tersedia di daerah,” kata Patrisius saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Kebijakan ini memicu reaksi keras dari Yosef Karmianto Eri, Anggota DPRD Sikka sekaligus Ketua Komisi I. Politisi yang akrab disapa Manto Eri ini menegaskan bahwa upah tersebut adalah bentuk ketidakadilan nyata bagi ujung tombak pelayanan publik.
Manto Eri mendesak Bupati Sikka untuk segera melakukan kaji ulang secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah wajib patuh pada aturan Kementerian PAN-RB dan standar upah yang layak.
“Pemerintah daerah wajib tunduk pada aturan Kementerian PAN-RB dan tetap berpijak pada asas kepatutan serta standar upah yang layak agar tidak melanggar regulasi nasional maupun prinsip keadilan sosial,” tegas Manto Eri.
Lebih lanjut, ia mencurigai adanya kejanggalan dalam penyusunan anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Manto Eri menengarai tidak dimasukkannya anggaran gaji PPPK Paruh Waktu secara transparan dalam RAPBD 2026 adalah upaya untuk membuka ruang pergeseran anggaran sepihak.
Ia memperingatkan bahwa memberikan gaji di bawah standar minimum (UMR) dapat berpotensi melahirkan konsekuensi hukum bagi Pemda Sikka di masa depan.
“Kaji ulang kebijakan mutlak diperlukan agar hak-hak dasar para pegawai PPPK paruh waktu di Kabupaten Sikka dapat terpenuhi sesuai dengan standar kemanusiaan yang berlaku,” pungkasnya.









