600 Ribu untuk Tenaga Kesehatan: Ketika Negara Mengukur Pengabdian dengan Angka yang Salah

- Reporter

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

600 Ribu untuk Tenaga Kesehatan: Ketika Negara Mengukur Pengabdian dengan Angka yang salah

Opini

Oleh: Wihelmus Toka, S. H., M.H., Kes

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemred Media Online tajukntt.id

(Dosen Administrasi Kesehatan Universitas Muhammadiyah Maumere)

Catatan (“Saya minta pemerintah kabupaten Sikka kaji ulang rencana pemberian gaji 600 ribu rupiah perbulan kepada 314 perawat dan bidan yang masuk dalam PPPK paru waktu” Kata Yosep Karminto Eri,S.Fil Anggota DPRD Kabupaten Sikka Fraksi PKB Sikka ” )

Di tengah wacana reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik di kabupaten Sikka dibidang kesehatan, muncul satu ironi yang sulit diterima akal sehat: tenaga kesehatan—perawat dan bidan—yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat, justru dihargai dengan nominal yang nyaris tak layak disebut sebagai “gaji”. Angka 600 ribu rupiah per bulan bukan sekadar kecil; ia adalah simbol kegagalan negara dalam menetapkan prioritas.

Masalah ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang cara berpikir. Ketika negara menetapkan kompensasi bagi tenaga kesehatan, yang diukur seharusnya bukan sekadar durasi kerja formal atau status kepegawaian seperti “paruh waktu”, melainkan nilai strategis dari pekerjaan itu sendiri. Perawat dan bidan tidak bekerja dalam ruang hampa administratif; mereka berhadapan langsung dengan nyawa manusia, dengan risiko, tekanan emosional, dan tanggung jawab profesional yang tidak bisa dinegosiasikan.

Di sinilah letak kekeliruan mendasar dalam kebijakan: reduksi kompleksitas kerja tenaga kesehatan menjadi sekadar skema anggaran. Negara tampak terjebak dalam logika teknokratis sempit—menghitung biaya tanpa memahami nilai. Padahal, dalam kerangka pembangunan manusia, sektor kesehatan bukanlah beban fiskal, melainkan investasi jangka panjang.

Sebagian mungkin berargumen bahwa status PPPK paruh waktu memiliki konsekuensi logis terhadap besaran gaji. Argumen ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi menjadi problematik ketika digunakan untuk membenarkan ketimpangan yang ekstrem. “Paruh waktu” dalam konteks tenaga kesehatan sering kali tidak berarti beban kerja yang benar-benar separuh. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa fleksibilitas sistem sering kali berubah menjadi eksploitasi terselubung—tenaga dibutuhkan penuh, tetapi dihargai setengah.

Lebih jauh, kebijakan seperti ini berisiko menciptakan efek domino yang serius. Pertama, menurunkan motivasi dan kualitas layanan. Kedua, mendorong tenaga kesehatan mencari alternatif pekerjaan, bahkan keluar dari sistem pelayanan publik. Ketiga, memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam menjamin layanan kesehatan yang layak.

600 ribu Disparitas Keadilan 

Dalam perspektif keadilan sosial, persoalan ini seharusnya ditempatkan sebagai isu struktural, bukan insidental. Negara tidak cukup hanya “mengelola” tenaga kesehatan; negara harus memastikan bahwa mereka diperlakukan secara bermartabat. Upah yang layak bukan sekadar insentif ekonomi, tetapi pengakuan atas peran strategis mereka dalam menjaga keberlangsungan hidup masyarakat.

Seruan untuk mengkaji ulang kebijakan ini, seperti yang disampaikan oleh sejumlah aktor politik, seharusnya tidak berhenti sebagai retorika. Ia perlu ditransformasikan menjadi tekanan kebijakan yang konkret: evaluasi skema PPPK, penyesuaian standar gaji berbasis beban kerja riil, serta transparansi dalam penganggaran sektor kesehatan.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya sederhana namun fundamental: apakah negara benar-benar menghargai mereka yang menjaga kesehatan publik? Jika jawabannya ya, maka angka 600 ribu tidak hanya harus direvisi—ia harus diakui sebagai kesalahan kebijakan yang tidak boleh terulang.

Karena dalam negara yang waras, pengabdian tidak diukur dengan angka yang merendahkan martabat manusia.

Komentar FB

Penulis : TajukNTT.id

Editor : TajukNTT.id

Sumber Berita : Opini

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Air Kelapa di Bandara Frans Seda dan Mimpi Besar yang Tak Boleh Transit
Trenggono Antar Rp 22 Miliar untuk Sikka
Nyai Ontosoroh di Bawah Lampu Disko: Sebuah Gugatan dari Sikka
Pena yang Patah: Suara Sunyi dari NTT
​Digitalisasi NTT Mart: Mengubah Slogan “Beli NTT” dan “Beta NTT” Menjadi Kedaulatan Ekonomi
Inovasi Farmasi dan Semangat Generasi Muda Menuju SDGs 2045
Moke (Warisan) Sikka: Merajut Ekonomi Lokal Dengan Kepastian Hukum, Oleh; Gregorius Cristison Bertholomeus, SH., MH
Aktivisme Tanpa Etika: Erosi Intelektualitas dan Kekacauan Demokrasi Kampus
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 01:51 WITA

600 Ribu untuk Tenaga Kesehatan: Ketika Negara Mengukur Pengabdian dengan Angka yang Salah

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:25 WITA

Air Kelapa di Bandara Frans Seda dan Mimpi Besar yang Tak Boleh Transit

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:33 WITA

Trenggono Antar Rp 22 Miliar untuk Sikka

Senin, 23 Februari 2026 - 04:22 WITA

Nyai Ontosoroh di Bawah Lampu Disko: Sebuah Gugatan dari Sikka

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:01 WITA

Pena yang Patah: Suara Sunyi dari NTT

Berita Terbaru