Nasib Miris 207 Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu di Sikka: Digaji Rp 600 Ribu, DPRD Sebut Tidak Manusiawi

- Reporter

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Pemerintah Kabupaten Sikka,diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Senin 5 Januari 2026. (Foto: Dinas Kominfo Sikka)

Pegawai Pemerintah Kabupaten Sikka,diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Senin 5 Januari 2026. (Foto: Dinas Kominfo Sikka)

 

MAUMERE-TAJUKNTT-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Patrisius Pederiko, mengungkapkan bahwa sebanyak 207 Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu lingkup Dinas PKO Sikka kini hanya menerima upah sebesar Rp 600.000 per bulan. Angka tersebut mencakup 133 orang tingkat SD, 69 orang tingkat SMP, di lingkup Dinas PKO 2 orang dan SKB Sikka 3 orang, yang harus bekerja tanpa adanya sokongan tunjangan tambahan lainnya.

Patrisius Pederiko mengungkapkan, penetapan honorarium yang minim bagi para Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut terpaksa dilakukan guna menyesuaikan dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah saat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka mendapatkan gaji Rp 600 ribu sebulan dan tidak ada tunjangan-tunjangan lain. Kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi anggaran yang tersedia di daerah,” ungkap Patrisius saat dikonfirmasi pada Kamis (16/4/2026).

Kebijakan tersebut langsung memicu reaksi keras dari kalangan legislatif, terutama dari Anggota DPRD Sikka sekaligus Ketua Komisi I, Yosep Karmianto Eri. Politisi yang akrab disapa Manto Eri ini menegaskan bahwa besaran upah tersebut merupakan bentuk ketidakadilan nyata terhadap para guru dan tenaga kependidikan yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Ia mendesak Bupati Sikka untuk segera melakukan kaji ulang secara menyeluruh, karena pemerintah daerah wajib tunduk pada aturan Kementerian PAN-RB dan tetap berpijak pada standar upah yang layak agar tidak melanggar regulasi nasional.

“Pemerintah daerah wajib tunduk pada aturan Kementerian PAN-RB dan tetap berpijak pada asas kepatutan serta standar upah yang layak agar tidak melanggar regulasi nasional maupun prinsip keadilan sosial bagi tenaga honorer,” ungkapnya.

Selain persoalan nominal, Manto Eri juga menyoroti adanya indikasi kejanggalan dalam proses penyusunan anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia mencurigai tidak dimasukkannya anggaran gaji bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dalam pembahasan RAPBD 2026 secara transparan merupakan upaya untuk membuka ruang pergeseran anggaran secara sepihak.

Padahal, Fraksi PKB telah mempertanyakan kejelasan nasib dan upah mereka sejak pembahasan anggaran tahun sebelumnya, namun hingga kini pemerintah daerah belum memberikan kepastian yang memadai bagi para aparatur tersebut.

Manto Eri memperingatkan bahwa pemberian gaji di bawah standar, terutama di bawah Upah Minimum Regional (UMR), berpotensi melahirkan konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah di masa depan. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas utama agar kebijakan yang diambil benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada nasib guru dan tenaga kependidikan, perawat, serta tenaga medis lainnya.

“Kaji ulang kebijakan mutlak diperlukan agar hak-hak dasar para pegawai PPPK paruh waktu di Kabupaten Sikka dapat terpenuhi sesuai dengan standar kemanusiaan yang berlaku,” tegas Manto Eri.

 

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah
Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH
Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu
12 Guru Mogok Mengajar, Dinas PKO Sikka Akui Ada Masalah Internal di SMPN Nuba Arat
LPDB Koperasi Datangi Kopdit Obor Mas, Buka Peluang Pinjaman Baru untuk Dorong Ekonomi Anggota
Bupati Sikka Bertemu Wamen Pekerjaan Umum, Dorong Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Daerah
Rekan Kerja Meninggal Tak Wajar, Guru SMPN Nuba Arat Mogok Kerja dan Datangi Dinas PKO Sikka
Bupati Sikka Temui Wakil Menteri Perhubungan, Perjuangkan Percepatan Pembangunan Pelabuhan Aewige
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 01:56 WITA

Nasib Miris 207 Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu di Sikka: Digaji Rp 600 Ribu, DPRD Sebut Tidak Manusiawi

Jumat, 17 April 2026 - 00:24 WITA

Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 13:14 WITA

Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH

Kamis, 16 April 2026 - 01:32 WITA

Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu

Kamis, 16 April 2026 - 00:30 WITA

12 Guru Mogok Mengajar, Dinas PKO Sikka Akui Ada Masalah Internal di SMPN Nuba Arat

Berita Terbaru