Pastor di Keuskupan Maumere Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Pelaku Diperiksa

- Reporter

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAUMERE-TAJUKNTT-Seorang imam Katolik di wilayah Keuskupan Maumere, Kabupaten Sikka, dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan oleh salah satu umat pada Rabu (22/4/2026).

Perkara ini kini tengah ditangani oleh Polres Sikka, dengan terduga pelaku berinisial YA yang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.I.K, melalui Kepala Seksi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, S.M, dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat, 24 April 2026.

Menurut keterangan Leonardus, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Lokasi kejadian berada di Dusun Kahagoleng, Desa Wolonterang, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka.

“Benar telah terjadi peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Pastor Pembantu Paroki St. Petrus Kloangpopot berinisial F.P.A yang menjadi korban dan pelapor. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Y.A,” ujar Leonardus.

Mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib. Laporan polisi dibuat pada hari Kamis, 23 April 2026, pukul 12.30 WITA di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka. Korban melaporkan dugaan Tindak Pidana (TP) Penganiayaan yang menimpa dirinya.

Saat ini, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sikka sedang bekerja maksimal untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa ini.

“Penyidik sedang melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta terlapor untuk mengungkap peristiwa pidana yang terjadi, termasuk untuk memastikan pelaku dan motif di balik kejadian ini,” jelasnya.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan saat ini masih bersifat sementara. Informasi lebih lengkap dan rinci akan dipublikasikan setelah tim penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyelidikan dan tindakan kepolisian yang diperlukan.

“Keterangan lengkap akan kami sampaikan setelah tim melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan tindakan kepolisian terhadap peristiwa tersebut secara tuntas,” pungkas Leonardus.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari Polres Sikka.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Puas Kinerja Polres Sikka, Keluarga Korban Pembunuhan Rubit Siap Lapor ke Komisi III DPR RI
Tragis, Lansia 95 Tahun yang Lama Idap Stroke Meninggal Terbakar di Sikka
Kunjungan Kanwil Imigrasi NTT Jadi Momentum Penguatan Layanan di Imigrasi Maumere
Warga Talibura Diserang Buaya Saat Mandi Laut di Pesisir Pantai Nangamerah
Pemkab Sikka Butuh Hampir Rp 10 Miliar Gaji 727 PPPK Paruh Waktu, Sekda: Kemampuan Fiskal Hanya Rp 600 Ribu per Bulan
Lara Guru PPPK Paruh Waktu Sikka: Diangkat 5 Januari 2026, Hingga April Belum Terima Gaji
Nasib Miris 207 Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu di Sikka: Digaji Rp 600 Ribu, DPRD Sebut Tidak Manusiawi
Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:30 WITA

Pastor di Keuskupan Maumere Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Pelaku Diperiksa

Jumat, 24 April 2026 - 01:06 WITA

Tak Puas Kinerja Polres Sikka, Keluarga Korban Pembunuhan Rubit Siap Lapor ke Komisi III DPR RI

Jumat, 24 April 2026 - 00:55 WITA

Tragis, Lansia 95 Tahun yang Lama Idap Stroke Meninggal Terbakar di Sikka

Kamis, 23 April 2026 - 15:45 WITA

Kunjungan Kanwil Imigrasi NTT Jadi Momentum Penguatan Layanan di Imigrasi Maumere

Senin, 20 April 2026 - 07:54 WITA

Pemkab Sikka Butuh Hampir Rp 10 Miliar Gaji 727 PPPK Paruh Waktu, Sekda: Kemampuan Fiskal Hanya Rp 600 Ribu per Bulan

Berita Terbaru