MAUMERE-TAJUKNTT-Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka bersama kelompok Tim 9 (Suara Rakyat untuk Keadilan) menggelar aksi demonstrasi di Kota Maumere, Senin (27/4/2026) siang.
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan lambannya penanganan kasus korupsi proyek pipanisasi air minum perkotaan yang dikelola Perumda Wairpuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek yang bersumber dari dana penyertaan modal sebesar Rp 6.750.000.000 dalam program Hibah Air Minum Perkotaan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah tahun anggaran 2020 itu diduga menimbulkan kerugian negara.
Massa memulai aksi dengan long march dari Sekretariat GMNI menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka di Jalan Sudirman.
Sepanjang perjalanan, mereka menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut. Aksi berjalan dengan pengawalan aparat Satuan Lalu Lintas Polres Sikka.
Dalam orasinya, para demonstran menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Mereka mendesak Kejari Sikka untuk segera menetapkan tersangka dan membuka secara transparan proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, dalam audiensi yang diharapkan menjadi ruang dialog, massa tidak berhasil bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka.
Akibatnya, tuntutan yang telah disiapkan belum dapat disampaikan secara resmi. Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prasetyo Aji, menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi proyek air minum itu masih berada pada tahap penyelidikan umum.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Saat ini terkait alat bukti menurut KUHAP yang baru ada perluasan, yang menyatakan adanya sebuah kerugian negara, bukan kami, bukan juga pelapor, tetapi lembaga yang diberi wewenang.
Sejauh ini kami sudah memeriksa 20 orang saksi,” jelasnya.
Ia menuturkan, Terkait SP2HP, kita sebenarnya selalu memperbaharui informasi terkait sejauh mana hasil kerja. Kami dalam melaksanakan kegiatan baik penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan, semuanya dilaporkan by sistem,” ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pihaknya sebenarnya terus memperbarui informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap kegiatan, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan, seluruhnya dilaporkan melalui sistem.
Menurutnya, proses hukum tetap berjalan dan pihak kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.










