MAUMERE-TAJUKNTT-Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan hingga saat ini belum mengantongi hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara dalam penanganan kasus dugaan korupsi program Hibah Air Minum Perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tahun anggaran 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program tersebut bersumber dari dana penyertaan modal sebesar Rp 6.750.000.000 dan dikelola oleh Perumda Wairpuan. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, termasuk melalui aksi demonstrasi yang dilakukan GMNI Sikka bersama Tim 9 pada Senin (27/4/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prasetyo Adji, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga auditor resmi.
Ia menyampaikan bahwa proses perhitungan kerugian negara belum dilakukan, sehingga Kejaksaan masih fokus pada tahapan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Terkait angka kerugian negara sebesar Rp 2.851.368.570,04 yang sebelumnya diungkap oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sikka, Okky menegaskan bahwa angka tersebut belum dapat dijadikan acuan dalam proses hukum.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perhitungan kerugian keuangan negara harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan resmi di bidang audit keuangan negara.
Ia menjelaskan bahwa secara konstitusional, kewenangan tersebut berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, penghitungan kerugian keuangan negara juga dapat dilakukan oleh lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, maupun akuntan publik tersertifikasi.
“Secara konstitusional yang memiliki kewenangan dalam penghitungan kerugian negara adalah BPK tetapi instansi lain seperti BPK dan Inspektorat serta Akuntan publik tersertifikasi juga tetap dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya, Senin (27/4/2026) malam.
Lebih lanjut, Okky mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan umum dengan pemeriksaan saksi. Hingga kini, sekitar 20 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan masih akan berlanjut, terutama terhadap saksi yang berdomisili di luar wilayah Nusa Tenggara Timur serta menghadirkan keterangan ahli.
Dengan belum adanya hasil audit kerugian keuangan negara, Kejaksaan Negeri Sikka masih terus melengkapi proses penyelidikan guna memperkuat konstruksi perkara sebelum melangkah ke tahap berikutnya.










