MAUMERE-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sikka menggandeng Bank Tabungan Negara (BTN) untuk menyosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sikka.
Program ini membuka peluang bagi pekerja untuk memiliki rumah, memperoleh pinjaman uang muka, hingga merenovasi hunian dengan fasilitas kredit berbunga lebih ringan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Hotel Silvya Maumere, Jumat (9/10/2026) pagi. Kegiatan ini diikuti perwakilan dari sekitar 31 perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sikka.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sikka, Anak Agung Gede Asti Suanda, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada perusahaan agar informasi mengenai MLT dapat diteruskan kepada para pekerja.
Menurut dia, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan kepesertaan dan ingin memiliki rumah melalui kerja sama dengan BTN.
“Bagaimana peserta kita yang sudah memiliki program BPJS Ketenagakerjaan, jika mau mengambil rumah, itu bisa menggunakan Manfaat Layanan Tambahan yang bekerja sama dengan Bank BTN,” kata Agung.
Ia menjelaskan, MLT menyediakan sejumlah fasilitas pembiayaan perumahan, antara lain Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta kredit konstruksi bagi pengembangan perumahan.
Untuk fasilitasnya, peserta dapat mengajukan pinjaman uang muka perumahan dengan plafon maksimal Rp150 juta. Sementara itu, kredit untuk pembelian rumah dapat mencapai Rp500 juta.
Adapun pinjaman renovasi rumah disebut memiliki plafon maksimal Rp200 juta berdasarkan penjelasan dalam materi sosialisasi.
Agung mengakui, hingga kegiatan tersebut dilaksanakan, belum ada peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sikka yang mengajukan fasilitas MLT melalui program tersebut.

Meski demikian, sudah ada pekerja yang menanyakan tata cara dan persyaratan untuk mengakses fasilitas pembiayaan perumahan itu.
“Untuk saat ini belum ada yang mengajukan, tetapi memang sudah banyak yang mungkin bertanya terkait dengan bagaimana tata cara pengajuan dan bagaimana caranya kita bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan,” ujarnya.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan kembali mengundang penanggung jawab atau person in charge (PIC) perusahaan untuk mengikuti sosialisasi. Dengan demikian, informasi mengenai program tersebut diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja.
Agung berharap, setelah mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap, ada peserta di Sikka yang mulai memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Paling tidak ada pengajuan atau ada peserta kita yang dapat memanfaatkan MLT ini. Karena yang kita inginkan, bagaimana masyarakat atau pekerja ini memiliki tempat tinggal yang layak, kemudian dengan harga yang lebih murah, yang terjangkau,” katanya.
BTN Sebut Bunga Lebih Ringan dan Tetap

Sub-Branch Manager BTN KCP Maumere, Elder V. Richly Nahak Babira, menjelaskan MLT merupakan fasilitas yang memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan mengakses pembiayaan perumahan melalui BTN dengan skema suku bunga yang lebih ringan dan tetap.
Menurut Elder, program tersebut menjadi salah satu alternatif bagi pekerja yang ingin memiliki rumah, tetapi membutuhkan fasilitas pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan mereka.
“BPJS Ketenagakerjaan itu tidak hanya terkait untuk hari tua, tetapi juga untuk bisa mengambil fasilitas rumah lewat Bank BTN,” ujarnya.
Ia menjelaskan, suku bunga MLT mengacu pada BI Rate ditambah tiga persen. Dengan BI Rate sebesar 5,75 persen sebagaimana disampaikan dalam sosialisasi, suku bunga yang digunakan dalam simulasi saat itu menjadi 8,75 persen.
Elder mengatakan, skema tersebut memberikan kepastian yang lebih baik dibandingkan kredit reguler yang suku bunganya dapat meningkat ketika memasuki periode bunga mengambang atau floating.
“Harapan kita, mudah-mudahan masyarakat yang membutuhkan rumah, khususnya yang punya kartu BPJS Ketenagakerjaan, bisa memanfaatkan fasilitas ini,” katanya.
Dari sisi ketersediaan hunian, BTN menyebut terdapat sejumlah pengembang perumahan di Kabupaten Sikka yang bisa menjadi pilihan masyarakat. Dalam pemaparannya, Elder menyebut terdapat sekitar enam hingga tujuh pengembang rumah subsidi serta satu pengembang rumah nonsubsidi.
Pilihan tersebut diharapkan memberi ruang bagi pekerja untuk menyesuaikan jenis rumah dan nilai pembiayaan dengan kebutuhan serta kemampuan finansial mereka.
Pengajuan Cukup Melalui BTN

Salah satu hal yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut ialah kemudahan proses pengajuan. Peserta tidak harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu untuk mengurus rekomendasi secara terpisah.
Elder mengatakan, proses pengajuan dapat dimulai langsung melalui BTN. Selanjutnya, bank melakukan verifikasi kelayakan kredit dan menghubungkan data peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem host-to-host.
“Untuk prosesnya tidak perlu ke BPJS lalu ke BTN, cukup satu pintu lewat BTN. Nanti kita sudah host-to-host, bisa langsung dimanfaatkan,” jelasnya.
Meski demikian, peserta tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Di antaranya, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, serta berasal dari perusahaan yang tertib membayar iuran.
Peserta juga perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, surat nikah atau dokumen terkait status perkawinan, NPWP atau SPT Tahunan, slip gaji terakhir, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta formulir permohonan MLT.
Khusus pengajuan KPR, dokumen tambahan dapat mencakup sertifikat atau surat pemesanan rumah dari pengembang rekanan BTN, dokumen perizinan bangunan, dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk renovasi rumah, pemohon juga perlu menyiapkan rencana anggaran biaya.
Melalui sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sikka dan BTN berharap pekerja tidak hanya memahami manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga mengetahui peluang memanfaatkan kepesertaan mereka untuk memperoleh pembiayaan perumahan.








