Bupati Sikka: Perda Tugas Belajar dan Bantuan Pendidikan Dorong Peningkatan SDM

- Reporter

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna Penetapan APBD Sikka Perubahan tahun anggaran 2025 .

Rapat Paripurna Penetapan APBD Sikka Perubahan tahun anggaran 2025 .

Maumere – Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan pidato persetujuan terhadap Ranperda Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar dalam Rapat Paripurna DPRD Sikka, Senin (20/10/2025).

Dalam pidatonya, Bupati Juventus menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan daerah. Ia menilai masih banyak aparatur dan masyarakat Sikka yang membutuhkan dukungan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing.

“Aparatur dituntut memiliki kompetensi memadai agar mampu menghadapi tantangan zaman. Bantuan belajar juga menjadi bentuk keberpihakan pemerintah bagi mahasiswa berprestasi dan keluarga kurang mampu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati memaparkan, tahun 2025 terdapat 8.744 keluarga miskin ekstrem dengan 32.475 jiwa di Sikka. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah memperkuat akses pendidikan melalui bantuan belajar yang diharapkan bisa menjadi stimulus bagi generasi muda untuk terus berprestasi.

Menurut Juventus, kehadiran Perda ini penting sebagai landasan hukum agar program pendidikan di Kabupaten Sikka berjalan berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi peningkatan kualitas SDM.

Rapat Paripurna DPRD turut dihadiri Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi, pimpinan DPRD, Forkopimda, Sekda, serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Sikka.

Komentar FB

Penulis : Wiliam

Editor : Wiliam

Sumber Berita : Rilis

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sikka Butuh Hampir Rp 10 Miliar Gaji 727 PPPK Paruh Waktu, Sekda: Kemampuan Fiskal Hanya Rp 600 Ribu per Bulan
Lara Guru PPPK Paruh Waktu Sikka: Diangkat 5 Januari 2026, Hingga April Belum Terima Gaji
Nasib Miris 207 Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu di Sikka: Digaji Rp 600 Ribu, DPRD Sebut Tidak Manusiawi
Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah
Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH
Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu
12 Guru Mogok Mengajar, Dinas PKO Sikka Akui Ada Masalah Internal di SMPN Nuba Arat
LPDB Koperasi Datangi Kopdit Obor Mas, Buka Peluang Pinjaman Baru untuk Dorong Ekonomi Anggota
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:54 WITA

Pemkab Sikka Butuh Hampir Rp 10 Miliar Gaji 727 PPPK Paruh Waktu, Sekda: Kemampuan Fiskal Hanya Rp 600 Ribu per Bulan

Senin, 20 April 2026 - 04:58 WITA

Lara Guru PPPK Paruh Waktu Sikka: Diangkat 5 Januari 2026, Hingga April Belum Terima Gaji

Jumat, 17 April 2026 - 00:24 WITA

Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 13:14 WITA

Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH

Kamis, 16 April 2026 - 01:32 WITA

Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu

Berita Terbaru