Program Rumah Terima Kunci Bagi Warga Miskin Ekstrem Terancam Tak Jalan, Praktisi Hukum Soroti Lemahnya Sinergi Pemkab Sikka dan DPRD

- Reporter

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TAJUKNTT-SIKKA-Aktivis dan praktisi hukum, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H., M.H., menanggapi polemik tertundanya eksekusi Program Rumah Terima Kunci (RTK) Pemerintah Kabupaten Sikka. Ia menilai, kondisi yang terjadi saat ini menuntut kepemimpinan kuat dan soliditas pemerintahan, terutama antara Bupati dan DPRD.

“Saya kira dalam situasi demikian, Bupati Sikka harus mampu menampilkan wajah pemerintahan yang satu dan solid. Bupati dan DPRD harus bahu-membahu mensukseskan Program Rumah Terima Kunci bagi rumah tangga miskin ekstrem,” tegas Emanuel, Kamis (27/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, meskipun program Rumah Terima Kunci merupakan program politik, subtansi utamanya adalah upaya pemenuhan hak dasar rakyat miskin ekstrem, sehingga DPRD tidak seharusnya menahan atau menghambatnya.

“Ini kan untuk rakyat, bukan untuk bupati atau DPRD. Karena itu DPRD harus mendukung, tidak boleh tidak,” tambahnya.

Perbup Cukup sebagai Langkah Awal

Emanuel menyadari bahwa dasar regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) belum tersedia. Meski begitu, menurutnya hal itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan program, terutama karena kategorisasi miskin ekstrem adalah persoalan mendesak yang memerlukan intervensi segera.

“Kalau belum ada Perda yang mengatur, Bupati Juventus harus berani melakukan terobosan melalui Peraturan Bupati saja. Namun tetap perlu disertai penjelasan yuridis dengan menarik dasar hukum dari UU Pemerintahan Daerah dan prinsip-prinsip good governance. Dengan begitu program bisa dipertanggungjawabkan secara publik,” jelasnya.

Emanuel menegaskan bahwa program unggulan seperti Rumah Terima Kunci pasti akan ditagih masyarakat jika tidak terealisasi. Penundaan tanpa kepastian bahkan berpotensi menimbulkan keresahan sosial yang mencuat di media sosial maupun aksi protes warga.

DPRD Tidak Boleh Apatis

Ia menilai, dalam dinamika ini DPRD juga tidak boleh mengambil posisi pasif.

“DPRD tidak boleh apatis dan membiarkan bupati bekerja sendiri. Kalau tidak, bupati bisa saja berkilah bahwa program tidak dapat dieksekusi karena tidak didukung regulasi. Padahal pembuatan regulasi itu adalah kewenangan DPRD juga,” kata Emanuel.

Menurutnya, RTK adalah kerja bersama, bukan hanya tanggung jawab Bupati. DPRD harus mengambil peran legislasi yang proaktif agar program yang menyasar warga paling miskin tidak terhenti hanya karena masalah administratif.

Sebelumnya, TajukNTT.id memberitakan bahwa Program Rumah Terima Kunci (RTK) yang direncanakan Pemkab Sikka untuk masyarakat miskin ekstrem diprediksi belum bisa dieksekusi pada tahun 2026.
Dalam dokumen RKPD 2026, Pemkab merencanakan pembangunan 114 unit RTK dengan anggaran Rp 8,2 miliar, namun dasar hukum yang digunakan baru Peraturan Bupati.

Ketua Komisi II DPRD Sikka, Darius Evensius, menjelaskan bahwa asistensi RPJMD menyarankan agar bantuan perumahan harus diatur dengan Perda. Selain itu, anggaran RTK belum masuk dokumen KUA-PPAS, sehingga Komisi II merekomendasikan pembatalan sementara program.

Meski demikian, anggaran itu tetap dicantumkan dalam RAPBD 2026, namun dipangkas Rp 5 miliar untuk menutup defisit anggaran.

Data menunjukkan Kabupaten Sikka memiliki 19.684 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dengan 1.696 KK masuk kategori miskin ekstrem (Desil 1) sebagai prioritas utama.
Untuk memenuhi kebutuhan penuh, total anggaran yang diperkiraka dibutuhkan mencapai Rp 69,7 miliar.

Di tengah kebutuhan besar dan urgensi ini, Emanuel kembali menegaskan pentingnya kolaborasi.

“Ini bukan hanya PR pemerintah, tapi PR bersama Bupati dan DPRD. Jika tidak dikerjakan bersama, program akan terus tersandera regulasi dan rakyat miskin ekstrem akan menjadi pihak yang paling dirugikan,” ungkap Emanuel.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nasib Miris 207 Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu di Sikka: Digaji Rp 600 Ribu, DPRD Sebut Tidak Manusiawi
Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah
Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH
Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu
12 Guru Mogok Mengajar, Dinas PKO Sikka Akui Ada Masalah Internal di SMPN Nuba Arat
LPDB Koperasi Datangi Kopdit Obor Mas, Buka Peluang Pinjaman Baru untuk Dorong Ekonomi Anggota
Bupati Sikka Bertemu Wamen Pekerjaan Umum, Dorong Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Daerah
Rekan Kerja Meninggal Tak Wajar, Guru SMPN Nuba Arat Mogok Kerja dan Datangi Dinas PKO Sikka
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 01:56 WITA

Nasib Miris 207 Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu di Sikka: Digaji Rp 600 Ribu, DPRD Sebut Tidak Manusiawi

Jumat, 17 April 2026 - 00:24 WITA

Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 13:14 WITA

Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH

Kamis, 16 April 2026 - 01:32 WITA

Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu

Kamis, 16 April 2026 - 00:30 WITA

12 Guru Mogok Mengajar, Dinas PKO Sikka Akui Ada Masalah Internal di SMPN Nuba Arat

Berita Terbaru