Polda NTT Serahkan 7 Tersangka Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Pastor Gereja St Theresia-Nangahale ke Kejati NTT

- Reporter

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIKKA-TajukNTT, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan 7 orang tersangka berikut barang bukti kasus dugaan tindak kekerasan terhadap RD. Aloysius Ndate, Pastor di Gereja Katolik St. Theresia, Nangahale, Desa Nangahale, Kabupaten Sikka ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Serah terima (Tahap II) 7 tersangka oleh penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi NTT itu dilangsungkan di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jl. Jendral Sudirman No. 10, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Jumat, 12/12/2025.

Kejaksaan Negeri Sikka, melalui release resminya Nomor : B- 5325/N.3.15/Dip.4/12/2025 kepada media, Sabtu, 13/12/2025 menjelaskan, penyerahan (Tahap II) ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejati NTT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun 7 tersangka tersebut yakni; A.D. alias A, 2. S alias S, A.T. alias A, A.I. alias M, A. alias A, N.N.D.T alias D dan I.N. alias N. Untuk sementara para tersangka dititipkan di Rutan Maumere.

Dijelaskan, perkara ini berawal dari aksi protes yang dilakukan oleh para tersangka bersama warga masyarakat lainnya yang berjumlah sekitar 200 (dua ratus) orang pada tanggal 19 Desember 2023 di Pastoran Gereja St. Theresia Nangahale, Desa Nangahale, Sikka.

Aksi protes tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pembersihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. KRISRAMA yang mengakibatkan penebangan tanaman milik warga. Dalam aksi tersebut, para tersangka diduga melakukan ancaman kekerasan, termasuk melontarkan kata-kata yang menyerang kehormatan korban terhadap RD. Aloysius Ndate, Pastor yang bertugas di gereja tersebut.

Perbuatan tersebut mengakibatkan korban merasa ketakutan, terancam, dan tidak berani lagi memimpin Misa dan akhirnya ditarik sementara dari Nangahale.

Para Tersangka diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan lebih lanjut. Penyerahan Tahap II ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum (Polda NTT dan Kejati NTT) dalam menuntaskan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Terkait penangguhan penahanan, pihak Kejaksaan Negeri Sikka belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari para tersangka, baik sebelum maupun hingga sesudah pelaksanaan Tahap II.

Sementara itu, Kuasa Hukum para tersangka, Polikarpus Raga, SH., yang ditemui di sela penyerahan tersangka di Kantor Kejari Sikka, Jumat,12/12/2025 malam, belum memberi komentar. (release/Kejari Sikka)

Komentar FB

Penulis : release/Kejari Sikka

Editor : redaksi

Sumber Berita : hukrim

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak
Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah
Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang
Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere
P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Warga Sikka Diduga Bunuh Diri Karena Depresi Alami Sakit yang Menahun
Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berita ini 352 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WITA

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak

Rabu, 29 April 2026 - 01:59 WITA

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah

Kamis, 23 April 2026 - 04:14 WITA

Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WITA

Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere

Senin, 20 April 2026 - 04:34 WITA

P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21

Berita Terbaru