Terjerat Kasbon, LC di Maumere Minta Diselamatkan: Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi dan TPPO

- Reporter

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maumere, TajukNTT.id 22 Januari 2026 —Jeratan utang kasbon diduga menjadi alat pengikat yang menekan kebebasan seorang perempuan pekerja hiburan malam di Kota Maumere. Perempuan berinisial IN alias S (24) akhirnya memilih meminta pertolongan setelah mengaku mengalami tekanan psikologis dan tidak mampu memutus kontrak kerja di salah satu Pub dan Karaoke di jantung Kota Maumere.

Pengaduan tersebut mencuat setelah korban menghubungi Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), Rabu (21/1/2026) sore. Didampingi pegiat HAM dari TRUK-F, korban kemudian diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka, yang kini tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum, termasuk indikasi eksploitasi dan kemungkinan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Minta Dijemput Karena Takut dan Tertekan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 16.20 WITA, Ketua Tim TRUK-F menerima pesan darurat dari korban yang bekerja sebagai Lady Companion (LC). Dalam pesannya, korban mengaku takut, stres, dan merasa terjebak oleh sistem kerja yang mengikat melalui utang kasbon. Ia meminta segera dijemput dan dikeluarkan dari mess tempatnya bekerja.

Merespons aduan tersebut, TRUK-F langsung melakukan penjemputan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menjamin keselamatan korban serta memastikan proses hukum berjalan.

Polisi Amankan Korban, Penyelidikan Dimulai

Sekitar pukul 17.00 WITA, Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), melakukan pengamanan terhadap korban dan membawanya untuk pemeriksaan awal.

Korban diketahui berasal dari Bandung, lahir pada 1 Januari 2002, dan mulai bekerja di tempat hiburan malam tersebut sejak Oktober 2023.

Awal Masuk Kerja hingga Terjerat Utang

Dalam keterangan awal kepada penyidik, korban mengungkapkan bahwa dirinya direkrut oleh seseorang berinisial AD, yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola tempat hiburan. Tawaran pekerjaan sebagai LC disertai janji kasbon dalam jumlah besar.

Korban bahkan menerima Rp2 juta untuk biaya perjalanan dari Bandung ke Maumere. Setibanya di Maumere pada 5 Oktober 2023, korban diminta menandatangani surat kontrak kerja serta surat izin orang tua. Tak lama berselang, korban kembali mengajukan pinjaman Rp5 juta, dan mulai bekerja dua hari kemudian.

Seiring waktu, korban kembali mengambil kasbon tambahan hingga total pinjaman mencapai sekitar Rp12 juta.

Pendapatan Tak Jelas, Potongan Tak Transparan

Korban mengaku sistem kerja tidak memiliki penghasilan tetap. Pendapatan sepenuhnya bergantung pada jumlah tamu yang ditemani, dengan skema 50 persen untuk pekerja dan 50 persen untuk perusahaan.

Namun dari porsi perusahaan tersebut, masih dilakukan berbagai pemotongan, termasuk biaya mess, iuran internal, hingga kegiatan tertentu. Ironisnya, korban tidak pernah mengetahui secara pasti berapa besar potongan yang dialokasikan untuk membayar kasbon, sehingga utang terasa tidak pernah berkurang.

Bahkan jika pendapatan bulanan tidak mencukupi, kekurangan tersebut justru ditambahkan kembali sebagai utang baru.

Tekanan Psikologis dan Dugaan Eksploitasi

Kondisi tersebut membuat korban merasa semakin terikat, kehilangan kebebasan, dan tidak mampu menghentikan kontrak kerja. Tekanan psikologis yang dialami akhirnya mendorong korban mencari jalan keluar dengan meminta bantuan TRUK-F.

Saat ini, korban berada dalam pengamanan aparat kepolisian untuk menjamin keselamatan serta pemulihan hak-haknya.

Polisi Dalami Dugaan TPPO

Melalui Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, SM, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum.

“Penyelidikan sedang berjalan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana, eksploitasi, atau dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas IPDA Leonardus.

Polres Sikka juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami praktik kerja yang menekan kebebasan, merugikan, atau mengarah pada eksploitasi, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan.

Komentar FB

Penulis : TajukNTT.id

Editor : TajukNTT.id

Sumber Berita : Tribratanewssikka.com

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak
Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah
Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang
Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere
P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Warga Sikka Diduga Bunuh Diri Karena Depresi Alami Sakit yang Menahun
Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berita ini 414 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WITA

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak

Rabu, 29 April 2026 - 01:59 WITA

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah

Kamis, 23 April 2026 - 04:14 WITA

Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WITA

Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere

Senin, 20 April 2026 - 04:34 WITA

P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21

Berita Terbaru