Polres Sikka Tetapkan Ayah dan Kakek Remaja FRG Sebagai Tersangka Baru Kasus Pembunuhan di Rubit

- Reporter

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE-TAJUKNTT-Penyidik Satreskrim Polres Sikka menggelar konferensi pers pada Kamis (5/3/2026) sore terkait perkembangan terbaru kasus dugaan persetubuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan seorang remaja berinisial STN di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Dalam rilis tersebut, Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus yang terjadi pada 23 Februari 2026 lalu.

Kedua tersangka tersebut adalah VS (57) dan SG (44).Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pria ini memiliki keterkaitan keluarga dengan pelaku utama (FRG) dan berperan aktif dalam upaya menutupi tindak kejahatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran VS (Kakek Pelaku) diduga menyembunyikan alat bukti dan memindahkan jenazah korban dari lokasi awal ke lokasi lain. Sementara SG (Ayah Pelaku) diduga menginstruksikan VS dan FRG untuk menghilangkan barang bukti serta memindahkan jenazah.

“Untuk hubungan VS dan SG. VS merupakan kakek dari anak pelaku, dan SG merupakan bapak dari anak pelaku,” ujarnya.

“VS berperan menyembunyikan barang bukti atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, kemudian memindahkan jenazah dari lokasi A ke lokasi B. Kemudian untuk SG memiliki peran menggerakkan VS dan FRG (anak pelaku) untuk menghilangkan barang bukti dan memindahkan jenazah.”

Dikatakan Wakapolres Sikka, pasal yang diterapkan kepada VS dan SG yakni pasal 278 ayat 1 huruf C dan atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Tambah Wakapolres Sikka, direncanakan besok (06/03/226), akan ada pengiriman berkas Tahap I dan selanjutnya dari penyidik nanti bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka akan melakukan rekonstruksi terkait peristiwa tindak pidana pada tanggal 23 Februari 2026 itu.

“Kedua tersangka saat ini telah berada di Rutan Polres Sikka. Setelah penetapan tersangka, kita langsung amankan keduanya,” ungkap Wakapolres Sikka.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak
Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah
Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang
Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere
P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Warga Sikka Diduga Bunuh Diri Karena Depresi Alami Sakit yang Menahun
Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berita ini 311 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WITA

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak

Rabu, 29 April 2026 - 01:59 WITA

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah

Kamis, 23 April 2026 - 04:14 WITA

Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WITA

Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere

Senin, 20 April 2026 - 04:34 WITA

P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21

Berita Terbaru