Kasus Pembunuhan Remaja di Rubit, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana

- Reporter

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE-TAJUKNTT-Tim kuasa hukum keluarga anak korban STN (Rubit) secara resmi mendorong penyidik Polres Sikka untuk mendalami kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian tragis tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Orinbao Law Office selaku mitra kerja UPTD PPA Kabupaten Sikka, bersama Forkoma PMKRI Maumere, setelah mencermati kronologi dan fakta yang berkembang di ruang publik.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Victor Nekur, SH, San Fransisco Sondy, SH., MH, Rudolfus P. M. Nggala, S.H., M.Hum, dan Rikardus Trofinus Tola, SH, menilai perkara ini memiliki indikasi kuat sebagai tindak pidana kekerasan seksual yang berujung pada pembunuhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memandang perkara ini patut didalami sebagai dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pendalaman ini penting untuk melihat apakah ada unsur perencanaan, persiapan, atau keterlibatan pihak lain,” tulis tim kuasa hukum dalam konferensi pers pada Senin (9/3/2026). Selain tim kuasa hukum, hadir dalam konferensi pers itu, Ketua Forkoma PMKRI di Maumere, Seldy Utapara, kakak korban, Inosensius Franklin Mula dan paman korban, Febrianus Betho.

Selain pasal pembunuhan, tim kuasa hukum mendesak kepolisian untuk memeriksa secara komprehensif seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian pada rentang waktu Jumat malam hingga Sabtu pagi, termasuk anggota keluarga di rumah tersebut.

Ada tiga poin krusial yang diminta untuk didalami terkait potensi perintangan penyidikan (obstruction of justice) yakni, tindakan tidak melaporkan adanya tindak pidana, upaya menyembunyikan pelaku, upaya menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti.

“Setiap orang yang sengaja membantu, menyembunyikan pelaku, atau menghilangkan barang bukti dapat dipidana sesuai Pasal 282 UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegas mereka.

Tim hukum mengapresiasi langkah awal Polres Sikka dalam mengungkap kasus ini, namun tetap mendorong dilakukannya gelar perkara yang objektif dan akuntabel. Hal ini bertujuan agar konstruksi perkara dapat diuji secara menyeluruh, termasuk peluang penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.

“Fokus utama kami adalah mencari keadilan bagi anak korban STN dan memastikan proses hukum berjalan transparan berdasarkan prinsip equality before the law,” lanjut pernyataan tersebut.

Menutup pernyataannya, Orinbao Law Office dan Forkoma PMKRI mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini secara bermartabat tanpa spekulasi liar. Dukungan publik yang konstruktif dinilai sangat penting agar kebenaran terungkap utuh dan setiap pihak yang terlibat baik pelaku utama maupun yang membantu dapat dimintai pertanggungjawaban secara proporsional.

 

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak
Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah
Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang
Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere
P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Warga Sikka Diduga Bunuh Diri Karena Depresi Alami Sakit yang Menahun
Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WITA

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak

Rabu, 29 April 2026 - 01:59 WITA

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah

Kamis, 23 April 2026 - 04:14 WITA

Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WITA

Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere

Senin, 20 April 2026 - 04:34 WITA

P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21

Berita Terbaru