MAUMERE,TAJUKNTT-Teka-teki seputar hilangnya sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan tragis pelajar SMP berinisial STN (14) di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, mulai menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Sikka menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan pada Rabu (1/4/2026) yang mengungkap sejumlah fakta krusial terkait kondisi fisik korban dan barang bukti digital.
Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga yang didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Sikka, AIPTU I Nengah Redi, dalam keterangan kepada media ini di Mapolres Sikka, Kamis (2/4/2026) siang, memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan isu-isu yang berkembang di masyarakat, terutama mengenai rambut korban dan HP korban dan HP pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi keresahan keluarga dan publik mengenai kondisi rambut korban, IPTU Reinhard menegaskan bahwa rambut korban tetap ada dan sudah didokumentasikan secara otentik oleh tim forensik.
“Saya tegaskan rambut itu terlepas tetapi tidak hilang,” ujar IPTU Reinhard. Ia menjelaskan bahwa terlepasnya rambut tersebut merupakan bagian dari proses alami pembusukan mayat, sebagaimana dijelaskan oleh dokter forensik RSUD Maumere.
Polisi mengaku memiliki bukti foto saat proses pembersihan jenazah sebelum autopsi dilakukan, yang menunjukkan rambut korban masih ada di lokasi. Namun, karena alasan etika dan privasi, bukti foto tersebut hanya diperlihatkan kepada keluarga kandung korban.
Terkait barang bukti digital, polisi mengakui adanya kendala fisik pada ponsel milik pelaku yang ditemukan dalam keadaan rusak pada bagian IC CPU. Meski demikian, penyidik telah menempuh jalur administratif dengan bersurat kepada pihak Telkomsel.
“Kami sudah mendapatkan hasil dari Call Data Record (CDR) terkait dengan HP anak pelaku. Data ini menjadi sentral untuk menghubungkan semua saksi-saksi yang terlibat,” jelasnya.
Melalui data log panggilan ini, Polres Sikka mulai memetakan siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam upaya penyesatan peradilan atau memberikan informasi tidak benar selama proses penyelidikan berlangsung.
Meskipun rekonstruksi telah dilakukan, polisi mengakui masih ada dua barang bukti utama yang belum ditemukan di lapangan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) yakni, Handphone milik korban serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Penyidik memastikan akan terus melakukan segala upaya, termasuk menyinkronkan keterangan pelaku dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan data digital yang diperoleh dari provider seluler.
Fakta lain yang terungkap dalam reka adegan adalah adanya upaya pembelaan diri dari korban STN. Saat pelaku mengayunkan senjata tajam, korban sempat menangkis yang menyebabkan jari telunjuk dan ibu jarinya terluka parah.
“Ada adegan ketika anak korban menangkis tebasan. Hal ini mengakibatkan satu jari terpotong dan satunya lagi luka dalam (hampir putus). Ini sesuai dengan hasil pemeriksaan luar dari dokter forensik,” pungkas IPTU Reinhard.










