MAUMERE-TAJUKNTT-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Patrisius Pederiko, mengungkapkan bahwa sebanyak 207 Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu lingkup Dinas PKO Sikka kini hanya menerima upah sebesar Rp 600.000 per bulan. Angka tersebut mencakup 133 orang tingkat SD, 69 orang tingkat SMP, di lingkup Dinas PKO 2 orang dan SKB Sikka 3 orang, yang harus bekerja tanpa adanya sokongan tunjangan tambahan lainnya.
Patrisius Pederiko mengungkapkan, penetapan honorarium yang minim bagi para Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut terpaksa dilakukan guna menyesuaikan dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka mendapatkan gaji Rp 600 ribu sebulan dan tidak ada tunjangan-tunjangan lain. Kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi anggaran yang tersedia di daerah,” ungkap Patrisius saat dikonfirmasi pada Kamis (16/4/2026).
Kebijakan tersebut langsung memicu reaksi keras dari kalangan legislatif, terutama dari Anggota DPRD Sikka sekaligus Ketua Komisi I, Yosep Karmianto Eri. Politisi yang akrab disapa Manto Eri ini menegaskan bahwa besaran upah tersebut merupakan bentuk ketidakadilan nyata terhadap para guru dan tenaga kependidikan yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Ia mendesak Bupati Sikka untuk segera melakukan kaji ulang secara menyeluruh, karena pemerintah daerah wajib tunduk pada aturan Kementerian PAN-RB dan tetap berpijak pada standar upah yang layak agar tidak melanggar regulasi nasional.
“Pemerintah daerah wajib tunduk pada aturan Kementerian PAN-RB dan tetap berpijak pada asas kepatutan serta standar upah yang layak agar tidak melanggar regulasi nasional maupun prinsip keadilan sosial bagi tenaga honorer,” ungkapnya.
Selain persoalan nominal, Manto Eri juga menyoroti adanya indikasi kejanggalan dalam proses penyusunan anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia mencurigai tidak dimasukkannya anggaran gaji bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dalam pembahasan RAPBD 2026 secara transparan merupakan upaya untuk membuka ruang pergeseran anggaran secara sepihak.
Padahal, Fraksi PKB telah mempertanyakan kejelasan nasib dan upah mereka sejak pembahasan anggaran tahun sebelumnya, namun hingga kini pemerintah daerah belum memberikan kepastian yang memadai bagi para aparatur tersebut.
Manto Eri memperingatkan bahwa pemberian gaji di bawah standar, terutama di bawah Upah Minimum Regional (UMR), berpotensi melahirkan konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah di masa depan. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas utama agar kebijakan yang diambil benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada nasib guru dan tenaga kependidikan, perawat, serta tenaga medis lainnya.
“Kaji ulang kebijakan mutlak diperlukan agar hak-hak dasar para pegawai PPPK paruh waktu di Kabupaten Sikka dapat terpenuhi sesuai dengan standar kemanusiaan yang berlaku,” tegas Manto Eri.









