Pemkab Sikka Butuh Hampir Rp 10 Miliar Gaji 727 PPPK Paruh Waktu, Sekda: Kemampuan Fiskal Hanya Rp 600 Ribu per Bulan

- Reporter

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat DPRD Sikka bersama para Nakes PPPK Paruh Waktu dan Pemkab Sikka, Senin (20/4/2026).

Rapat Dengar Pendapat DPRD Sikka bersama para Nakes PPPK Paruh Waktu dan Pemkab Sikka, Senin (20/4/2026).

 

MAUMERE, TAJUKNTT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama puluhan tenaga kesehatan (nakes) PPPK Paruh Waktu, Senin (20/4/2026). Kedatangan para nakes ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait rendahnya upah yang mereka terima.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sikka, Stef Sumandi, ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sikka Adrianus Firminus Parera, Kadis Kesehatan Petrus Herlemus, dan Kepala BKDPSDM Manyela da Cunha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan nakes mengungkapkan kegelisahan mereka setelah melihat draf penggajian yang beredar.

“Ini pengalaman kami dari minggu kemarin, dari hari Jumat lalu, kami mendapatkan informasi yang beredar mendapatkan file excel yang beredar di mana dalam file excel itu tertera draf gaji paruh waktu yang beserta nama, NIP dan nominal gaji Rp 600.000 per bulan,” ungkap salah satu nakes di hadapan anggota dewan.

Ia pun memohon kebijakan dari para wakil rakyat. “Oleh karena itu kami semua datang di sini memohon dengan rasa hormat kami, meminta bapa ibu anggota dewan DPRD Sikka untuk membantu kami sehingga kami mendapatkan hak dan keadilan yang sama,” tambahnya.

Penjelasan Sekda Sikka

Sekda Sikka, Adrianus Firminus Parera saat memberi penjelasan pada RDP di DPRD Sikka, Senin (20/4/2026).

Menanggapi hal tersebut, Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera menegaskan bahwa data yang beredar dalam bentuk file Excel tersebut belum bisa disebut sebagai informasi resmi yang utuh, melainkan baru berupa data mentah.

“Kalau data yang beredar berupa form excel itu bukanlah informasi, itu baru data. Kalau informasi itu data yang dikelola secara benar dan valid, sehingga harus tanya kembali ini beliau dapat data dari mana, yang pasti besarannya berapa itu harus dilihat dalam kontraknya mereka. Kontrak PPPK hari ini sedang berproses,” tegas Adrianus.

Adrianus menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan afirmasi bagi tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK Penuh Waktu. Status mereka tetap memiliki NIP dan terdaftar di database BKN, namun skema kerjanya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Terkait anggaran, Sekda mengungkapkan bahwa awalnya pembiayaan PPPK Paruh Waktu direncanakan berasal dari berbagai sumber, termasuk dana desa dan jasa puskesmas sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Namun, aturan terbaru dari Kementerian Desa melarang penggunaan dana desa untuk gaji PPPK, sehingga beban tersebut kini beralih sepenuhnya ke APBD.

“Pada saat pengangkatan seperti itu, pada saat kita menetapkan APBD, kita tidak anggarkan dalam APBD, karena mereka yang terpenting saat itu adalah menerima tidak boleh lebih kecil dari saat yang mereka terima saat ini,” ujarnya.

Kini, dengan total 725 orang (dari semula 727, karena satu meninggal dunia dan satu pensiun), pemerintah daerah harus menghitung ulang kapasitas fiskal.

“Kami coba menghitung-hitung itu, kalaupun kita coba naikkan, di atas Rp 600 ribu itu beban kita besar sekali. Hari ini dengan 727 PPPK paruh waktu, kurang Rp 10 ribu, total membutuhkan anggaran Rp 10 miliar dalam satu tahun. Sehingga dengan berbagai beban, kewajiban, dan juga dengan peringatan kita di 2027, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 32 persen, maka dengan segala pertimbangan ini, kami menetapkan gaji kurang lebih Rp 600.000 per bulan,” jelas Sekda.

DPRD Sikka Desak Pemkab Pangkas Program Lain

Anggota DPRD Sikka, Yosef Karmianto Eri (Manto Eri), mengkritik keras nominal tersebut. Ia membandingkan ketimpangan mencolok antara gaji nakes dan tenaga administrasi di OPD lain.

“Saudara Penjabat Bupati Sikka saat itu, yang melegitimasi saudara-saudara ini masuk dalam PPPK paruh waktu. Maka Pa Sekda tahu tentang kondisi keuangan daerah ini, apakah sangat adil dan layak, mereka ini dikasih gaji Rp 600.000 per bulan. Pa Sekda saya tahu hati nuraninya, kita semua ini tentu tidak terima, bahwa ada PPPK lainnya di OPD dengan gaji Rp 2.100.000, ini sebuah perbandingan yang sangat tajam dan miris,” cecar Manto Eri.

Ia mendesak pemerintah untuk memangkas program yang tidak mendesak demi menambah upah nakes. “Urus dulu manusianya, janji-janji politik begitu enak di saat kampanye, hari ini harus dijawab terhadap semua teman-teman PPPK paruh waktu ini. Tidak ada dengan Rp 600.000 itu, beli beras saja Rp 385.000 untuk 25 Kg, sisanya untuk apa? Untuk naik ojek saja tidak cukup,” tambahnya lagi.

Senada dengan Manto, Yosef Nong Soni menambahkan bahwa meski kondisi keuangan daerah sulit, pelayanan kesehatan bersifat mendesak dan tidak bisa disamakan dengan pekerjaan lain.

“Sekarang kita bicara dengan waktu kerja, kita bayar mereka Rp 600.000, mereka kerja cukup 2 jam, memangnya di desa, masyarakat mau melahirkan tunggu sampai dengan sesuai standar waktu kerja mereka? Pelayanan kesehatan itu harus prima, masa nakes gajinya Rp 600.000 sementara tukang bersih-bersih Rp 2.100.000,” tutup Nong Soni.

DPRD pun meminta pemerintah melakukan evaluasi bijaksana agar gaji yang diberikan setidaknya setara dengan honor yang mereka terima sebelumnya di desa, sambil terus memperbaiki struktur keuangan daerah dengan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

 

 

 

 

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lara Guru PPPK Paruh Waktu Sikka: Diangkat 5 Januari 2026, Hingga April Belum Terima Gaji
Nasib Miris 207 Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu di Sikka: Digaji Rp 600 Ribu, DPRD Sebut Tidak Manusiawi
Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah
Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH
Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu
12 Guru Mogok Mengajar, Dinas PKO Sikka Akui Ada Masalah Internal di SMPN Nuba Arat
LPDB Koperasi Datangi Kopdit Obor Mas, Buka Peluang Pinjaman Baru untuk Dorong Ekonomi Anggota
Bupati Sikka Bertemu Wamen Pekerjaan Umum, Dorong Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Daerah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:54 WITA

Pemkab Sikka Butuh Hampir Rp 10 Miliar Gaji 727 PPPK Paruh Waktu, Sekda: Kemampuan Fiskal Hanya Rp 600 Ribu per Bulan

Senin, 20 April 2026 - 04:58 WITA

Lara Guru PPPK Paruh Waktu Sikka: Diangkat 5 Januari 2026, Hingga April Belum Terima Gaji

Jumat, 17 April 2026 - 00:24 WITA

Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 13:14 WITA

Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH

Kamis, 16 April 2026 - 01:32 WITA

Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu

Berita Terbaru