MAUMERE-TAJUKNTT- Kepolisian melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sikka, Iptu Reinhard Dinosius Siga, akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait berbagai pertanyaan dan kritik yang muncul dalam penanganan kasus kematian Stevania Trisanti Noni (STN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa pagi, 28 April 2026. Dalam penjelasannya, Reinhard menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Menanggapi pertanyaan mengenai keberadaan kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter yang dianggap tidak relevan oleh tim hukum keluarga, Kasat Reskrim menegaskan bahwa benda tersebut justru memiliki nilai pembuktian yang kuat.
“Menurut kami justru barang tersebut memiliki relevansi pembuktian. Berdasarkan hasil olah TKP, benda tersebut diduga digunakan untuk menutup tubuh korban pasca kejadian,” jelas Reinhard.
Ia menambahkan, dalam perspektif hukum, barang bukti tidak hanya terbatas pada alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan, tetapi juga setiap benda yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa pidana.
“Termasuk yang menunjukkan adanya upaya menyembunyikan atau concealment terhadap korban. Karena itu, penyitaan barang bukti tersebut memiliki dasar relevansi yuridis maupun faktual,” tegasnya.
Terkait kelompok barang bukti lain seperti pakaian dan HP korban yang hingga kini belum ditemukan, pihak penyidik meminta agar dipahami bahwa konstruksi pembuktian tidak bergantung pada satu jenis barang bukti saja.
“Perlu dipahami bahwa konstruksi pembuktian suatu perkara tidak berdiri hanya pada satu barang bukti tertentu. Penyidikan dibangun berdasarkan totalitas alat bukti, meliputi keterangan saksi, petunjuk, hasil olah TKP, serta barang bukti lain yang telah disita dan diuji relevansinya,” ujarnya.
Meskipun demikian, Reinhard menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap barang yang belum ditemukan tetap terus dilakukan, namun ketidakhadiran barang tersebut tidak serta-merta melemahkan kekuatan hukum berkas perkara yang sudah ada.
Klarifikasi penting lainnya adalah mengenai hasil autopsi dan waktu kematian. Reinhard meluruskan bahwa keterangan ahli forensik sudah ada dan lengkap dalam berkas perkara, termasuk estimasi waktu kematian (post mortem interval).
“Perlu dipahami, penentuan waktu kematian dalam ilmu forensik tidak selalu dapat dinyatakan secara pasti pada jam atau menit tertentu, terlebih ketika kondisi jenazah telah mengalami proses pembusukan,” jelasnya.
Menurutnya, ahli forensik telah menerangkan bahwa estimasi waktu hanya dapat dilihat berdasarkan perubahan fisik jenazah. Keterbatasan ini bukan berarti lemah atau tidak ada, melainkan konsekuensi ilmiah yang jujur.
“Keterbatasan untuk menentukan waktu kematian secara presisi bukan kelemahan penyidikan, melainkan konsekuensi ilmiah. Justru hal tersebut menunjukkan penyidikan dibangun berdasarkan pendekatan objektif dan scientific crime investigation,” tambahnya.
Dengan penjelasan ini, seluruh langkah penyidik mulai dari penyitaan barang bukti, pencarian barang hilang, hingga penggunaan keterangan ahli, dinilai telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Seluruh langkah dilakukan dalam kerangka membuat tindak pidana ini terang dan menemukan kebenaran materiil secara utuh,” pungkas Kasat Reskrim.










