Hingga April 2026, Ada 15 Kasus Hubungan Industrial di Sikka, Didominasi PHK

- Reporter

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAUMERE, TAJUKNTT-Hingga April 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka mencatat sebanyak 15 kasus perselisihan hubungan industrial, dengan mayoritas kasus berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Welliborda Du’a Bura, menjelaskan bahwa dari total 15 kasus tersebut, sebanyak 10 kasus telah berhasil diselesaikan melalui perjanjian bersama, sementara lima kasus lainnya masih dalam proses mediasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagian besar kasus yang masuk berkaitan dengan PHK. Penyebabnya beragam, mulai dari pelanggaran tata tertib perusahaan, masa pensiun, hingga kondisi kesehatan pekerja,” ungkapnya dalam konferensi pers di Aula Dinas Nakertrans Sikka, Kamis (30/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya berperan sebagai mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Namun, proses tersebut sangat bergantung pada adanya laporan resmi dari pekerja.

“Tanpa laporan, kami tidak bisa mengetahui secara pasti adanya pelanggaran. Karena itu, kami mendorong pekerja untuk berani menyampaikan pengaduan secara resmi,” tegasnya.

Selain persoalan PHK, isu upah minimum juga masih menjadi tantangan serius. Welliborda mengungkapkan bahwa meski Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur berada di angka sekitar Rp2,4 juta per bulan, masih ditemukan pekerja yang menerima upah jauh di bawah standar, bahkan hingga Rp750 ribu.

Kondisi ini, menurutnya, diperparah oleh rendahnya keberanian pekerja untuk melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan. Di sisi lain, keterbatasan jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan juga menjadi kendala dalam penegakan aturan.

“Di Pulau Flores, pengawas ketenagakerjaan sangat terbatas dan hanya tersedia di Lembata dan Bajawa. Kami di kabupaten hanya bisa berkoordinasi dengan pihak provinsi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Verdinando Lepe, mengatakan bahwa peringatan May Day 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen bersama dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.

Mengusung tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja” dengan tagline “Satu Tekad, Satu Tujuan Sejahtera Bersama”, peringatan tahun ini diisi dengan berbagai kegiatan, mulai dari jalan sehat, hiburan rakyat, bazar UMKM, hingga talkshow ketenagakerjaan.

“Perayaan ini tidak hanya bersifat hiburan, tetapi juga menjadi ruang dialog antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah untuk membangun kesepahaman bersama terkait hak dan kewajiban dalam dunia kerja,” ujarnya.

Verdinando juga mengakui bahwa kondisi industri di Sikka masih beragam. Sejumlah perusahaan telah memenuhi standar ketenagakerjaan, namun masih ada yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban, terutama terkait perlindungan sosial, hak lembur, dan hak cuti pekerja.

Meski demikian, ia menilai kesadaran pekerja di Sikka menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini terlihat dari menurunnya jumlah perselisihan serta mulai tumbuhnya inisiatif pembentukan serikat pekerja.
Sejak 2023, berbagai komunitas pemerhati buruh mulai aktif mengorganisir pekerja, termasuk di sektor informal.

Salah satu hasilnya adalah terbentuknya Serikat Pekerja Fajar Sejahtera serta koperasi bagi buruh darat di sektor pelabuhan.

“Momentum May Day ini diharapkan menjadi titik temu bagi semua pihak untuk memperkuat kolaborasi dalam menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan di Kabupaten Sikka,” pungkasnya.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lonjakan Kasus Bunuh Diri di Sikka, Psikiater Soroti Lemahnya Penanganan Kesehatan Jiwa
Hari Buruh 2026: Tedi Woga Dorong Buruh di Sikka Bersatu dalam Serikat, Lawan Ketakutan dan Perjuangkan Hak
Hari Buruh 2026: Upah Rendah Masih Marak di Sikka, Buruh Takut Lapor karena Ancaman PHK
Kapolres Sikka Minta Maaf Usai Bantuan Sembako Ditolak Keluarga Korban STN dan 10 Suku Romanduru
Keluarga Korban STN dan 10 Suku Romanduru Tolak Bantuan Sembako dari Kapolres Sikka, Dianggap “Pire” dalam Adat
Seorang PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Tinggalkan Sepucuk Surat Permohonan Maaf untuk Istri dan Anak
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Dorong Perda Disabilitas di Sikka saat Penyerahan Bantuan Kursi Roda
PDI Perjuangan Sikka Siapkan Kader Tangguh, Yunus Takandewa: Harus Adaptif di Era Digital
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:34 WITA

Hingga April 2026, Ada 15 Kasus Hubungan Industrial di Sikka, Didominasi PHK

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:21 WITA

Lonjakan Kasus Bunuh Diri di Sikka, Psikiater Soroti Lemahnya Penanganan Kesehatan Jiwa

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:09 WITA

Hari Buruh 2026: Tedi Woga Dorong Buruh di Sikka Bersatu dalam Serikat, Lawan Ketakutan dan Perjuangkan Hak

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:06 WITA

Hari Buruh 2026: Upah Rendah Masih Marak di Sikka, Buruh Takut Lapor karena Ancaman PHK

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:26 WITA

Kapolres Sikka Minta Maaf Usai Bantuan Sembako Ditolak Keluarga Korban STN dan 10 Suku Romanduru

Berita Terbaru