MAUMERE-TAJUKNTT-Tim kuasa hukum keluarga korban anak, Stevania Trisanti Noni (STN), menyampaikan kekecewaan serius atas ketidakhadiran saksi kunci dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (4/5/2026).
Sidang ketiga dengan nomor perkara 6/Pid.B/2026/PN Mme tersebut beragendakan pemeriksaan saksi, yang merupakan tahapan penting dalam pembuktian perkara pidana. Namun, dalam persidangan itu, saksi kunci bernama Maximus Lodan kembali tidak dapat dihadirkan, meskipun keterangannya telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Polres Sikka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kuasa hukum Orinbao Law Office, terdiri dari Victor Nekur, SH., San Fransisco Sondy, SH., MH., Rudolfus P. Mba Nggala, SH., M.Hum., dan Rikardus Trofinus Tola, SH, menilai ketidakhadiran saksi tersebut bukan sekadar kendala teknis.
“Ini mencerminkan ketidakoptimalan kinerja penegakan hukum pada tahap pra-adjudikasi dan berpotensi menghambat pengungkapan kebenaran materiil,” tegas tim kuasa hukum dalam siaran pers resmi tertanggal 4 Mei 2026.
Menurut mereka, kondisi ini juga dapat merugikan kepentingan hukum korban yang masih berstatus anak, yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dan prioritas dalam setiap tahapan proses hukum.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, keterangan saksi merupakan alat bukti utama yang sangat menentukan dalam proses pembuktian. Karena itu, kegagalan menghadirkan saksi kunci dinilai dapat memengaruhi kualitas putusan hakim.
Mereka pun mendesak Kepolisian Resor Sikka untuk segera mengambil langkah konkret guna menemukan dan menghadirkan saksi Maximus Lodan pada persidangan berikutnya.
“Kewajiban menghadirkan saksi bukan pilihan, melainkan perintah hukum yang melekat pada fungsi penyidikan dan penuntutan,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta transparansi dan akuntabilitas dari pihak kepolisian terkait upaya yang telah dan akan dilakukan. Jika dalam waktu wajar tidak ada langkah nyata, mereka menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, termasuk pengaduan atas dugaan kelalaian profesional aparat.
Kasus ini, menurut mereka, bukan perkara biasa karena menyangkut hak hidup, martabat kemanusiaan, serta masa depan seorang anak korban.
“Kami menegaskan tidak boleh ada kelalaian, pembiaran, atau kompromi terhadap keadilan. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan ditegakkan secara utuh dan bermartabat,” tutup tim kuasa hukum.










