1.567 ASN Baru Dikerahkan Bupati Sikka untuk Tagih Pajak dan Retribusi Selama 30 Hari

- Reporter

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikka-Dalam upaya untuk meningkatkan PAD Kabupaten Sikka Tahun 2025, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, SH mengambil langkah taktis dengan menugaskan 1.567 Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 1.194 dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah

(CPNSD) berjumlah 373 orang untuk melaksanakan masa orientasi pegawai dengan beberapa tugas yang diberikan yaitu, melakukan penagihan pajak dan validasi data PBB- P2 di 28 Desa/Kelurahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian penjelasan Bupati Sikka, melalui Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sikka, dalam rilis berita yang dikirimkan kepada media di Kabupaten Sikka, Kamis pagi (26/06/2025).

Dikatakannya, dalam masa orientasi ini, PPPK dan CPNSD akan bertugas di 28 Lokasi di wilayah desa/kelurahan selama 1 bulan mulai tanggal 2 Juli sampai 31 Juli 2025.

“Setelah melaksanakan penugasan dari Bupati Sikka, para peserta orientasi ( PPPK dan CPNSD, red) wajib melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati Sikka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, ” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, ke-28 Desa dan Kelurahan yang menjadi lokus penagihan pajak dan validasi data PBB- P2 diantaranya; 13 Kelurahan dan 15 Desa yaitu; Desa Lepolima, Desa Watugong, Desa Magepanda, Desa Waturia, Desa Nita, Desa Tebuk, Desa Geliting, Desa Waiara, Desa Namangkewa, Desa Tanaduen, Desa Watumilok, Desa Koting A, Desa Koting B, Desa Nele Lorang, dan Desa Nelle Urung.

Penugasan Bupati Sikka, mengacu pada UU No. 5/2014, Pasal 98 (1) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dengan Surat Tugas nomor: Bapenda. 879/408/2025, ditugaskan kepada CPNSD yang sedang menjalankan masa orientasi, untuk melaksanakan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah dengan melakukan pendaftaran ulang melalui uji petik pada tempat parkir Toserba Fajar Timur Maumere.

“CPNSD juga ditugaskan untuk melaksanakan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah dengan melakukan pendaftaran ulang melalui uji petik pada tempat parkir TOSERBA Maumere dan sejumlah tempat parkir di tepi jalan umum, ” jelas Very.

Selanjutnya Surat Tugas Nomor: Bapenda.879/409/2025; ditugaskan kepada PPPK untuk melaksanakan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), dan melakukan validasi basis data PBB-P2 di wilayah Desa dan Kelurahan.

“Untuk pelaksanaan penagihan dan validasi data PBB P2 di desa dan kelurahan akan di dampingi oleh staf badan pendapatan 1 orang perdesa/kelurahan,” tambahnya.

Selain itu Surat Tugas Bupati Sikka, Nomor: Bapenda.879/411/2025; ditugaskan kepada PPPK untuk melakukan pendataan ulang melalui uji petik pada tempat parkir di tepi jalan umum.

Bupati Sikka, juga menugaskan kepada CPNSD dengan Nomor: Bapenda.879/412/2025.
untuk melakukan pendataan ulang melalui uji petik pada warung/rumah makan/restoran dan Pedagang kaki lima.

“Uji petik disetiap warung makan di Kabupaten sikka untuk mengetahui opsen penjualan makanan dan minuman dalam 1 bulan sehingga penetapan pajak atas jasa makanan /minuman sebesar 10% dari total omset penjualan bulanan, ” kata Very.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sikka Butuh Hampir Rp 10 Miliar Gaji 727 PPPK Paruh Waktu, Sekda: Kemampuan Fiskal Hanya Rp 600 Ribu per Bulan
Lara Guru PPPK Paruh Waktu Sikka: Diangkat 5 Januari 2026, Hingga April Belum Terima Gaji
Nasib Miris 207 Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu di Sikka: Digaji Rp 600 Ribu, DPRD Sebut Tidak Manusiawi
Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah
Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH
Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu
12 Guru Mogok Mengajar, Dinas PKO Sikka Akui Ada Masalah Internal di SMPN Nuba Arat
LPDB Koperasi Datangi Kopdit Obor Mas, Buka Peluang Pinjaman Baru untuk Dorong Ekonomi Anggota
Berita ini 591 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:54 WITA

Pemkab Sikka Butuh Hampir Rp 10 Miliar Gaji 727 PPPK Paruh Waktu, Sekda: Kemampuan Fiskal Hanya Rp 600 Ribu per Bulan

Senin, 20 April 2026 - 04:58 WITA

Lara Guru PPPK Paruh Waktu Sikka: Diangkat 5 Januari 2026, Hingga April Belum Terima Gaji

Jumat, 17 April 2026 - 00:24 WITA

Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 13:14 WITA

Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH

Kamis, 16 April 2026 - 01:32 WITA

Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu

Berita Terbaru