MAUMERE,tajukntt-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sikka dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka melakukan kesepakatan kerjasama penanganan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara (DATUN).
Keseppakatan tersebut tertuang melalui perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Henderina Malo di gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinkes Sikka, Rabu, 11/06/ 2025.
Petrus Herlemus dalam kesempatan tersebut menjelaskan, kerjasama yang disepakati akan berlangsung selama dua tahun ini dimaksudkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, profesional, partisipatif, dan transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejatinya kata Herlemus, kerjasama dan pendampingan antara Dinkes Sikka dan Kejari Sikka sudah terjalin sejak masa covid tahun 2019-2020. “Kami merasakan manfaatnya selama kegiatan-kegiatan pada masa Covid dapat berjalan dengan baik sesuai aturan berkat pendampingan dari Kejari Sikka,” kata Herlemus.
Dengan kerjasama dimaksud, Herlemus optimis akan sangat membantu memastikan proyek proyek di Dinkes Sikka dapat dikonsultasikan lebih awal dan berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Henderina Malo mengatakan, ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi penanganan masalah hukum di bidang Datun, pemulihan aset dan juga tindakan-tindakan lain yang masih dalam ruang lingkup bidang Datun.
Ia berharap agar penandatanganan kerjasama tersebut jangan sekedar formalitas, tetapi harus bisa dimanfaatkan secara maksimal guna mencapai tujuan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masarakat.
Henderina menambahkan, tujuan pendampingan terhadap kegiatan proyek pemerintah adalah untuk memastikan bahwa proyek tersebut berjalan sesuai peraturan dan perundangan undangan, serta mencegah potensi tindak pidana korupsi.
“Tanda tangan hari ini jangan hanya sekedar formalitas. Nanti kalau ada masalah hukum baru teringat akan perjanjian kerja sama. Jangan karena sudah ada pendampingan dari kejaksaan, lalu kalian kerja proyek main-main. Tetapi kalau ada masalah hukum, kami akan tetap melakukan pemeriksaan, ” tegasnya. (Wil)
Penulis : Wiliam Toka
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Hukrim








