Dinkes-Kejari Sikka Teken MoU di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

- Reporter

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE,tajukntt-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sikka dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka melakukan kesepakatan kerjasama penanganan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara (DATUN).

Keseppakatan tersebut tertuang melalui perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Henderina Malo di gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinkes Sikka, Rabu, 11/06/ 2025.

Petrus Herlemus dalam kesempatan tersebut menjelaskan, kerjasama yang disepakati akan berlangsung selama dua tahun ini dimaksudkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, profesional, partisipatif, dan transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejatinya kata Herlemus, kerjasama dan pendampingan antara Dinkes Sikka dan Kejari Sikka sudah terjalin sejak masa covid tahun 2019-2020. “Kami merasakan manfaatnya selama kegiatan-kegiatan pada masa Covid dapat berjalan dengan baik sesuai aturan berkat pendampingan dari Kejari Sikka,” kata Herlemus.

Dengan kerjasama dimaksud, Herlemus optimis akan sangat membantu memastikan proyek proyek di Dinkes Sikka dapat dikonsultasikan lebih awal dan berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Henderina Malo mengatakan, ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi penanganan masalah hukum di bidang Datun, pemulihan aset dan juga tindakan-tindakan lain yang masih dalam ruang lingkup bidang Datun.

Ia berharap agar penandatanganan kerjasama tersebut jangan sekedar formalitas, tetapi harus bisa dimanfaatkan secara maksimal guna mencapai tujuan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masarakat.

Henderina menambahkan, tujuan pendampingan terhadap kegiatan proyek pemerintah adalah untuk memastikan bahwa proyek tersebut berjalan sesuai peraturan dan perundangan undangan, serta mencegah potensi tindak pidana korupsi.

“Tanda tangan hari ini jangan hanya sekedar formalitas. Nanti kalau ada masalah hukum baru teringat akan perjanjian kerja sama. Jangan karena sudah ada pendampingan dari kejaksaan, lalu kalian kerja proyek main-main. Tetapi kalau ada masalah hukum, kami akan tetap melakukan pemeriksaan, ” tegasnya. (Wil)

Komentar FB

Penulis : Wiliam Toka

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Hukrim

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan STN, Kuasa Hukum Nilai Polres Sikka Lalai
Seorang Petani di Sikka Ditemukan Meninggal di Kebun, Keluarga Tolak Dilakukan Otopsi
Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak
Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah
Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang
Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere
P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:27 WITA

Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan STN, Kuasa Hukum Nilai Polres Sikka Lalai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:08 WITA

Seorang Petani di Sikka Ditemukan Meninggal di Kebun, Keluarga Tolak Dilakukan Otopsi

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WITA

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak

Rabu, 29 April 2026 - 01:59 WITA

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah

Kamis, 23 April 2026 - 04:14 WITA

Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang

Berita Terbaru