Konsultasi Publik Digelar untuk Proyek Regasifikasi LNG PLTMG Wairita di Sikka

- Reporter

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikka-Konsultasi publik terkait rencana pembangunan fasilitas regasifikasi Liquid Natural Gas (LNG) untuk mendukung operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Wairita serta pembangunan terminal khusus digelar di Aula Kantor Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Senin (14/7/2025) pagi.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh PT Utama Prima Cemerlang, konsultan penyusun dokumen lingkungan yang ditunjuk oleh PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsultasi publik ini bertujuan untuk menyampaikan rencana proyek sekaligus menampung aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Camat Waigete Antonius Jabo Liwu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka Gaudensius Nong Pio, perwakilan Dinas Perikanan, Alfred Verdy, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Even Edomeko, perwakilan Dinas PUPR P. Boy Pitang, dan perwakilan BKSDA Maumere Martinus Raya Sili. Turut hadir pula Pj. Kepala Desa Hoder Konfrida Fransiska, anggota BPD, serta perwakilan masyarakat dari berbagai unsur.

Camat Waigete Antonius Jabo Liwu menyatakan dukungannya terhadap proyek ini, dengan catatan agar masyarakat setempat tidak hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan.

“Saya harapkan proses pembangunan berjalan lancar dan tenaga kerjanya direkrut dari masyarakat Desa Hoder. Jangan sampai tenaga kerja dari luar, sementara kami hanya menonton,” ujar Antonius.

Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi antara pelaksana proyek dan pemerintah lokal, terutama karena kawasan pesisir sekitar lokasi proyek juga telah direncanakan untuk pengembangan usaha rumput laut.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka, Gaudensius Nong Pio, menyampaikan bahwa pelaksanaan konsultasi publik merupakan bagian wajib dari proses penyusunan AMDAL, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021.

“AMDAL ini menjadi dasar untuk mengidentifikasi risiko dan dampak, baik lingkungan maupun sosial, yang mungkin timbul di wilayah Hoder, Kecamatan Waigete, hingga Kabupaten Sikka,” jelas Gaudensius.

Penjelasan Teknis dari PT. PLN EPI

Daniel, perwakilan dari PT PLN EPI, menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas regasifikasi LNG di Desa Hoder merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), yang mencakup pembangunan di lima kluster wilayah Indonesia, termasuk Nusa Tenggara.

Fasilitas ini mencakup Jetty untuk kapal LNG, pipa sepanjang 374 meter, dan unit regasifikasi di darat. Proyek ini menggunakan teknologi yang menghindari reklamasi laut dan menerapkan sistem tertutup demi menjaga kelestarian lingkungan.

“Pipa tidak direndam di laut, tetapi dibangun di atas trestle. Kapal LNG akan bersandar dua kali dalam sebulan. Sistem perubahan dari cair ke gas dilakukan secara tertutup dan aman,” kata Daniel.

Tanggapan dan Kekhawatiran Warga

Beberapa warga menyampaikan pertanyaan, seperti Prankatius Jatar yang mempertanyakan apakah nelayan masih bisa beraktivitas di laut pasca-pembangunan. Daniel menjelaskan bahwa telah terbit KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), sehingga wilayah tersebut menjadi zona terbatas untuk kepentingan proyek dan tidak bisa digunakan untuk aktivitas nelayan demi keselamatan pelayaran.

Warga lainnya, Mario Sina, menanyakan apakah pembangunan pipa akan merusak biota laut. Daniel menegaskan bahwa metode pembangunan dilakukan dengan pancang, bukan reklamasi, dan pipa tidak akan merusak terumbu karang yang berjarak 100 meter dari lokasi Jetty.

Kajian Dampak dan Pengelolaan

Silvy dari PT Utama Prima Cemerlang menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan AMDAL, masyarakat perlu dilibatkan secara aktif.

Kajian ini akan mencakup potensi dampak seperti: penurunan kualitas udara akibat kendaraan proyek, pencemaran air laut yang dicegah dengan sistem IPAL, peningkatan kebisingan dan kemacetan yang diatasi dengan penghijauan dan petugas lalu lintas, perubahan sanitasi yang ditangani melalui pengelolaan sampah dan sanitasi terpadu.

“Kami harap masyarakat memberikan masukan yang akan kami gunakan dalam kerangka acuan AMDAL. Perwakilan masyarakat juga akan dilibatkan sebagai anggota Komisi Penilai AMDAL,” kata Silvy.

Ia juga menambahkan bahwa potensi peluang kerja akan dibuka bagi tenaga kerja lokal sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan proyek.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAZISNU Sikka Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang
Sekda Sikka Pimpin Sertijab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Polres Sikka Sterilisasi Gereja dan Gelar Patroli Skala Besar Demi Kelancaran Misa Malam Natal
Warga Sikka Mengeluh, Harga Telur dan Bawang Meroket Jelang Nataru
Tim Jibom Pasukan Gegana ‘B’ Pelopor: Gelar Sterilisasi untuk 4 Gereja di Sikka, Sebelum Malam Natal
Senator AWK Apresiasi Gerak Cepat Badan Gizi Nasional Bangun Dapur Satelit MBG di Wilayah Provinsi NTT
AWAS Berbagi Kasih Natal, Salurkan THR dan Parsel untuk 26 Wartawan di Sikka
Pemkab Sikka Pacu Pembangunan Gerai Sembako Koperasi Desa Merah Putih, Target Diresmikan 31 Januari 2026
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 12:40 WITA

Sekda Sikka Pimpin Sertijab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:32 WITA

Polres Sikka Sterilisasi Gereja dan Gelar Patroli Skala Besar Demi Kelancaran Misa Malam Natal

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:23 WITA

Warga Sikka Mengeluh, Harga Telur dan Bawang Meroket Jelang Nataru

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:51 WITA

Tim Jibom Pasukan Gegana ‘B’ Pelopor: Gelar Sterilisasi untuk 4 Gereja di Sikka, Sebelum Malam Natal

Rabu, 24 Desember 2025 - 01:34 WITA

Senator AWK Apresiasi Gerak Cepat Badan Gizi Nasional Bangun Dapur Satelit MBG di Wilayah Provinsi NTT

Berita Terbaru

Lembaga pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini resmi menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat penanganan berbagai persoalan hukum dalam penyelenggaraan JKN. (12/012026)

Nasional

“BPJS Gandeng Jaksa Agung, Ada Apa dengan JKN?”

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:43 WITA