
Sikka-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka, Lambertus Sol Keytimu, memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan digelar paling lambat November 2025.
Menurut Lambertus, dari sisi anggaran, Kabupaten Sikka sudah siap. Namun secara regulasi, pemerintah daerah masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya peraturan pemerintah (PP) yang hingga kini belum diterbitkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peraturan pemerintahnya masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri, tepatnya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Ini tertunda karena adanya restrukturisasi di tingkat kementerian,” jelas Lambertus, Kamis (31/7/2025).
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan konsultasi langsung ke Jakarta, PP tersebut dijadwalkan terbit pada akhir Agustus 2025. Setelah itu, tahapan Pilkades akan segera dimulai.
“Kalau PP keluar akhir Agustus, maka proses selanjutnya akan dimulai September. Setelah PP, akan keluar Permendagri, lalu kita sesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda),” tambahnya.
Meski demikian, Lambertus menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades tidak akan terganggu meskipun Perda belum direvisi, sebab Permendagri dapat dijadikan acuan pelaksanaan.
“Perda kita sebenarnya sudah ada. Yang menjadi sorotan hanya syarat batas usia calon kepala desa. Di tingkat pusat tidak ada batasan, tapi di daerah kita masih membatasi. Ini bisa disesuaikan nanti dengan aturan yang lebih tinggi,” terangnya.
Dari sisi pembiayaan, DPMD Sikka telah menyiapkan dana bantuan untuk desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades. Setiap desa di wilayah daratan mendapat alokasi Rp 25 juta, sementara desa di wilayah kepulauan menerima Rp 30 juta.
“Total anggaran Pilkades serentak kita siapkan sekitar Rp 2 miliar lebih,” ungkap Lambertus.
Pilkades serentak tahun 2025 di Kabupaten Sikka akan diikuti oleh 131 desa. Satu desa lainnya tidak ikut karena akan melaksanakan pemilihan antar waktu.
“Seharusnya 132 desa, tetapi satu di antaranya menggelar Pilkades antar waktu, jadi yang ikut Pilkades serentak tinggal 131 desa,” pungkasnya.










