Kasus Dugaan Penggelapan di Indomobil Finance Maumere, Dua Terdakwa Jalani Sidang di PN Maumere

- Reporter

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikka-Kejaksaan Negeri Sikka resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana di tubuh PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere ke Pengadilan Negeri Maumere.

Dua orang terdakwa, yakni Anatolia Luh Juniarsi alias Yuyun dan William Tanuwijaya alias William, didakwa melakukan penggelapan dana perusahaan secara bersama-sama selama kurun waktu 2020–2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Maumere pada Rabu (6/8/2025) lalu, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Jubair, SH, mengungkapkan bahwa Yuyun, selaku kasir sekaligus admin Asset Management Unit (AMU) dan admin operasional, diduga bekerja sama dengan William yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Indomobil Finance Maumere serta seorang saksi lain, Egenius Paseli Lerong alias Ege, untuk menggelapkan dana milik perusahaan.

Modus operandi yang dilakukan para terdakwa adalah dengan memanfaatkan posisi dan akses mereka terhadap keuangan serta dokumen operasional kantor untuk menguasai dana yang bukan milik mereka.

Para terdakwa dan saksi didakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengambil uang milik PT.Indomobil Finance Indonesia yang seluruhnya berjumlah Rp 292.579.460 yang berasal dari uang pencairan insentif fiktif, pelunasan uang angsuran, uang penjualan kendaraan tarikan dan uang pengajuan kredit fiktif.

Riwayat Penangkapan

Terdakwa Yuyun ditangkap pada 31 Maret 2023 dan sempat ditahan di Rutan sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan. Ia kembali menjalani penahanan dalam bentuk tahanan kota sejak 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025.

Sementara itu, terdakwa William ditangkap lebih awal, yakni pada 21 Maret 2023. Ia menjalani penahanan di Rutan hingga 20 Mei 2023, dan saat ini tidak lagi ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

Keduanya didakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada Senin (11/8/2025) siang, dengan agenda eksepsi penasehat hukum para terdakwa.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka
Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke
Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik
Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:08 WITA

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:33 WITA

Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka

Rabu, 15 April 2026 - 07:53 WITA

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”

Rabu, 15 April 2026 - 05:35 WITA

Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 00:42 WITA

Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke

Berita Terbaru