Kasus Dugaan Penggelapan di Indomobil Finance Maumere, Dua Terdakwa Jalani Sidang di PN Maumere

- Reporter

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikka-Kejaksaan Negeri Sikka resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana di tubuh PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere ke Pengadilan Negeri Maumere.

Dua orang terdakwa, yakni Anatolia Luh Juniarsi alias Yuyun dan William Tanuwijaya alias William, didakwa melakukan penggelapan dana perusahaan secara bersama-sama selama kurun waktu 2020–2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Maumere pada Rabu (6/8/2025) lalu, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Jubair, SH, mengungkapkan bahwa Yuyun, selaku kasir sekaligus admin Asset Management Unit (AMU) dan admin operasional, diduga bekerja sama dengan William yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Indomobil Finance Maumere serta seorang saksi lain, Egenius Paseli Lerong alias Ege, untuk menggelapkan dana milik perusahaan.

Modus operandi yang dilakukan para terdakwa adalah dengan memanfaatkan posisi dan akses mereka terhadap keuangan serta dokumen operasional kantor untuk menguasai dana yang bukan milik mereka.

Para terdakwa dan saksi didakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengambil uang milik PT.Indomobil Finance Indonesia yang seluruhnya berjumlah Rp 292.579.460 yang berasal dari uang pencairan insentif fiktif, pelunasan uang angsuran, uang penjualan kendaraan tarikan dan uang pengajuan kredit fiktif.

Riwayat Penangkapan

Terdakwa Yuyun ditangkap pada 31 Maret 2023 dan sempat ditahan di Rutan sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan. Ia kembali menjalani penahanan dalam bentuk tahanan kota sejak 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025.

Sementara itu, terdakwa William ditangkap lebih awal, yakni pada 21 Maret 2023. Ia menjalani penahanan di Rutan hingga 20 Mei 2023, dan saat ini tidak lagi ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

Keduanya didakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada Senin (11/8/2025) siang, dengan agenda eksepsi penasehat hukum para terdakwa.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan STN, Kuasa Hukum Nilai Polres Sikka Lalai
Seorang Petani di Sikka Ditemukan Meninggal di Kebun, Keluarga Tolak Dilakukan Otopsi
Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak
Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah
Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang
Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere
P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:27 WITA

Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan STN, Kuasa Hukum Nilai Polres Sikka Lalai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:08 WITA

Seorang Petani di Sikka Ditemukan Meninggal di Kebun, Keluarga Tolak Dilakukan Otopsi

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WITA

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak

Rabu, 29 April 2026 - 01:59 WITA

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah

Kamis, 23 April 2026 - 04:14 WITA

Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang

Berita Terbaru