
Sikka: Pengadilan Negeri Maumere pada Senin (11/8/2025) siang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan di PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum para terdakwa.
Dalam persidangan itu, tiga penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Keadilan Maumere, Marianus Reinaldis Laka, Agustinus Haryanto Jawa, dan Yohanes Yusti Moan Bao membela terdakwa I, Antolia Luh Juniarsi, dan terdakwa II, Wiliam Tanuwijaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka batal demi hukum karena kabur dan memuat perubahan pasal tanpa pemeriksaan ulang terhadap para terdakwa.
Dasar Hukum Dakwaan
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum mengacu pada Pasal 143 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat kejadian. Pasal tersebut juga menegaskan bahwa dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud adalah batal demi hukum.
Kaburnya Dakwaan
LBH Sinar Keadilan menilai dakwaan JPU melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena uraian tindak pidana yang disusun tidak cermat, jelas, dan lengkap. Ketidakjelasan ini terutama terkait waktu dan tempat perbuatan pidana, sehingga menurut penasihat hukum, dakwaan menjadi kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa.
Perubahan Pasal Tanpa Pemeriksaan Ulang
Fokus utama keberatan LBH adalah perubahan pasal yang mendasar dalam dakwaan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 22 Agustus 2022, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT menetapkan para terdakwa dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik menambahkan Pasal 64 KUHP.
Namun, dalam dakwaan yang disusun JPU, pasal tersebut berubah menjadi Pasal 374 KUHP jo Pasal 378 KUHP, tanpa ada pemeriksaan ulang terhadap para terdakwa.
“Penambahan pasal baru seharusnya diikuti pemanggilan dan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Hal ini penting karena perubahan pasal dapat mengubah konstruksi unsur tindak pidana, dan hak-hak terdakwa harus dilindungi,” tegas penasihat hukum di persidangan.
LBH menilai, dengan tidak adanya pemeriksaan ulang, berita acara pemeriksaan para terdakwa menjadi cacat hukum. Konsekuensinya, dakwaan yang disusun berdasarkan BAP tersebut juga cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.
Berkas Mengendap Tiga Tahun
Penasihat hukum juga menyoroti lamanya proses penyidikan, di mana berkas perkara mengendap hampir tiga tahun di Polda NTT sebelum diserahkan ke kejaksaan. Kondisi ini, menurut LBH, memperburuk kelemahan formil dakwaan yang ada.
Nebis In Idem
Selain dua poin utama, LBH juga menyoroti dakwaan terhadap terdakwa II, Wiliam Tanuwijaya, yang dinilai melanggar asas nebis in idem.
Menurut LBH, peristiwa pidana yang didakwakan saat ini sudah pernah diproses dan diputus dalam perkara Nomor 50/Pid.B/2024/PN Mme dan Nomor 79/Pid.B/2024/PN Mme, yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, Wiliam sedang menjalani hukuman penjara 5 tahun 3 bulan di Rutan Maumere untuk perkara yang sama.
Tuntutan Penasihat Hukum
Berdasarkan eksepsi tersebut, LBH Sinar Keadilan meminta majelis hakim PN Maumere untuk menerima eksepsi penasihat hukum para terdakwa, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, membebaskan terdakwa I Antolia Luh Juniarsi dan terdakwa II Wiliam Tanuwijaya dari tahanan, memulihkan harkat dan martabat para terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Untuk diketahui, sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU Kejaksaan Negeri Sikka atas eksepsi yang telah dibacakan penasehat hukum para terdakwa tersebut.








