
Sikka-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Yuvinus Solo alias Joker, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5108 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor setelah menerima perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum. Sesuai surat perintah, jaksa Fajrin Irwan Nurmansyah, S.H., M.H. dan jaksa Ahmad Jubair, S.H. ditunjuk untuk melaksanakan eksekusi, menjalankan isi putusan, serta membuat berita acara pelaksanaan eksekusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa penuntut umum atas dugaan tindak pidana dalam proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja oleh terpidana yang tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Dalam sidang pada 14 November 2024, jaksa menuntut pidana penjara 9 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta restitusi kepada 8 korban dengan total lebih dari Rp165 juta.
Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN.Mme pada 9 Desember 2024, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 23 Januari 2025.
Upaya kasasi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun terpidana akhirnya ditolak Mahkamah Agung pada 19 Juni 2025. Dengan demikian, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Sikka, Dr. Henderina Malo, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.
“Kejaksaan akan menindaklanjuti setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja adalah hal yang wajib ditegakkan, dan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan tidak bisa dikompromikan,” tegasnya, Selasa (19/8/2025).








