Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap, Yuvinus Solo alias Joker Dieksekusi Kejari Sikka

- Reporter

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikka-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Yuvinus Solo alias Joker, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5108 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor setelah menerima perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum. Sesuai surat perintah, jaksa Fajrin Irwan Nurmansyah, S.H., M.H. dan jaksa Ahmad Jubair, S.H. ditunjuk untuk melaksanakan eksekusi, menjalankan isi putusan, serta membuat berita acara pelaksanaan eksekusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa penuntut umum atas dugaan tindak pidana dalam proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja oleh terpidana yang tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Dalam sidang pada 14 November 2024, jaksa menuntut pidana penjara 9 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta restitusi kepada 8 korban dengan total lebih dari Rp165 juta.

Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN.Mme pada 9 Desember 2024, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 23 Januari 2025.

Upaya kasasi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun terpidana akhirnya ditolak Mahkamah Agung pada 19 Juni 2025. Dengan demikian, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Sikka, Dr. Henderina Malo, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.

“Kejaksaan akan menindaklanjuti setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja adalah hal yang wajib ditegakkan, dan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan tidak bisa dikompromikan,” tegasnya, Selasa (19/8/2025).

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka
Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke
Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik
Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang
Berita ini 1,110 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:08 WITA

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:33 WITA

Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka

Rabu, 15 April 2026 - 07:53 WITA

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”

Rabu, 15 April 2026 - 05:35 WITA

Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 00:42 WITA

Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke

Berita Terbaru