Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton. Foto: Dok. Pribadi Darius Beda Daton
Sikka-Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) untuk membiayai pengadaan tenda jadi dari usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sikka menuai sorotan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ombudsman RI Perwakilan NTT menilai kebijakan tersebut berpotensi keluar jalur dari regulasi pemanfaatan DAU SG yang seharusnya diarahkan untuk mendukung Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, mengatakan bahwa prinsip penggunaan DAU SG adalah untuk membiayai peningkatan kualitas pelayanan dasar sesuai bidang yang ditetapkan pemerintah pusat.
“DAU SG adalah bagian dari DAU yang penggunaannya sudah ditentukan, yakni untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Dana ini tidak bisa dipakai untuk kegiatan di luar yang sudah ditetapkan Kementerian Keuangan. Jadi jika diarahkan untuk pengadaan tenda jadi, harus hati-hati karena berpotensi tidak sesuai regulasi,” kata Darius saat dimintai tanggapannya, Selasa (23/9/2025) pagi.
Menurut Darius, meski niatnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, arah penggunaan DAU SG tetap harus terukur dan terhubung dengan indikator SPM. Jika salah penempatan anggaran, kata dia, bisa berimplikasi pada temuan audit.
“SPM itu akan diukur dari capaian score pelayanan dasar di dinas terkait. Kalau dialokasikan di dinas yang tidak punya kewajiban target SPM, misalnya Dinas Nakertrans, maka relevansinya dipertanyakan,” tegasnya.
Darius mengatakan, kemungkinan pemerintah daerah beralasan bahwa penyediaan tenda tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui usaha jasa penyewaan tenda. Namun, perlu kejelasan lebih lanjut terkait regulasi penggunaan DAU SG.
“Memang tujuan akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi perlu dicek kembali apakah benar bisa dibebankan ke DAU SG. Kalau salah sasaran tentu akan jadi temuan audit. Soal teknis penempatan anggaran ini tentu Sekda yang lebih paham,” ujar Kadis Nakertrans Sikka.
Sebelumnya kepada media, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sikka, yang menjadi salah satu perangkat daerah pengampu usulan Pokir ini, membenarkan adanya program pengadaan tenda jadi untuk kelompok masyarakat.
Valerianus Samador, menjelaskan bahwa bantuan tersebut bersumber dari dana pokir masing-masing anggota DPRD. Tenda jadi nantinya akan disalurkan ke kelompok masyarakat untuk dikelola secara usaha mandiri.
“Jadi ada pelatihan kemudian bantuan yang mendukung pelatihan tersebut,” ujar Valerianus, Kamis (18/9/2025).
Ia menuturkan, pada tahun anggaran 2025, DAU Specific Grant yang menjadi sumber anggaran Pokir DPRD Sikka untuk Disnakertrans mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Dana ini terbagi dalam kegiatan nonfisik seperti pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas kerja, serta kegiatan fisik berupa bantuan barang produktif bagi kelompok penerima manfaat.
Valerianus menyebut, dari total dana Rp 4 miliar lebih, sekitar Rp 1,2 miliar dialokasikan khusus untuk bantuan tenda jadi bagi individu dan kelompok masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Sikka, Johanes Saverius, merincikan bahwa bantuan Pokir tahun anggaran 2025 akan menyasar 15 individu dan kelompok masyarakat yang diusulkan oleh 15 anggota DPRD Sikka.










