Maumere, 7 Oktober 2025 — Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, S.H. secara resmi menerima 20 sertifikat tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Sikka, Herman A. Oematan, S.SiT, bertempat di Ruang Kerja Bupati, Lantai 2 Kantor Bupati Sikka, Jalan Eltari, Maumere, pada Selasa (7/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPN Kabupaten Sikka, Herman A. Oematan, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program percepatan pensertifikatan aset milik Pemerintah Daerah. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyerahan sertifikat ini merupakan wujud dukungan BPN dalam memperkuat tata kelola aset daerah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sikka dalam mewujudkan penataan aset yang tertib, aman, dan transparan,” ungkap Herman.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa BPN Kabupaten Sikka menyerahkan dua puluh sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka untuk periode tahun 2024–2025.
Sementara itu, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dalam mendukung legalitas aset daerah.
“Pensertifikatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa aset-aset milik Pemerintah Daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sikka,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, legalitas aset merupakan bagian penting dari upaya penertiban dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah, agar dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan di berbagai sektor.
Penyerahan ini dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, yang memuat 20 bidang tanah dengan total luas lebih dari 130.000 meter persegi.
Adapun lokasi aset tanah yang disertifikasi meliputi wilayah Nanga Meting, Wairkoja, Waioti, Wailiti, Habi, Tana Duen, Watuliwung, Watumilok, Lado Laka, Wairotang, Beru, serta beberapa titik di wilayah Kota Baru.
Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat dari lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk sinergi nyata antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mewujudkan tertib administrasi aset dan kepastian hukum pertanahan di Kabupaten Sikka.
Penulis : Wiliam
Editor : Wiliam
Sumber Berita : Kerjasama










