Polres Sikka Sita Ratusan Liter Moke di Kuwu, Praktisi Hukum Desak Sosialisasi Perbup Tata Kelola Moke yang Mandek 6 Tahun

- Reporter

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis dan Praktisi Hukum Sikka, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H. M.H

Aktivis dan Praktisi Hukum Sikka, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H. M.H

 

Sikka-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka berhasil menyita sebanyak 315 liter minuman tradisional beralkohol jenis moke dalam operasi penertiban peredaran minuman keras ilegal. Operasi ini menyasar tiga lokasi produksi moke (Kuwu) di Kecamatan Alok, Sabtu (1/11/2025).

Aktivis dan Praktisi Hukum Sikka, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H. M.H., menanggapi penyitaan ini dengan menyoroti minimnya sosialisasi terkait regulasi tata kelola moke di Kabupaten Sikka. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penyitaan tanpa didahului sosialisasi bisa menimbulkan anggapan tindakan sewenang-wenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sendiri dan mungkin juga sebagian besar rakyat di Kabupaten Sikka, sampai dengan saat ini belum pernah mendengar atau mengetahui bahwa telah ada Peraturan Bupati Sikka Nomor 42 Tahun 2019 tentang Produksi dan Tata Kelola Moke Khas Kabupaten Sikka,” ujar Emanuel.

Emanuel menekankan bahwa Perbup yang mengatur produksi, tata kelola penjualan, hingga izin usaha moke ini sudah definitif berlaku sejak tahun 2019, namun tidak pernah tersosialisasikan secara merata kepada masyarakat. Akibatnya, penjualan moke tetap berlangsung dengan cara lama.

Menurutnya, peraturan daerah (seperti Perbup) sangat penting untuk mengkodifikasi kebiasaan dan nilai lokal seperti moke ke dalam hukum positif agar dapat dikelola secara bernegara. “Maksudnya begini, kita tidak bisa melarang moke diusahakan di Sikka, oleh karena itu sudah tepat ada Perbup-nya. Hanya sayang sekali, peraturan ini tidak pernah disosialisasikan,” tambahnya.

Emanuel mempertanyakan kinerja pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Perindagkop dan UMKM serta Polres Sikka, yang dianggap lalai dalam mensosialisasikan peraturan yang telah berusia enam tahun ini.

“Pertanyaannya sederhana, selama ini tidak pernah ada Dinas Kesehatan, Dinas Perindagkop dan UMKM ataupun Polres Sikka melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut. Ini sudah 6 tahun peraturan ini dibuat,” kritiknya.

Ia menyarankan agar sosialisasi dilakukan secara terstruktur, mulai dari tingkat RT, RW, desa, hingga kecamatan, diikuti dengan surat edaran tertulis kepada semua produsen moke.

Emanuel tidak mempermasalahkan penegakan hukum berdasarkan Perbup tersebut, namun ia mendesak agar sosialisasi segera dilakukan, mengingat usaha moke menyangkut mata pencaharian banyak orang Sikka.

“Kalau tidak (disosialisasikan), maka rakyat akan menganggap ini tindakan sewenang-wenang, tanpa ada dasar hukum. Padahal ada dasar hukumnya. Yang jadi soal adalah dasar hukum ini tidak disosialisasikan,” tegasnya.

Ia pun berharap aparat di Pemkab Sikka, Kepala Dinas terkait, dan kepolisian tidak hanya fokus pada razia, tetapi juga aktif mensosialisasikan Perbup. Tujuan akhirnya adalah agar semua unit dari produksi, distribusi, dan penjualan moke dapat terdata, memiliki izin usaha, membayar pajak, dan dikelola sesuai aturan.

“Orang Sikka bukan orang yang tidak bisa diajak bicara hidup dalam aturan,” tutupnya.

Editor: Redaksi.

 

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAZISNU Sikka Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang
Sekda Sikka Pimpin Sertijab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Polres Sikka Sterilisasi Gereja dan Gelar Patroli Skala Besar Demi Kelancaran Misa Malam Natal
Warga Sikka Mengeluh, Harga Telur dan Bawang Meroket Jelang Nataru
Tim Jibom Pasukan Gegana ‘B’ Pelopor: Gelar Sterilisasi untuk 4 Gereja di Sikka, Sebelum Malam Natal
Senator AWK Apresiasi Gerak Cepat Badan Gizi Nasional Bangun Dapur Satelit MBG di Wilayah Provinsi NTT
AWAS Berbagi Kasih Natal, Salurkan THR dan Parsel untuk 26 Wartawan di Sikka
Pemkab Sikka Pacu Pembangunan Gerai Sembako Koperasi Desa Merah Putih, Target Diresmikan 31 Januari 2026
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 12:40 WITA

Sekda Sikka Pimpin Sertijab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:32 WITA

Polres Sikka Sterilisasi Gereja dan Gelar Patroli Skala Besar Demi Kelancaran Misa Malam Natal

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:23 WITA

Warga Sikka Mengeluh, Harga Telur dan Bawang Meroket Jelang Nataru

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:51 WITA

Tim Jibom Pasukan Gegana ‘B’ Pelopor: Gelar Sterilisasi untuk 4 Gereja di Sikka, Sebelum Malam Natal

Rabu, 24 Desember 2025 - 01:34 WITA

Senator AWK Apresiasi Gerak Cepat Badan Gizi Nasional Bangun Dapur Satelit MBG di Wilayah Provinsi NTT

Berita Terbaru

Lembaga pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini resmi menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat penanganan berbagai persoalan hukum dalam penyelenggaraan JKN. (12/012026)

Nasional

“BPJS Gandeng Jaksa Agung, Ada Apa dengan JKN?”

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:43 WITA