Sikka-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka berhasil menyita sebanyak 315 liter minuman tradisional beralkohol jenis moke dalam operasi penertiban peredaran minuman keras ilegal. Operasi ini menyasar tiga lokasi produksi moke (Kuwu) di Kecamatan Alok, Sabtu (1/11/2025).
Aktivis dan Praktisi Hukum Sikka, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H. M.H., menanggapi penyitaan ini dengan menyoroti minimnya sosialisasi terkait regulasi tata kelola moke di Kabupaten Sikka. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penyitaan tanpa didahului sosialisasi bisa menimbulkan anggapan tindakan sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sendiri dan mungkin juga sebagian besar rakyat di Kabupaten Sikka, sampai dengan saat ini belum pernah mendengar atau mengetahui bahwa telah ada Peraturan Bupati Sikka Nomor 42 Tahun 2019 tentang Produksi dan Tata Kelola Moke Khas Kabupaten Sikka,” ujar Emanuel.
Emanuel menekankan bahwa Perbup yang mengatur produksi, tata kelola penjualan, hingga izin usaha moke ini sudah definitif berlaku sejak tahun 2019, namun tidak pernah tersosialisasikan secara merata kepada masyarakat. Akibatnya, penjualan moke tetap berlangsung dengan cara lama.
Menurutnya, peraturan daerah (seperti Perbup) sangat penting untuk mengkodifikasi kebiasaan dan nilai lokal seperti moke ke dalam hukum positif agar dapat dikelola secara bernegara. “Maksudnya begini, kita tidak bisa melarang moke diusahakan di Sikka, oleh karena itu sudah tepat ada Perbup-nya. Hanya sayang sekali, peraturan ini tidak pernah disosialisasikan,” tambahnya.
Emanuel mempertanyakan kinerja pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Perindagkop dan UMKM serta Polres Sikka, yang dianggap lalai dalam mensosialisasikan peraturan yang telah berusia enam tahun ini.
“Pertanyaannya sederhana, selama ini tidak pernah ada Dinas Kesehatan, Dinas Perindagkop dan UMKM ataupun Polres Sikka melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut. Ini sudah 6 tahun peraturan ini dibuat,” kritiknya.
Ia menyarankan agar sosialisasi dilakukan secara terstruktur, mulai dari tingkat RT, RW, desa, hingga kecamatan, diikuti dengan surat edaran tertulis kepada semua produsen moke.
Emanuel tidak mempermasalahkan penegakan hukum berdasarkan Perbup tersebut, namun ia mendesak agar sosialisasi segera dilakukan, mengingat usaha moke menyangkut mata pencaharian banyak orang Sikka.
“Kalau tidak (disosialisasikan), maka rakyat akan menganggap ini tindakan sewenang-wenang, tanpa ada dasar hukum. Padahal ada dasar hukumnya. Yang jadi soal adalah dasar hukum ini tidak disosialisasikan,” tegasnya.
Ia pun berharap aparat di Pemkab Sikka, Kepala Dinas terkait, dan kepolisian tidak hanya fokus pada razia, tetapi juga aktif mensosialisasikan Perbup. Tujuan akhirnya adalah agar semua unit dari produksi, distribusi, dan penjualan moke dapat terdata, memiliki izin usaha, membayar pajak, dan dikelola sesuai aturan.
“Orang Sikka bukan orang yang tidak bisa diajak bicara hidup dalam aturan,” tutupnya.
Editor: Redaksi.










