SIKKA, Tim Kuasa Hukum Manajemen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Obor Mas menilai Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT tak paham hukum dan manajemen koperasi menyusul sejumlah tuduhan yang dilontarkan ARAKSI NTT kepada KSP Obor Mas yang viral di media sosial baru baru ini.
Persoalan tersebut mencuat setelah 2 orang mantan karyawan KSP Obor Mas Cabang SoE-Timor Tengah Selatan (TTS), Aprilianti Fallo dan Astri Fafo melaporkan manajemen KSP Obor Mas ke pihak kepolisian lantaran menahan ijazah mereka meski mereka tidak bekerja lagi sebagai karyawan KSP Obor Mas. Setelah mediasi di Dinas Ketenagakerjaan TTS, ijazah keduanyapun diserahkan Kembali.
Ketua Tim Kuasa Hukum KSP Obor Mas, Marianus Reynaldi Laka, SH., MH., dalam keterangan pers, Kamis, 13/11/2025 menegaskan bahwa tuduhan ARAKSI NTT yang dipublikasikan di sejumlah media sosial menandakan bahwa Ketua ARAKSI tidak paham hukum dan manajemen koperasi Obor Mas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tuduhan tersebut serius dan berdampak terhadap citra Koperasi Obor Mas. Sehingga pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap ARAKSI NTT. “Kita akan lakukan rapat bersama manajemen dan pengurus untuk melakukan upaya hukum demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap Koperasi Obor Mas,” tegas Marianus.
Ijazah Jadi Jaminan Kerja
Sementara itu, General Manager KSP Obor Mas, Ferdiyanto Moat Lering, S.Ak., dalam klarifikasinya menjelaskan, terkait dengan pengaduan 2 mantan karyawan bahawa Obor Mas melakukan penahanan ijazah dengan alasan Piutang Organisasi (PO), sejatinya tidak demikian.
Menurut Yanto, ijazah belum dikembalikan tidak ada sangkut pautnya dengan PO. Tetapi oleh karena belum terpenuhnya sejumlah kewajiban dari mantan karyawan.
Yanto mengatakan, ijazah adalah jaminan kerja bagi setiap karyawan yang bekerja di KSP Obor Mas, termasuk dirinya meskipun sebagai General Manajer (GM). Pengenaan ijazah sebagai jaminan kerja merupakan ketentuan manajemen yang berlaku untuk seluruh karyawan yang kemudian dituangkan dalam kontrak kerja (perikatan perdata) antara karyawan dan manajemen.
“Perikatan kerja dengan 2 mantan karyawan ini pada tahun 2024 sebelum terbitnya aturan tentang larangan menjadikan ijazah sebagai jaminan kerja. Mengapa, karena kami bekerja di Lembaga dengan Tingkat likuiditas tinggi. Sehingga perlu payung untuk tetap menjaga integritas kami. Ijazah kami adalah jaminannya,” jelas Yanto.
Yanto menjelaskan, setelah mengikuti tes dan diterima, karyawan baru akan mengikuti magang selama 3 bulan dengan durasi kerja 7 jam/hari. Setelah itu akan dilakukan kontrak kerja dengan jangka waktu 1 tahun. Dan apabila kinerja baik dan sesuai grid, maka akan diangkan menjadi karyawan tetap.
Karyawan kontrak kata Yanto, bekerja sesuai waktu kontrak yakni 1 tahun. Apabila mundur sebelum selesai kontrak, maka akan dikenakan wanprestasi. Selain itu, harus menyelesaikan sejumlah temuan. Setelah dinyatakan tidak ada temuan lagi, baru ijazah dikembalikan.
Yanto mencontohkan salah seorang mantan karyawan Obor Mas bernama Harun yang lolos seleksi PPPK. Harun kata Yanto, harus melakukan serah terima tugas sebelum ijazah dikembalikan. Sebab, Harun mengelola 1.300-san anggota KSP Obor Mas dengan nilai uang mencapai Rp.6 miliaran.
“Yang tahu 1.300-san anggota tersebut adalah Pak Harun. Kalau tidak ada serah terima tugas, lalu siapa yang harus bertanggungjawab terhadap 1.300-san anggota tersebut. Jadi inilah kewajiban yang harus diselesaikan sebelum ijazah dikembalikan. Jadi kami tegaskan, ijazah ditahan itu tidak ada hubungan dengan Piutang Organisasi, tetapi ada temuan temuan yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Tuduhan Serius

Masih kata Yanto, setidaknya ada 4 tuduhan serius ARAKSI NTT; bahwa Manajemen Obor Mas melakukan penipuan, penggelapan, perampokan dan pencucian uang.
Yanto membeberkan, KSP Obor Mas sudah 4 tahun berdiri di TTS. Hingga Oktober 2025 ini, sudah 3.877 masyarakat TTS yang menjadi anggota KSP Obor Mas. Dari jumlah tersebut, 1.568 anggota memiliki pinjaman dengan nilai pinjaman mencapai Rp.54,9 miliar. Simpanan saham Sebesar Rp. 19,3 miliar dengan jumlah saldo yang beredar sebesar Rp.23,5 miliar.
Untuk menjadi anggota KSP Obor Mas, masyarakat diedukasi tentang manfaat berkoperasi. Termasuk teknis simpan-pinjam. Agar bisa meminjam uang kata Yanto, maka anggota wajib menyimpan uang yang disebut dengan simpanan saham. Besarnya pinjaman disesuaikan dengan syarat yang berlaku di masing masing koperasi; ada yang 3 x saham, 5 x saham dan 8 x saham.
Sebelum mencairkan pinjaman, kata Yanto, manajemen (bidang analisis kredit) akan melakukan penilaian terhadap anggota yang mengajukan pinjaman yang mengedepankan prinsip 5 C; Caracter (karakter), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Collateral (aggunan) dan Condition (kondisi).
“Jadi ketika anggota mengajukan pinjaman maka tidak serta merta dilayani sesuai yang diajukan. Harus dinilai dulu,” jelasnya.
Terhadap tudingan bahwa uang anggota yang berhenti, digelapkan, Yanto mengatakan bahwa bila ada anggota yang keluar atau berhenti, maka anggota tersebut akan mendapatkan Kembali simpanan saham berupa; simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus setelah semua kewajibannya sebagai anggota diselesaikan, termasuk biaya administrasi sebesar 10 % dari simpanan saham.
Sementara uang pembangunan kantor sebesar 100 ribu dan asuransi jiwa tidak dikembalikan. Asuransi jiwa tidak dikembalikan, sebab premi asuransi jiwa dibayar oleh KSP Obor Mas dan jaminan asuransi jiwa hanya berlaku selama seseorang itu menjadi anggota KSP Obor Mas.
Keputusan mengenai biaya biaya tersebut kata Yanto, merupakan keputusan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Obor Mas. Dimana, RAT adalah forum tertinggi pengambilan keputusan dalam suatu Lembaga koperasi, termasuk KSP Obor Mas. “Jadi bukan kami manajemen yang putuskan, tetapi anggota dalam forum RAT,” jelasnya.
Terhadap tuduhan bahwa KSP Obor Mas Cabang SoE-TTS melakukan tindak pidana pencucian uang, Yanto dengan tegas membantahnya. Yanto mengatakan, KSP Obor Mas Cabang SoE-TTS adalah perpanjangan tangan dari KSP Obor Mas Maumere yang menjalankan kegiatan perkoperasian seperti yang dijalankan cabang cabang KSP Obor Mas lainnya.
“Tuduhan ini seolah olah bahwa uang anggota yang disimpan di KSP Obor Mas Cabang termasuk uang masyarakat TTS yang menjadi anggota KSP Obor Mas Cabang SoE-TTS adalah uang hasil tindak pidana untuk kemudian dijalankan oleh KSP Obor Mas,” ujar Yanto menambahkan bahwa pihaknya akan menyiapkan upaya hukum terhadap persoalan ini. (VT)
Penulis : Vianey
Editor : redaksi
Sumber Berita : hukrim










