SIKKA-Hingga saat ini, sudah 1035 warga Kabupaten Sikka yang telah mendaftar untuk mengikuti program redistribusi Tanah Untuk Reforma Agraria (TORA) pada tanah negara di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale. Jumlah tersebut diprediksi bakal terus bertambah.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sikka, Constantin T. Arankoja, S.Sos., dikonfirmasi media, Selasa, 18/11/2025 menjelaskan, saat ini Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sikka melalui Tim Data dan Informasi, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) sedang melakukan verifikasi dan identifikasi subyek dan obyek TORA eks HGU Nangahale. Sejauh ini, obyek tanah yang sudah teridentifikasi sebanyak 674 bidang.
Verifikasi dan identifikasi kata Constantin, dimaksudkan agar tidak terjadi pendobelan; satu orang (subyek) mendapat lebih dari satu obyek tanah/bidang tanah. Dengan demikian pembagian obyek tanah benar benar sesuai dan merata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, ada 4 kategori subyek penerima TORA yakni; 1. Subyek/warga yang berada dalam kawasan eks HGU Nangahale dan memiliki obyek tanah dalam kawasan eks HGU Nangahale; 2. Subyek/warga yang ada dalam kawasan eks HGU Nangahale tetapi tidak memiliki obyek tanah di kawasan eks HGU Nangahale; 3. Subyek/warga di luar kawasan eks HGU Nangahale tetapi memiliki obyek tanah di kawasan eks HGU Nangahale; 4. Warga di luar kawasan eks HGU Nangahale dan tidak memiliki obyek tanah di kawasan eks HGU Nangahale tetapi ingin memiliki tanah di lahan eks HGU Nangahale.
Menurutnya, proses yang dilakukan oleh Tim DIP4T juga dipantau oleh Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Kewilayahan. “Kita terus melaporkan progress yang dijalankan oleh tim DIP4T setiap tahap kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kita berharap dukungan dari semua pihak agar proses ini bisa berjalan dengan lancer sehingga warga bisa mendapat kepastian hukum atas obyek TORA ini,” ujarnya menambahkan bahwa Pemkab Sikka masih membuka kesempatan kepada warga yang berkeinginan mengikuti program TORA pada ahan eks HGU Nangahale.
Untuk diketahui, tanah negara eks HGU Nangahale yang menjadi obyek TORA yakni seluas 525 hektar yang sebelumnya hak pengelolaanya diberikan negara kepada PT. Krisrama.
Dari 525 hektar tanah negara eks HGU Nangahale yang menjadi obyek TORA akan disesuaikan dengan kondisi eksisting yang ada seperti fasilitas umum, fasilitas sosial, permukiman masyarakat yang belum bersertifikat dan rencana pengembangan kawasan tersebut ke depannya.
Sedangkan lahan garapan seperti sawah produktif akan tetap dipertahankan sesuai fungsinya. Nantinya setiap warga akan mendapatkan lahan dengan ukuran 30 m x 30 m/900 meter persegi. (VT)
Penulis : Vianey
Editor : redaksi
Sumber Berita : daerah










