SIKKA, Puluhan warga Suku Goban Runut yang mendiami wilayah Hitohalok, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka didampingi Anggota Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), pengurus AMAN Daerah mendatangi Kantor Bupati Sikka, Rabu, 19/11/2025.
Mereka mengajukan keberatan ke Bupati Kabupaten Sikka lantaran belum terdaftar dalam data Tim Data dan Informasi, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) sebagai peserta program redistribusi Tanah Untuk Reforma Agraria (TORA) di tanah negara eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale.
Tim DIP4T adalah tim teknis di bawah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sikka yang salah satu tugasnya untuk melakukan pendataan dan menginventarisir warga yang berkeinginan mengikuti program redistribusi TORA, termasuk di tanah negara eks HGU Nangahale seluas 525 hektar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun keberatan tertulis dari 95 KK warga Suku Goban Runut yang disampaikan oleh Anggota Dewan Nasional AMAN, John Bala, SH., dalam pertemuan di Ruang Rokatenda Kantor Bupati Sikka bersama Tim DIP4T yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Perekonomian Setda Sikka, Constantin T. Arankoja, S.Sos., Kadis Pol PP dan Damkar Sikka, Buang Da Cunha dan Kadis Kominfo, Very Awales antara lain;
Mereka keberatan atas tindakan diskriminatif oleh oknum pastor perwakilan PT. Krisrama, oknum ASN Dinas Perumahan dan Permukiman serta oknum warga Hitohalok saat proses pendaftaran redistribusi program TORA.
Selain itu mereka juga keberatan terhadap warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Sikka yang ikut mendaftar sebagai subyek redistribusi TORA di lokasi Hitohalok. Mereka menyebut warga yang ikut mendaftar tersebut sebagai penumpang gelap dan menduga mendapat kemudahan oleh oknum tertentu.
Mereka juga meminta agar program TORA oleh GTRA Kabupaten Sikka benar benar dijalankan sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023; Memastikan tidak ada dominasi oknum tertentu yang melampaui status dan kewenangan Bupati Sikka; Memastikan obyek dan subyek redistribusi tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, sejarah dan kondisi eksisting; Memastikan Tim DIP4T tetap independent dan professional dalam bertugas.

Masih Tahap Klarifikasi dan Verifikasi
Menanggapi hal itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Contantin T. Arankoja, S.Sos., menegaskan bahwa; pengumpulan data dasar/ data sekunder (subyek dan obyek) resdistribusi tanah di lahan eks HGU Nangahale sejatinya sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan sejak jaman Penjabat Bupati Sikka.
Berdasarkan data sekunder tersebut kata Contantin, sejak tanggal 22 Oktober 2025, Tim DIP4T melakukan sosialisasi redistribusi TORA kepada warga termasuk di Hitohalok. Selanjutnya dilakukan pendaftaran subyek dan pendataan obyek.
Constantin menegaskan, Tim DIP4T hanya melakukan pendataan (subyek dan obyek) di lahan eks HGU. Sedangkan warga yang masih berada di dalam lahan HGU (10 persil) milik PT. Krisrama, akan didata subyeknya saja, sedangkan obyek lahannya tidak didata sebab obyek tanahnya dan sebagainya ada dalam HGU milik PT. Krisrama.
Dikatakan, Tim DIP4T tidak masuk melakukan pendataan ke dalam wilayah HGU PT Krisrama untuk mengantisipasi bias penafsiran bahwa Tim DIP4T mengakui hak warga yang mendiami HGU milik PT Krisrama.
“Bapa mama tidak mau mengakui 10 persil HGU PT Krisrama, silahkan. Kebenarannya seperti apa menurut bapa mama, itu pada proses hukum yang lain. Disini kita tidak berdebat soal itu. Tim DIP4T hanya bertugas melakukan pendataan dan pendaftaran redistribusi TORA di lahan eks HGU,” tegasnya.
Constantin mengatakan, saat ini Tim DIP4T sedang dalam tahap klarifikasi dan verifikasi data subyek dan obyek yang sudah terdaftar (1035 subyek). Sedangkan terhadap 95 KK di Hitohalok yang belum terdaftar, Constantin mengatakan bahwa akan menyampaikan kepada Bupati Sikka selaku Ketua GTRA.
“Pemkab Sikka tidak akan membiarkan bapa mama dan memastikan semuanya bisa didata. Tetapi proses ini harus kita cermati secara bersama sama. Soal kapan pendataan dan pendaftaran terhadap bapa mama, keputusannya bukan ada pada kami. Tugas kami hanya melakukan pendataan,” jelasnya menambahkan, baru 18 KK yang mendiami lokasi HGU PT Krisrama yang mendaftarkan diri ikut program redistribusi TORA di tanah negara eks HGU Nangahale.

4 Kategori
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 4 kategori subyek penerima TORA yakni; 1. Subyek/warga yang berada dalam kawasan eks HGU Nangahale dan memiliki obyek tanah dalam kawasan eks HGU Nangahale; 2. Subyek/warga yang ada dalam kawasan eks HGU Nangahale tetapi tidak memiliki obyek tanah di kawasan eks HGU Nangahale; 3. Subyek/warga di luar kawasan eks HGU Nangahale tetapi memiliki obyek tanah di kawasan eks HGU Nangahale; 4. Warga di luar kawasan eks HGU Nangahale dan tidak memiliki obyek tanah di kawasan eks HGU Nangahale tetapi ingin memiliki tanah di lahan eks HGU Nangahale.
Adapun luasan tanah negara yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka yakni seluas 525 hektar yang adalah lahan eks HGU Nangahale yang sebelumnya hak pengelolaanya diberikan negara kepada PT. Krisrama.
Dari 525 hektar tanah negara eks HGU Nangahale yang menjadi obyek TORA akan disesuaikan dengan kondisi eksisting yang ada seperti fasilitas umum, fasilitas sosial, permukiman masyarakat yang belum bersertifikat dan rencana pengembangan kawasan tersebut ke depannya. Sedangkan lahan garapan seperti sawah produktif akan tetap dipertahankan sesuai fungsinya. Nantinya setiap warga akan mendapatkan lahan dengan ukuran 30 m x 30 m/900 meter persegi.
Sesuai dengan kalender kerja Tim DPI4T, setelah tahap klarifikasi dan verifikasi akan dilanjutkan ke tahap kontrol kualitas untuk memastikan kesesuaian data. Tahap selanjutnya adalah ekspos hasil ke GTRA. Selanjutnya GTRA akan melaporkan hasil pendataan ke Kementerian ATR/BPN pada tanggal 27 November 2025, masih tersisa 7 hari lagi. (VT)
Penulis : Vianey
Editor : redaksi
Sumber Berita : daerah










