Kejari Sikka Selamatkan Rp 621 Juta Uang Negara dari Tangan Koruptor

- Reporter

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi pers yang digelar Selasa (9/12/2025), Kejari Sikka mengumumkan keberhasilan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 621.229.777 dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sikka.

konferensi pers yang digelar Selasa (9/12/2025), Kejari Sikka mengumumkan keberhasilan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 621.229.777 dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sikka.

Maumere TajukNTT.ID, 9 Desember 2025 — Di tengah semangat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Sikka menunjukkan komitmen nyata dalam perang melawan korupsi.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (9/12/2025), Kejari Sikka mengumumkan keberhasilan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 621.229.777 dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sikka.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh ARMADHA TANGDIBALI, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh OKKY PRASTYO AJIE, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen serta REZKI BENYAMIN PANDIE, S.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan awak media, Kajari Sikka menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan hasil kerja keras tim penyidik dalam menelusuri aliran dana, memeriksa saksi, dan mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi uang rakyat. Korupsi bukan hanya kejahatan hukum, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Armadha Tangdibali dalam keterangannya.

Tiga Kasus Besar yang Berhasil Dipulihkan

Kejari Sikka memaparkan, dana yang berhasil diselamatkan berasal dari tiga perkara korupsi:

Kasus pembangunan gedung rawat inap RS Doreng pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022, dengan nilai pengembalian sebesar Rp 568.833.777 atas nama terpidana Donovan Alfa Mboe.

Kasus penyalahgunaan keuangan Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2022, dengan nilai pengembalian Rp 30.396.000 atas nama terpidana Melania Elegante Nelia.

Kasus pemotongan tunjangan profesi guru Triwulan I, dengan kerugian negara yang dipulihkan sebesar Rp 22.000.000 atas nama terpidana Iswadi.

Total keseluruhan pengembalian kerugian negara dari ketiga perkara tersebut mencapai Rp 621.229.777.

Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia

Konferensi pers ini sengaja digelar bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Menurut Kajari Sikka, momentum ini dijadikan sebagai pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi masyarakat. Kami ingin membangun budaya anti korupsi sejak dari tingkat desa hingga lembaga pemerintahan,” tambahnya.

Pesan untuk Pejabat Publik

Di akhir konferensi pers, Kejari Sikka memberi peringatan keras kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintahan di Kabupaten Sikka agar mengelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel.

Komitmen Kejaksaan Negeri Sikka ini menjadi penegasan bahwa perang melawan korupsi bukan slogan semata, melainkan kerja nyata dalam menjaga uang rakyat dan masa depan daerah.

Komentar FB

Penulis : Reporter: Tim Redaksi tajukntt.id

Editor : Wiliam

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LHP Ombudsman Untuk Kanwil BPN NTT Bocor ke Publik?, Tim Hukum PT Krisrama: Tak Batalkan Sertifikat HGU !
Keributan di Salon Erin, Pemilik Dilapor Balik, Kuasa Hukum; Maaf, Kita Tutup Ruang Damai
Tak sesuai Spesifikasi, Dinas PKO Sikka Tolak Ratusan Laptop dari Penyedia Senilai 1,7 Miliar untuk SD
Polda NTT Serahkan 7 Tersangka Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Pastor Gereja St Theresia-Nangahale ke Kejati NTT
Saat Borgol Dilepas Keadilan Mengembalikan Martabat “Hukum Memilih Jalan Damai”
Dua Skandal Korupsi Terbongkar di Sikka: Kredit BRI Fiktif hingga Proyek Air Minum Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
Polres Sikka Gelar Operasi Zebra Turangga 2025, Warga Diajak Tingkatan Kesadaran Berlalu Lintas
ARAKSI Dinilai Tak Paham Hukum dan Manajemen Koperasi, KSP Obor Mas Siapkan Upaya Hukum
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:56 WITA

LHP Ombudsman Untuk Kanwil BPN NTT Bocor ke Publik?, Tim Hukum PT Krisrama: Tak Batalkan Sertifikat HGU !

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:24 WITA

Keributan di Salon Erin, Pemilik Dilapor Balik, Kuasa Hukum; Maaf, Kita Tutup Ruang Damai

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:51 WITA

Tak sesuai Spesifikasi, Dinas PKO Sikka Tolak Ratusan Laptop dari Penyedia Senilai 1,7 Miliar untuk SD

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:28 WITA

Polda NTT Serahkan 7 Tersangka Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Pastor Gereja St Theresia-Nangahale ke Kejati NTT

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:23 WITA

Saat Borgol Dilepas Keadilan Mengembalikan Martabat “Hukum Memilih Jalan Damai”

Berita Terbaru

Lembaga pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini resmi menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat penanganan berbagai persoalan hukum dalam penyelenggaraan JKN. (12/012026)

Nasional

“BPJS Gandeng Jaksa Agung, Ada Apa dengan JKN?”

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:43 WITA