MAUMERE-Tajukntt, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka terpaksa menolak 141 unit laptop merek Axio dari PT. Agres Info Teknologi selaku penyedia lantaran tidak sesuai spesifikasi yang diminta. Pengadaan laptop senilai Rp.1.743.671.250 tersebut sejatinya akan diperuntukan bagi 50 Sekolah Dasar swasta, negeri dan daerah terpencil di Sikka.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas PKO Sikka sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), M. Mustari Ipir, dikonfirmasi media, Rabu, 07/01/2026 menjelaskan, perbedaan spesifikasi yakni pada memori internalnya.
Dikatakan, pada tanggal 19 Desember 2025, laptop tersebut tiba di Dinas PKO Sikka. Dinas PKO lalu mengundang Kepala Sekolah penerima dan operator. Saat hendak diserahkan, Kepala Dinas PKO selaku Penggunan Anggaran meminta kepadanya selaku PPTK agar meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia untuk mengecek spesifikasi laptop.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah kita cek ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipesan PPK, terkait dengan memori internal, yang dipesan 512 GB, yang datang 256 GB,” jelas Mustari.
Lantaran itu kata Mustari, Kepala Dinas selaku PA menyampaikan kepada PPK agar laptop tersebut disesuaikan kembali sesuai spesifikasi sampai batas waktu 31 Desember 2025. Namun sampai dengan batas waktu yang diminta penyedia tidak mampu penuhi, laptop tersebut kemudian dikembalikan ke penyedia.
“Untuk keuangannya belum kita bayar. Kita proses kecuali barangnya ada dan kita pastikan sesuai, baru kita proses,” jelasnya.
Dikatakan, anggaran pengadaan laptop tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum Spesific Grant (DAU-SG) Tahun Anggaran 2025 tersebut terbagi dalam 2 paket; paket 1, laptop untuk sekolah negeri dengan sumber dari belanja modal sebesar Rp. 515.456.250 dan paket 2, laptop untuk sekolah swasta dengan sumber dari belanja hibah sebesar Rp.1.228.215.000.
Ditanya soal fungsi pengawasan, Mustari mengatakan, proses pengadaan laptop tersebut melalui aplikasi e-katalog. Pengawasan Dinas PKO hanya sebatas administratif sesuai penyampaian PPK apakah sesuai dengan ketentuan dan sesuai waktu yang telah ditentukan PPK. Sementara hal yang bersifat teknis, itu ada di PPK.
“Kita kan kerja saling percaya. Berdasarkan informasi dari PPK, bahwa barang sudah ada di penyedia dan siap untuk distribusi. Kekeliruan kami di dinas karena saling percaya. Saya berpikir sudah sesuai dengan spesifikasi yang dipesan oleh PPK. Tapi setelah kita cek, memori internalnya tidak sesuai yang dipesan,” ujarnya.
Siapkan Dokumen Pemutusan Kontrak
Terpisah, Ahmad Karno selaku PPK, dikonfirmasi menjelaskan, bahwa ia menolak dan mengembalikan laptop yang diadakan penyedia lantaran kapasitas penyimpanan laptop yang diadakan hanya 215 GB tidak sesuai spesifikasi yang dipesan dalam dokumen kontrak dan dari historis DPA Dinas PKO yakni sebesar 512 GB dengan harga 1 unit Rp.7.9 jutaan.
“Saya berpikir barangnya sesuai. Saya dengan percaya diri berpikir bahwa mereka ini (penyedia, red) orang professional. Setelah saya cek, ternyata masih ada kurang. Saya minta tolong dipenuhi dulu, baru nanti kita urus adminsitrasi yang lain. Kan masih ada waktu 10 hari efektif,” jelasnya.
Masih kata Karno, penyedia bersedia untuk memenuhi permintaan PPK dan mengupayakan dalam limit waktu tersisa. Namun sampai dengan batas waktu, penyedia tidak bisa memenuhi karena kendala jarak dan waktu yang mepet.
“Kapasitas penyimpanan laptop yang disediakan penyedia ini masih di bawah, ukuranya kecil, tidak sesuai dengan dokumen PPK dan DPA Dinas PKO. Ada spesifikasi yang lebih, misalnya yang diminta itu Core i3, yang datang Core i5. Ada spesifikasi yang kurang, sehingga saya tidak bisa menerima,” jelasnya.
Ditanya sebab musabab hingga terjadi perbedaan spesifikasi, padahal dalam pengadaan sistem e-katalog spesifikasi item kebutuhan dan pesifikasi produk juga ditampilkan, Karno mengatakan bahwa ia mengklik item sesuai spesifikasi dalam dokumen PPK dan DPA.
“Awalnya saya berpikir saya yang salah. Tetapi setelah saya cross cek dengan data datanya saya, saya klik sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen DPA dan dokumen pendukung. Mungkin saja ini kelalaian penyedia. Mungkin dari sisi waktu dan unitnya banyak. Saya ada screen shoot juga,” jelasnya.
Ditanya sejauh mana pengawasan PPK terhadap spesifikasi barang dalam proses e-katalog sehingga tertuang dalam kesepakatan kontrak elektronik harga dan spesifikasi (Surat Pesanan/SP)?, Karno mengatakan bahwa spesifikasi dalam dokumen SP munculnya tidak utuh dan detail. Hanya ada link ke etalase yang akan memunculkan keseluruhan spesifikasi.
Selain itu, spesifikasi laptop yang ditampilkan dalam link seperti sistem slot, bisa ditambah (upgrade) sesuai permintaan. “Saya tetap klik link yang menampilkan laptop dengan spesifikasi 512 GB sesuai dokumen pendukung, tapi yang datang 256 GB,” jelasnya menambahkan saat ini ia sedang membuat kajian untuk menyusun dokumen pemutusan kontrak.
Penulis : Tim
Editor : redaksi
Sumber Berita : edukes










