Penetapan JB Tersangka Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah HGU, Kuasa Hukum PT Krisrama Nilai Penyidik Sudah Obyektif

- Reporter

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yohanes Domi Tukan, SH

Yohanes Domi Tukan, SH

MAUMERE-tajukntt, Pegiat HAM di Kabupaten Sikka, AYB alias JB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah HGU PT Krisrama. Penetapan AYB alias JB yang selama ini diketahui getol memperjuangkan kepentingan masyarakat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut yang mengklaim diri sebagai pemegang hak ulayat tanah HGU Nangahale memantik beragam reaksi. Salah satunya oleh Konsosrsium Pembangunan Agraria (KPA).

Dikutip dari media online Aksinews.id, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembangunan Agraria (KPA), Dewi Astika melalui siaran pers yang dirilis media online Aksinews.id menilai, penetapan JB sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi.

Pasalnya, JB adalah penasihat hukum masyarakat di Nangahale. Sehingga berdasarkan Pasal 18 Undang Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Advokat mengatur bahwa seorang Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun diluar sidang pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, KPA menilai, penetapan JB sebagai tersangka merupakan kejanggalan sebab ijin HGU sebelumnya sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2013. Berdasarkan Pasal 34 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA), Perusahaan (PT. Krisrama) tidak lagi berhak atas tanah karena masa waktunya telah habis. Selain itu, peristiwa memasuki pekarangan orang lain pada tahun 2014 sudah daluarsa sejak tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, anggota Tim Kuasa Hukum PT Krisrama, Yohanes Domi Tukan, SH., mengatakan bahwa penyidik Polda NTT sudah bertindak obyektif. Dikatakan, sesuai Pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka oleh penyidik setelah memenuhi syarat minimal 2 alat bukti.

“Penetapan tersangka oleh penyidik itu setelah terpenuhinya minimal 2 alat bukti, bukan kriminalisasi. Sehingga menurut kami, penyidik Polda NTT sudah bertindak obyektif,” jelasnya, Jumat, 30/01/2026 .

Terkait dengan kapasitas JB yang disebut sebagai kuasa hukum masyarakat Nangahale, Domi Tukan mengatakan, bahwa sepengetahuan pihaknya, JB selama ini bertindak sebagai pendamping hukum dengan model advokasi non litigasi, bukan litigasi.

“Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Artinya semua orang sama di hadapan hukum, termasuk Advokat. Jadi kalau melanggar hukum dan memenuhi alat bukti, kapan saja bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dan sudah banyak kasus pengacara jadi tersangka di negara ini. Jadi kami menolak secara tegas bila dikatakan itu adalah kriminalisasi,” tegasnya.

Terhadap anggapan KPA bahwa kasus tersebut sudah daluarsa karena terjadi pada tahun 2014, Domi Tukan menegaskan bahwa tahun 2014, JB belum menjadi Advokat. Selain itu, kasus tersebut baru dilaporkan pada tahun 2025 bukan terhadap peristiwa tahun 2014.

“Bagaimana mungkin seorang mengklaim diri sebagai Advokat, bertindak sebagai Advokat sementara orang tersebut belum dilantik sebagai Advokat. Tahun 2014, Pak JB belum jadi advokat?” ungkap Domi Tukan.

Domi Tukan menguraikan, HGU PT Krisrama yang sebelumnya bernama PT DIAG berakhir pada tahun 2013. Dengan berakhirnya HGU, maka status tanah tersebut Kembali menjadi tanah negara. Lantaran Undang Undang membolehkan, maka PT Krisrama selaku pemegang HGU sebelumnya kemudian mengajukan perpanjangan HGU hingga memperoleh 10 persil Sertifikat HGU seluas 325 hektar yang diterbitkan pada tanggal 28 Agustus 2023.

“Harus diingat, bahwa dugaan tindak pidana penyerobotan wajib hukumnya memiliki akta kepemilikan yang otentik. Tidak mungkin kami melaporkan peristiwa penyerobotan yang terjadi pada tahun 2014 tanpa akta otentik sebab 10 persil sertifikat HGU PT Krisrama baru terbit pada 28 Agustus 2023,” jelasnya.

Masih kata Domi Tukan, bahwa laporan terhadap para tersangka terpaksa dilakukan setelah para tersangka tidak mengindahkan somasi PT Krisrama yang dilayangkan kepada tersangka sebelumnya. Selain itu, sebelumnya pengumuman oleh Pemerintah Kabupaten Sikka kepada warga penyerobot (okupan) terkait status HGU PT Krisrama juga tidak diindahkan oleh para tersangka.

Terhadap penilaian KPA tentang dugaan cacat admnistrasi dalam penerbitan HGU PT Krisrama, Domi Tukan menegaskan bahwa SK Kanwil ATR BPN sebagai dasar terbitnya 10 persil sertifikat HGU PT Krisrama adalah produk Pejabat Tata Usaha Negara. Sehingga, proses pembatalan hanya bisa dilakukan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Faktanya, sampai dengan saat ini, warga okupan yang mengklaim sebagai pemilik ulayat tidak pernah mengajukan gugatan ke PTUN untuk menguji produk Pejabat TUN tersebut. Lalu dari mana jalannya minta agar SK tersebut dibatalkan,” tegas Domi Tukan.

Untuk diketahui, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur telah menetapkan AYB alias JB sebagai tersangka (turut serta) dalam kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin dengan 3 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni; AT, IN dan LL.

Sejauh ini sudah 19 pelaku yang tersangkut kasus HGU PT Krisrama. Kasus pertama adalah pemasangan plang dengan 8 orang pelaku yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan sudah menjalani pidana kurungan.

Kasus ke dua yakni pengancaman terhadap Romo Alo Ndate dengan 7 terdakwa yang kasusnya sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere. Dan kasus ketiga adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin dengan 3 orang tersangka yakni AT, IN, dan LL serta AYB alias JB sebagai turut serta.

Komentar FB

Penulis : Vianey

Editor : redaksi

Sumber Berita : hukrim

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka
Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke
Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik
Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang
Berita ini 309 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:08 WITA

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:33 WITA

Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka

Rabu, 15 April 2026 - 07:53 WITA

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”

Rabu, 15 April 2026 - 05:35 WITA

Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 00:42 WITA

Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke

Berita Terbaru