Kuasa Hukum Pemilik Eltras Kafe Sebut Tak Ada Urusan Hutang-Piutang Dengan 13 LC yang Diamankan di Truk-F

- Reporter

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Wonasoba (kaos biru) didampingi Tim Kuasa Hukum; Yohanes Domi Tukan, SH., Rio Lameng, SH., dan Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum.

Andi Wonasoba (kaos biru) didampingi Tim Kuasa Hukum; Yohanes Domi Tukan, SH., Rio Lameng, SH., dan Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum.

MAUMERE-tajukntt, Tim Kuasa Hukum Andi Wonasoba-pemilik Eltras Kafe, Maumere menyatakan bahwa klien mereka tidak ada urusan hutang piutang apalagi melakukan praktik penjeratan hutang terhadap 13 karyawatinya selaku Ladies Companion (LC) yang diamankan di rumah aman Tim Relawan Untuk Kemanusiaan-Flores (TRUK-F).

Tim Kuasa Hukum pemilik Eltras Kafe, Rio Lameng, SH., Alfions Hilarius Ase, SH., M.Hum. dan Yohanes Domi Tukan, SH., dalam keteranganya kepada media, Rabu 04/02/2026., menjelaskan, 13 LC tersebut terikat perikatan perdata sebagai karyawati Eltras Kafe.

Layaknya sebuah perusahaan, 13 LC tersebut juga bisa mengakses sejumlah fasilitas termasuk dalam hal keuangan dengan sistem kas bon yang dibolehkan oleh undang-undang. Kas bon sendiri adalah sistem pembayaran gaji di depan (advance payment) dengan nominal tertentu untuk kebutuhan yang bersifat mendesak yang kemudian akan dipotong saat penggajian bulan berikutnya, tanpa atau dengan bunga rendah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kami membantah jika klien kami dikatakan melakukan penjeratan hutang terhadap 13 LC yang diamankan di TRUK-F,” tegas Rio Lameng.

Rio menjelaskan, pihaknya baru tau soal hutang piutang tersebut setelah salah seorang LC Eltras Kafe bernama Indri Nuraeni alias Sofi disomasi dan diadukan ke Polres Sikka oleh pemilik Red Bull Kafe-Maumere. Dimana, Sofi berhutang sebesar Rp.9,5 juta rupiah.

“Saat mendampingi Sofi di Polres Sikka baru saya tau bahwa Sofi berhutang kepada pemilik Red Bull Kafe. Informasinya bahwa uang pinjaman Rp. 9,5 juta tersebut untuk membayar kas bon di Eltras Kafe dengan janji bahwa setelah kas bon di Eltras Kafe terbayar, Sofi akan bekerja di Red Bull Kafe,” jelas Rio.

Tak hanya itu kata Rio, Sofi juga ternyata berhutang ke salah satu pub di Labuan Bajo-Manggarai Barat. “Kami pernah didatangi oleh pihak pub di Labuan Bajo untuk menagih hutang Sofi. Namun kepada pihak tersebut, kami menyampaikan bahwa Sofi masih terikat kontrak kerja dengan Eltras Kafe, sehingga hutang tersebut Sofi akan bayar setelah gajian,” jelas Rio.

Siapa Yang Lakukan Jeratan Hutang?

Sementara itu, Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum., menjelaskan, bila melihat dari konologi kasus hutang piutang, maka itu hanya antara Sofi dan pemilik Red Bull Kafe, bukan dengan Andi Wonasoba.

Dijelaskan, dalam konteks hutang-piutang (penjeratan hutang) dalam rumusan pasal 455 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diadukan TRUK-F terhadap Andi Wonasoba sesungguhya tidak ada. Yang ada hanyalah kas bon dari karyawati terhadap pemilik Eltras Kafe. Dan itu dibolehkan oleh undang undang.

“Dan kas bon itu atas permintaan karyawati sendiri, bukan ditawarkan oleh pemilik Eltras Kafe. Dan semua bukti kas bon itu disampaikan via whastapp baik pribadi atau melalui whatsapp grup. Ada yang kas bon soal beras habis di kampung, anak sakit di kampung dan alasan pemenuhan kebutuhan pribadi mereka yang mendesak. Malah ada salah satu LC yang sebelum diamankan di TRUK-F, masih sempat WA kas bon 300 ribu untuk beli pulsa kirim ke keluarganya di kampung. Semua bukti ini kami sudah serahkan penyelidik,” jelas Alfons.

Alfons menambahkan, dalam perikatan kerja, karyawati/LC yang bekerja di Eltras Kafe juga membuat lamaran kerja dan kontrak kerja yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara para karyawati dan pemilik Eltras Kafe.

Maih kata Alfons, kewajiban pemilik Eltras Kafe selaku pemberi kerja sejatinya terpenuhi semua sesuai ketentuan Pasal 186 Undang Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;  jaminan perlindungan, kesehatan, keselamatan, kesejahteraan, keamanan.

“Tempat tinggal gratis, listrik air gratis, fasilitas AC, makan gratis, kesehatan juga diperhatikan, bebas keluar atau bepergian. Jadi tidak ada penjeratan hutang, yang ada hanya kas bon antara karyawan terhadap pemilik Eltras Kafe,” jelas Alfons.

Minta Polisi Periksa Pemilik Red Bull Kafe

Domi Tukan, SH., menambahkan, jangan menyalah artikan kas bon lalu mengartikan sebagai hutang untuk memenuhi unsur penjeratan hutang sesuai Pasal 455 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang TPPO.

Dikatakan, sesungguhnya penjeratan hutang secara formil telah terpenuhi oleh pemilik Red Bull Kafe. Sebab, saat klarifikasi antara Sofi dan pemilik Redbul Kafe di SPKT Polres Sikka, pemilik Red Bull Kafe mengakui bahwa piutang Rp.9,5 juta yang diberikan ke Sofi adalah untuk membayar kas bonnya Sofi di Eltras Kafe dan setelah itu Sofi keluar untuk kerja di Red Bull Kafe.

“Artinya, sebelum bekerja di Red Bull Kafe, pemilik Red Bull Kafe sudah memberikan piutang sebesar Rp.9,5 juta kepada Sofi,” tegasnya.

Itu dikuatkan dengan surat pernyataan Sofi tanggal 7 Januari 2026 di Polres Sikka; Sofi mengakui memiliki hutang sebesar Rp.9,5 juta kepada pemilik Red Bull kafe dan akan dilunasi pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2026. Dan apabila tidak menepati maka siap diproses hukum.

Pihaknya juga mendesak Polres Sikka untuk segera memanggil dan memeriksa pemilik Red Bull Kafe atas dugaan penjeratan hutang terhadap Sofi. “Anehnya, Sofi yang membuat perjanjian ini tidak menanggung akibat hukumnya kok malah klien kami? Ini pemahaman hukum yang keliru oleh TRUK-F dan Polres Sikka, kami protes. Ingat KUHP baru lebih mengutamakan keadilan. Klien kami sedang diperlakukan dengan tidak adil,” ujarnya.

Duga Upaya Menghindar dari Kas Bon

Tim kuasa hukum juga menduga bahwa sikap LC yang memilih diamankan di TRUK-F adalah motif untuk menghindar dari tanggungjawab kas bon terhadap pemilik Eltras Kafe. Sebab dari 13 LC yang diamankan di TRUK-F hanya 1 yang tidak punya kas bon.

Sofi sendiri diketahui masih memilik kas bon di Eltras Kafe senilai Rp. 17 juta. Itu tidak termasuk hutangnya kepada sesama LC yang saat ini masih bekerja di Eltras Kafe.

Terhadap hal itu, Tim Kuasa Hukum Eltras Kafe sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata maupun pidana terhadap LC yang diamankan di TRUK-F yang masih memiliki kas bon. Pihak Eltras Kafe merasa dirugikan.

Pertimbangannya bahwa pengaduan dan laporan polisi terhadap pemilik Eltras Kafe sesungguhnya didorong oleh motivasi untuk menghindar dari tanggungjawab kas bon dan menempatkan pemilik Eltras Kafe sebagai pihak yang harus bertanggungjawab secara pidana.

Bisa Beli Sawah dan Rumah

Pengakuan LC yang diamankan di TRUK-F bahwa selama bekerja di Eltras Kafe tidak bebas dan tertekan dibantah oleh sejumlah LC yang saat ini masih bekerja di Eltras Kafe.

Menurut Mega, yang hampir 4 tahun bekerja sebagai LC di Eltras Kafe mengaku sangat nyaman bekerja di Eltras Kafe. Malah, dari hasil kerja di Eltras Kafe, ia bisa melunasi kredit rumah di Purwokerto.

Ia mengatakan, selama bekerja di sejumlah pub/kafe, hanya di Eltras Kafe ia bisa bekerja dengan nyaman. “Makan gratis, tempat tinggal gratis, listrik dan air gratis, Kesehatan diperhatikan, bisa jalan jalan keluar. Selama bekerja di sini saya bisa melunasi cicilan rumah. Dan sekarang saya lagi nyicil mobil,” ungkap Mega.

Hal senada juga disampaikan Kirey, LC asal Cianjur. Ia bekerja sudah 2 tahun di Eltras Kafe. Dari hasil kerjanya, ia bisa membeli sawah di kampungnya. “Kan ada yang gadai sawah dikampung. Lalu saya kas bon ke pemilik Eltras Kafe sebesar Rp.15 juta untuk uang terima gadai sawah. Alhamdulillah, sekarang sawah sudah menjadi milik saya. Sekarang nenek yang usahakan sawah di kampung,” ujar Kirey.

Baik Mega maupun Kirey mengaku kalau pembayaran kas bon tidak dipatok oleh pemilik Eltras Kafe. Tergantung dari kemampuan LC yang punya kas bon. Bahkan, kadang pembayaran kas bon tidak dilakukan saat gajian di bulan tersebut tetapi diundur ke bulan berikutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Wonasoba selaku pemilik Eltras Kafe diadukan ke Polres Sikka oleh TRUK-F setelah mendapat pengaduan dari LC Eltras Kafe bernama Indri Nuraeni alias Sofie, pada 21 Januari 2026.

Dalam perkembanga penyelidikan, Polres Sikka mengenakan dugaan TPPO dan pelanggaran terhadap UU Ketenaga Kerjaan. Selain Sofie, Polres Sikka juga mengamankan 12 LC Eltras Kafe yang juga meminta untuk mengamankan diri di TRUK-F.  Sedangkan 11 LC lainnya menolak ikut ke TRUK-F lantaran merasa nyaman bekerja di Eltras Kafe.

 

 

 

Komentar FB

Penulis : Vianey

Editor : redaksi

Sumber Berita : hukrim

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka
Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke
Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik
Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang
Berita ini 510 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:08 WITA

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:33 WITA

Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka

Rabu, 15 April 2026 - 07:53 WITA

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”

Rabu, 15 April 2026 - 05:35 WITA

Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 00:42 WITA

Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke

Berita Terbaru