MAUMERE-TAJUKNTT-Kepolisian Resor (Polres) Sikka memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan terkait isu melarikan dirinya salah satu terduga pelaku tindak pidana dari Mapolres Sikka. Pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan terdapat kekeliruan dalam penyebutan status hukum seseorang.
Berdasarkan keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Sikka yang dirilis melalui Humas Polres Sikka pada Jumat (27/2/2026) pukul 22.30 WITA, dijelaskan bahwa saat ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak penyidik Sat Reskrim Polres Sikka telah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara terkait kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Hasil gelar perkara menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial FRG. Tersangka telah resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Sikka pada Jumat, 27 Februari 2026, mulai pukul 17.00 WITA,” jelas keterangan resmi tersebut.
Menanggapi isu liar yang menyebutkan bahwa terduga pelaku berinisial SG melarikan diri, Polres Sikka memberikan penjelasan mendalam. Hingga saat ini, SG bukanlah tersangka, melainkan saksi dalam kasus tersebut.
“Saudara SG adalah orang yang dihadirkan oleh petugas untuk dimintai keterangannya karena diduga mengetahui peristiwa kejadian yang dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan, status SG sampai saat ini masih sebagai saksi, bukan terduga pelaku yang melarikan diri,” tegas IPDA Leonardus Tunga.
Polres Sikka juga menggarisbawahi bahwa tidak tepat bagi publik atau media menyebut seseorang yang sedang dimintai keterangan sebagai “terduga pelaku” sebelum ada bukti permulaan yang cukup dan penetapan resmi dalam gelar perkara.
Menutup klarifikasinya, Polres Sikka mengimbau masyarakat Kabupaten Sikka agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tervalidasi.
“Kami berharap masyarakat dan semua elemen dapat melakukan konfirmasi langsung ke sumber resmi di Polres Sikka. Hal ini penting agar informasi yang diteruskan adalah data yang valid dan benar, guna mencegah kesalahan persepsi tentang status seseorang yang sedang diperiksa,” tulis Humas Polres Sikka.








