Moke (Warisan) Sikka: Merajut Ekonomi Lokal Dengan Kepastian Hukum, Oleh; Gregorius Cristison Bertholomeus, SH., MH

- Reporter

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gregorius Cristison Bertholomeus, SH., MH.

Gregorius Cristison Bertholomeus, SH., MH.

GELOMBANG penertiban minuman arak tradisional (Moke) oleh Kepolisian Resort (Polres) Sikka beberapa hari lalu memicu perdebatan tentang bagaimana seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka menavigasi pengelolaan warisan budaya ini.

Dalam dimensi sosial-ekonomi, moke adalah salah satu produk warisan yang menjadi urat nadi perekonomian bagi Kabupaten Sikka yang menggantungkan hidup mereka dari usaha; menyadap, memproduksi dan menjual moke.

Banyak keluarga menggantungkan hidup mereka pada produksi warisan (moke) ini, untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka hingga ke jenjang tertinggi, bahkan mengantarkan mereka menjadi bagian dari aparat negara, seperti polisi, TNI, ASN, dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dimensi sosial-budaya, moke lebih dari sekedar minuman semata. Moke adalah warisan yang merepresentasikan identitas sosial masyarakat Sikka dan wilayah wilayah lain di Flores. Moke hadir dalam setiap fase kehidupan, mulai dari acara ritual adat sederhana dalam keluarga hingga seremonial adat dalam skala yang lebih luas. Moke menjadi simbol relasi dan ekspresi kultural yang tidak ternilai harganya.

Namun, ketika moke dilihat dalam dimensi hukum, maka moke adalah sebuah produk minuman (objek) yang dikonsumsi oleh masyarakat yang menimbulkan dampak layaknya produk minuman lainnya. Dengan demikian pengenaan aturan terhadap moke sebagai objek yang layak dan legal adalah hal yang semestinya.

Salah satunya; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, dimana setiap kegiatan produksi dan distribusi minuman beralkohol wajib memiliki izin usaha serta memenuhi standar mutu dan keamanan konsumsi. Ini juga sekaligus menjadi mandat bagi pihak kepolisian untuk menegakkan hukum dan ketertiban terkait peredaran minuman beralkohol ilegal. Dan itu tidak dapat disalahkan.

Dalam realitasnya, para petani dan produsen moke di Kabupaten Sikka berjalan dalam ketidakpastian hukum. Regulasi yang ada, seperti Peraturan Bupati Sikka tentang Produksi dan Tata Kelola minuman tradisional, kurang tersosialisasikan dengan baik, sehingga banyak pelaku usaha yang tidak mengetahui hak dan kewajiban mereka.

Akibatnya, penindakan yang dilakukan oleh aparat seringkali dirasakan sebagai tindakan represif yang tidak mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi masyarakat.

Sorotan utama dalam permasalahan ini adalah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur tentang warisan ini di Kabupaten Sikka. Padahal, amanat untuk membentuk Perda ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013. Ironisnya, hingga saat ini, DPRD Sikka belum juga mengesahkan Perda tersebut.

Ketiadaan Perda ini menimbulkan pertanyaan mendasar: di tingkatan mana letak masalahnya? Tanpa Perda, tidak ada kejelasan mengenai perizinan yang harus dipenuhi oleh para petani.

Izin usaha seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka, namun tanpa payung hukum yang jelas, proses ini menjadi terhambat. Akibatnya, petani moke rentan terhadap penindakan hukum karena dianggap ilegal.

Terlepas dari itu, pendekatan yang lebih humanis dan kontekstual sangat diperlukan. Pemkab Sikka perlu merangkul para petani dan produsen, bukan hanya sebagai objek penertiban, tetapi sebagai mitra dalam membangun ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Dialog dan sosialisasi yang intensif harus menjadi agenda utama, menggandeng tokoh adat, tokoh agama, dan elemen masyarakat lainnya. Idealnya, Perda tentang warisan ini harus segera diwujudkan.

Perda ini harus mencakup mekanisme perizinan yang jelas dan mudah diakses oleh para petani, dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka sebagai garda depan dalam proses perizinan.

Selain itu, Perda juga harus mengatur tentang standar produksi, pengawasan mutu, pemasaran, dan perlindungan konsumen. Tak hanya itu, perlu juga ada dukungan konkret bagi peningkatan kualitas produksi.

Tahapan teknik pemurnian laboratorium, yang diamanatkan dalam peraturan yang ada, harus diimplementasikan secara efektif, memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan. Pemkab Sikka dapat memfasilitasi akses petani ke teknologi dan pelatihan yang diperlukan untuk mencapai standar tersebut.

Langkah-langkah afirmatif lainnya juga perlu dipertimbangkan, seperti pembentukan koperasi atau BUMDes yang dikelola oleh masyarakat, sertifikasi produk tradisional lokal, penetapan standar produksi dan kadar alkohol yang aman, serta menghubungkan dengan pasar wisata dan ekspor berbasis budaya. Tentu dengan demikian, warisan ini tidak hanya menjadi minuman lokal, tetapi juga menjadi produk unggulan yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Menertibkan peredaran ilegal adalah penting, tetapi jauh lebih penting adalah memberdayakan masyarakat Sikka untuk mengelola warisan budaya mereka secara berkelanjutan.

Pemkab Sikka memiliki peran kunci dalam merajut jembatan antara hukum dan ekonomi lokal, menciptakan regulasi yang berpihak pada masyarakat, serta memberikan dukungan yang dibutuhkan agar warisan ini dapat terus menjadi sumber kehidupan dan kebanggaan bagi generasi mendatang. Mendesaknya pengesahan Perda tentang warisan ini adalah langkah krusial untuk mewujudkan visi ini.

Warisan Sikka adalah cerminan identitas dan ketahanan masyarakat. Mari kita tata dengan arif, sehingga hukum tidak mematikan tradisi, tetapi justru menuntunnya menuju kemandirian dan kesejahteraan. Dan, Perda yang berpihak adalah kunci untuk membuka potensi warisan ini sebagai aset daerah yang berkelanjutan. (Penulis Adalah Akademisi Hukum)

Komentar FB

Penulis : Gregorius Cristison Bertholomeus, SH., MH

Editor : redaksi

Sumber Berita : opini

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inovasi Farmasi dan Semangat Generasi Muda Menuju SDGs 2045
Aktivisme Tanpa Etika: Erosi Intelektualitas dan Kekacauan Demokrasi Kampus
Nasib Petani Moke Ditengah Ketatnya Regulasi, Oleh: Marcelus Moses Parera,SH.,MH
Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa Yang Bertanggungjawab? Oleh: Marcelus Moses Parera, SH., MH
Jurnalis di Persimpangan Jalan 
Kornelius Yoseph Paga Meka, SH., MH: PTDH Kompol Kosmas Mesti Dikaji Ulang
Jalan Panjang Parlemen Jalanan : Hukum, Politik dan Sosial
Perdagangan Orang di Nusa Tenggara Timur Dulu dan Kini
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 09:08 WITA

Inovasi Farmasi dan Semangat Generasi Muda Menuju SDGs 2045

Kamis, 6 November 2025 - 16:16 WITA

Moke (Warisan) Sikka: Merajut Ekonomi Lokal Dengan Kepastian Hukum, Oleh; Gregorius Cristison Bertholomeus, SH., MH

Rabu, 5 November 2025 - 23:40 WITA

Aktivisme Tanpa Etika: Erosi Intelektualitas dan Kekacauan Demokrasi Kampus

Selasa, 4 November 2025 - 13:23 WITA

Nasib Petani Moke Ditengah Ketatnya Regulasi, Oleh: Marcelus Moses Parera,SH.,MH

Selasa, 4 November 2025 - 05:46 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa Yang Bertanggungjawab? Oleh: Marcelus Moses Parera, SH., MH

Berita Terbaru

Neo Haven Taniwijaya 
Pelajar SMPK Frater Maumere

Uncategorized

Pelajar Kabupaten Sikka Wakili Indonesia Raih Perunggu di IJSO Rusia

Sabtu, 6 Des 2025 - 03:26 WITA