
Sikka-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere mengecam keras tindakan represif oknum anggota Brimob yang diduga menabrak dua pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan dan Moh. Umar Amirudin, dalam sebuah aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) petang.
Dalam kejadian tragis tersebut, Affan Kurniawan dinyatakan meninggal dunia di tempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik dan kembali membuka luka lama soal kekerasan aparat terhadap warga sipil. PMKRI Maumere turut menyatakan belasungkawa mendalam dan mengecam tindakan yang mereka sebut sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh institusi kepolisian.
“Kami dari PMKRI Maumere mengutuk keras kebrutalan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ini bukan sekadar tindakan represif oknum, tetapi bentuk nyata pelanggaran HAM oleh institusi POLRI,” tegas Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Maumere, Rito Naga.
Selain menyuarakan keadilan bagi korban, PMKRI Maumere juga menyoroti kegagalan negara dalam menjamin kebebasan berpendapat warganya.
“Institusi yang seharusnya melindungi rakyat kini justru menjadi aktor pelanggaran. Kami menilai tindakan ini sangat tidak beradab. Oleh karena itu, Presiden Prabowo harus segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, GERMAS PMKRI Maumere merujuk pada Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Protap Pengendalian Massa (Dalmas), khususnya Pasal 7 ayat (1) yang memuat larangan-larangan bagi anggota satuan Dalmas, antara lain:
Bersikap arogan atau terpancing oleh perilaku massa
Melakukan kekerasan di luar prosedur
Membawa peralatan di luar peralatan Dalmas
Membawa senjata tajam atau peluru tajam
Keluar dari formasi dan mengejar massa secara individual
Mundur membelakangi massa
Mengucapkan kata-kata kotor atau melakukan pelecehan
Melakukan perbuatan yang melanggar hukum lainnya
“Tindakan brutal berupa penabrakan terhadap pengemudi ojol tersebut jelas melanggar Pasal 7 ayat (1) poin a, b, e, dan h. Karena itu, kami mendesak evaluasi menyeluruh terhadap protap Dalmas dan mekanisme penanganan aksi massa oleh kepolisian,” tambahnya.
PMKRI Maumere menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menyerukan perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan aparat yang membungkam kebebasan berekspresi rakyat.








