PMKRI Maumere: Penabrakan Ojol oleh Brimob Langgar HAM, Protap Polri Harus Dievaluasi

- Reporter

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikka-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere mengecam keras tindakan represif oknum anggota Brimob yang diduga menabrak dua pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan dan Moh. Umar Amirudin, dalam sebuah aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) petang.

Dalam kejadian tragis tersebut, Affan Kurniawan dinyatakan meninggal dunia di tempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik dan kembali membuka luka lama soal kekerasan aparat terhadap warga sipil. PMKRI Maumere turut menyatakan belasungkawa mendalam dan mengecam tindakan yang mereka sebut sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh institusi kepolisian.

“Kami dari PMKRI Maumere mengutuk keras kebrutalan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ini bukan sekadar tindakan represif oknum, tetapi bentuk nyata pelanggaran HAM oleh institusi POLRI,” tegas Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Maumere, Rito Naga.

Selain menyuarakan keadilan bagi korban, PMKRI Maumere juga menyoroti kegagalan negara dalam menjamin kebebasan berpendapat warganya.

“Institusi yang seharusnya melindungi rakyat kini justru menjadi aktor pelanggaran. Kami menilai tindakan ini sangat tidak beradab. Oleh karena itu, Presiden Prabowo harus segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, GERMAS PMKRI Maumere merujuk pada Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Protap Pengendalian Massa (Dalmas), khususnya Pasal 7 ayat (1) yang memuat larangan-larangan bagi anggota satuan Dalmas, antara lain:

Bersikap arogan atau terpancing oleh perilaku massa

Melakukan kekerasan di luar prosedur

Membawa peralatan di luar peralatan Dalmas

Membawa senjata tajam atau peluru tajam

Keluar dari formasi dan mengejar massa secara individual

Mundur membelakangi massa

Mengucapkan kata-kata kotor atau melakukan pelecehan

Melakukan perbuatan yang melanggar hukum lainnya

“Tindakan brutal berupa penabrakan terhadap pengemudi ojol tersebut jelas melanggar Pasal 7 ayat (1) poin a, b, e, dan h. Karena itu, kami mendesak evaluasi menyeluruh terhadap protap Dalmas dan mekanisme penanganan aksi massa oleh kepolisian,” tambahnya.

PMKRI Maumere menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menyerukan perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan aparat yang membungkam kebebasan berekspresi rakyat.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka
Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke
Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik
Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang
Berita ini 294 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:08 WITA

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:33 WITA

Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka

Rabu, 15 April 2026 - 07:53 WITA

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”

Rabu, 15 April 2026 - 05:35 WITA

Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 00:42 WITA

Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke

Berita Terbaru