
Sikka-Besaran pendapatan anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Sikka kembali menjadi sorotan publik. Data dari Sekretariat DPRD menunjukkan, rata-rata anggota legislatif menerima Rp 34,9 juta bersih per bulan, sementara total penghasilan pimpinan DPRD dapat menembus Rp 57 juta per bulan.
Sekretaris Dewan Kabupaten Sikka, Gratiana Heriantje, menjelaskan penghasilan anggota DPRD terdiri atas penghasilan tetap, penghasilan tidak tetap, serta sejumlah tunjangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dihitung, penghasilan kotor anggota DPRD mencapai Rp 40,299 juta. Setelah dipotong pajak, rata-rata jumlah bersih yang diterima per bulan Rp 34,9 juta,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Untuk anggota DPRD, komponen tunjangan paling besar adalah tunjangan perumahan Rp 12 juta per bulan dan tunjangan transportasi Rp 17 juta per bulan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sikka Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Perbup Nomor 49 Tahun 2019.
Rincian Pendapatan Pimpinan DPRD
Berbeda dengan anggota biasa, pimpinan DPRD tidak menerima tunjangan perumahan dan transportasi karena telah disediakan rumah dinas dan mobil dinas. Namun, mereka mendapat fasilitas lain berupa biaya makan minum, BBM, serta biaya operasional pimpinan (BOP).
Berikut rincian pendapatan pimpinan DPRD Sikka per bulan:
Ketua DPRD
Penghasilan tetap & tunjangan: Rp 11.239.200
Biaya makan minum: Rp 36.000.000
Biaya BBM: Rp 6.000.000
Biaya Operasional Pimpinan (BOP): Rp 4.200.000
Total: Rp 57.439.200
Wakil Ketua I DPRD
Penghasilan tetap & tunjangan: Rp 10.016.000
Biaya makan minum: Rp 34.000.000
Biaya BBM: Rp 6.000.000
Biaya Operasional Pimpinan (BOP): Rp 2.520.000
Total: Rp 52.536.000
Wakil Ketua II DPRD
Penghasilan tetap & tunjangan: Rp 10.256.400
Biaya makan minum: Rp 34.000.000
Biaya BBM: Rp 6.000.000
Biaya Operasional Pimpinan (BOP): Rp 2.520.000
Total: Rp 52.776.400.
Kontras dengan Kondisi Warga
Data BPS Kabupaten Sikka tahun 2025 mencatat jumlah penduduk miskin masih mencapai 36,74 ribu orang atau 11,25 persen dari total penduduk. Garis kemiskinan berada pada Rp 447.472 per kapita per bulan, atau setara Rp 2,1 juta untuk satu rumah tangga dengan rata-rata 4,7 anggota keluarga.
Meski angka kemiskinan secara persentase menurun, indeks keparahan kemiskinan meningkat, yang menunjukkan kesenjangan antarpenduduk miskin semakin melebar.









