
FLORES TIMUR-Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendamaikan kasus tindak pidanan penganiayaan terhadap anak dibawah umur melalui upaya restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Adapun kedua tersangka, yaitu Anastasia Kolin dan Petrus Kolin. Sedangkan korban bernama Wilhelmus W, warga Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukrawan menyampaikan bahwa upaya perdamaian dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Flores Timur pada 4 September 2025, dan
“Upaya RJ ini mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan berdasarkan hati nurani,” ujar Nyoman saat dihubungi, Senin (22/9/2025).
Nyoman menerangkan dalam proses perdamaian fasilitator yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Teddy Rorie.
Korban didampingi orang tuanya dan kedua tersangka yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, penyidik, serta keluarga tersangka.
“Kedua pihak bersepakat untuk berdamai tanpa syarat pada 9 September 2025 bertempat di Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) pada Kantor Kecamatan Larantuka,” jelasnya.
Nyoman menegaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat.
Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidanapenjara tidak lebih dari 5 tahun;
Kemudian, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000, dan tingkat ketercelaan.
Nyoman menambahkan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Teddy Rorie, telah menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan restorative (RJ-35) nomor 07/N.3.16/Eoh.2/09/2025 tanggal 18 September 2025.
Hal ini sebagai perwujudan asas kemanfaatan serta memberikan rasa keadilan yang humanis kepada para pihak.
“Kedua tersangka langsung bebas setelah dibacakan dan serahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2),” pungkasnya.









