Sidang Kasus Pengancaman dan Penghinaan Romo Alo; Keterangan Ahli Perkuat Dakwaan, Kuasa Hukum PT Krisrama Sebut Bukti Sudah Terang

- Reporter

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Kiri ke Kanan; Vitalis Badar, SH., Marianus Laka, SH., MH., Paulus Papo Belang

Dari Kiri ke Kanan; Vitalis Badar, SH., Marianus Laka, SH., MH., Paulus Papo Belang

MAUMERE-tajukntt, Kuasa Hukum PT Krisrama Maumere menyebut bahwa perkara tindak pidana pengancaman dan penghinaan oleh 7 terdakwa; A.D. , A.T., A.I., A., N.N.D.T dan I.N. terhadap mantan Pastor di Gereja Katolik Santa Theresia Nangahale, Kabupaten Sikka, RD. Alo Ndate (Romo Alo Ndate) yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Maumere sudah sangat terang benderang.

Pernyataan tersebut menyusul keterangan ahli Hukum Pidana dan Ahli Analisis Linguistik serta 2 saksi yang disampaikan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Rabu,21/01/2026 yang menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.

“Secara umum persidangan berjalan lancar dan baik. Dan menurut kami bahwa keterangan ahli Hukum Pidana dan Ahli Bahasa serta dua saksi dalam persidangan menguatkan dakwaan JPU. Bukti sudah sangat terang,” ungkap Ketua Tim Hukum PT. Krisrama, Marianus Laka, SH., MH., Kamis, 22/01/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi kata Marianus, dalam agenda pembacaan surat dakwaan (uraian singkat perbuatan terdakwa) pada persidangan sebelumnya, para terdakwa mengakui dan tidak mengajukan eksepsi. “Nah, hal-hal yang diakui itu kan sebenarnya bagian dari pembuktian. Itu asasnya. Meskipun kami bukan hakim, tetapi menurut kami bahwa nilai pembuktian perkara ini sebenarnya sudah jelas dan terang,” ungkapnya.

Meskipun para terdakwa punya hak ingkar, namun kata Marianus, dalam KUHAP pengakuan terdakwa memiliki nilai bebas dan tidak bisa berdiri sendiri dan mesti didukung alat bukti yang menguatkan.

“Sementara bukti yang dihadirkan JPU ada tiga sampai empat dan hemat kami mampu membuktikan perbuatan terdakwa dalam dakwaan. Kami mengapresiasi jalannya persidangan,” jelasnya.

Dikatakan, dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan 2 ahli untuk didengarkan keterangannya. Dua ahli tersebut yakni, ahli Hukum Pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Dr. Mikael Feka, SH., MH., dan ahli Analisis Linguistik dari Balai Bahasa Provinsi NTT, Cristina T. Weking, S.S., M.Hum.  Juga saksi (memberatkan) di luar BAP yakni; Kapolsek Waigete dan Kanit Intel Polsek Waigete.

Penambahan saksi di luar BAP tersebut kata Marianus, yakni untuk mempertegas keterangan saksi sebelumnya terkait pengamanan barang bukti (4 parang) dari tangan warga pada peristiwa 19 Desember 2023 lalu yang menimpa Romo Alo.

Dimana, barang bukti parang tersebut tidak disita dan dikembalikan kepada warga lantaran warga berjanji untuk tertib dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Namun ternyata, peristiwa tersebut berlanjut pada penyegelan Gereja Santa Theresia Nangahale oleh warga beberapa waktu kemudian.

Meskipun parang tidak disita sebagai barang bukti kata Marianus, namun perbuatan materilnya; pengancaman dan penghinaan secara verbal terbukti. “Perbuatan materiilnya adalah pengancaman dan penghinaan. Sedangkan parang adalah sarana atau alat. Meski tidak disita, tetapi perbuatan pengancaman dan penghinaannya terbukti,” tegasnya.

Bermula dari Pembersihan Lahan HGU

Sementara itu, perwakilan PT. Krisrama, Paulus Papo Belang menambahkan, kasus pengancaman terhadap Romo Alo bermula saat PT. Krisrama di bawah pimpinan Romo Alo melakukan pembersihan kebun HGU PT Krisrama di Nangahale pada tanggal 18 Desember 2023, termasuk penebangan beberapa pohon yang diklaim oleh warga okupan sebagai tanaman milik mereka.

Warga okupan kemudian memprotes tindakan PT. Krisrama yang memotong tanaman yang diklaim warga okupan sebagai milik mereka. Lantaran itu, PT. Krisrama menghentikan sementara kegiatan pembersihan lahan.

Keesokan harinya tanggal 19 Desember 2023 pagi, warga okupan yang berjumlah sekitar 200 orang mendatangi pastoran Gereja Katolik Santa Theresia Nangahale dan terjadilah peristiwa pengancaman dan penghinaan terhadap Romo Alo yang saat itu baru selesai melaksanakan misa harian. Tindakan warga okupan kemudian berlanjut dengan aksi penyegelan gereja pada tanggal 21 Desember 2025.

Akibat perbuatan warga, Romo Alo  merasa ketakutan, terancam, dan tidak berani lagi memimpin misa di gereja tersebut.  Dan ditarik sementara dari Nangahale. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Komentar FB

Penulis : Vianey

Editor : redaksi

Sumber Berita : hukrim

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka
Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke
Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik
Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:08 WITA

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:33 WITA

Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka

Rabu, 15 April 2026 - 07:53 WITA

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”

Rabu, 15 April 2026 - 05:35 WITA

Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 00:42 WITA

Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke

Berita Terbaru