Tidak Tangkap Bandar Judi yang Lagi Berjudi, Mantan Napi Judi Laporkan Kapolsek Bola ke Propam  

- Reporter

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gabriel Lado

Gabriel Lado

MAUMERE-tajukntt, Mungkin ini peristiwa unik yang pertama kali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Sikka. Bagaimana tidak, mantan napi judi bernama Gabriel Lado melaporkan Kapolsek Bola ke Propam Polres Sikka, Senin 02/02/2026.

Gabriel melaporkan Kapolsek Bola lantaran permintaannya agar Kapolsek Bola menangkap pelaku judi yang sedang bermain judi, Senin 02/02/2026 di Pasar Bola tak diindahkan. Padahal Gabriel sendiri yang melaporkan dan mengajak Kapolsek Bola menuju lokasi judi yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari Kantor Polsek Bola.

Gabriel menuturkan, awalnya ia mengetahui kalau saat itu sedang ada permainan judi dadu regan dan dadu putar di Pasar Bola. Lantaran itu, ia bergegas ke Kantor Polsek Bola untuk melaporkan peristiwa itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, ia dan Kapolsek Bola dan satu anggota Polsek menuju ke lokasi judi. Setiba di lokasi, para penjudi yang mengetahui kedatangan Kapolsek langsung kabur. Sementara seorang bandar dadu yang bernama Petu masih ada di lokasi judi dan berupaya mengamankan perangkat judi dadunya dan tas uangnya.

Gabriel lalu meminta kepada Kapolsek untuk segera menangkap bandar tersebut. Alih alih bertindak mengamankan bandar dadu, Kapolsek Bola malah beradu mulut dengan Gabriel.

“Saya bilang ke Pak Kapolsek, tangkap sudah. Tapi dia tidak mau. Kapolsek malah bilang ke saya kau sebagai apa mau perintah lagi saya. Lalu saya bilang, aduh bapa, saya ini yang tadi pergi lapor ke Polsek masa bapak tanya saya lagi,” ujar Gabriel.

Gabriel Kembali bertanya kepada Kapolsek kenapa tidak mau tangkap bandar dadu yang saat itu jelas jelas sedang menjalankan judi. Sebab ia dulu juga ditangkap karena kasus judi di lokasi tersebut dan dihukum penjara 8 bulan.

“Saya bilang ke Kapolsek, bagaimana ini pak. Dulu saya judi di tempat ini saya ditangkap dan dipenjara 8 bulan. Kok kenapa bapak tidak tangkap mereka. Lalu dia (Kapolsek, red) balik tanya saya, kau ini sebenarnya siapa?. Saya bilang ke Kapolsek, saya yang pergi lapor, bapak tidak mau tangkap, terus tanya lagi saya siapa?. Lalu saya bilang ke Kapolsek, kalau saya ini masyarakat biasa,” ujarnya.

Kapolsek tak menggubris meski saat itu hanya berjarak kurang lebih 1 meter dengan bandar dadu. Lantaran itu, Gabriel lantas mengamankan tas milik bandar dadu.

“Kapolsek hanya bilang bubar bubar tapi tidak tangkap bandar dadunya. Padahal Kapolsek berdiri dengan bandar dadu tidak sampai 1 meter. Kapolsek hanya bilang kalau sekarang dia lagi sibuk dan mau ke Mapitara. Karena itu saya langsung amankan tas milik bandar dadu. Saya mau amankan verlak dan dadu, tetapi ada yang sudah bawa kabur. Karena itu, saya langsung ke Polres Sikka untuk lapor,” jelasnya.

Isi Tas Bandar Dadu ada Uang 130 ribu, Disuruh Bawa Pulang

Sesampai di Polres Sikka, Gabriel langsung mengadukan peristiwa itu ke unit SPKT. Setelah dimintai keterangan awal, Gabriel lantas diarahkan ke unit Propam untuk dimintai keterangan. Sekitar 45 menit kemudian, Gabriel keluar dari ruangan Propam.

Ditanya soal isi tas bandar dadu, Gabriel mengatakan kalau di dalam tas tersebut ada uang Rp. 130 ribu dan rokok. “Tadi sudah dihitung di dalam bersama petugas. Uangnya 130 ribu. Sudah diambil dokumentasi. Tas ini disuruh saya bawa pulang. Besok baru saya diminta kesini lagi,” ujarnya.

 

 

Komentar FB

Penulis : Vianey

Editor : redaksi

Sumber Berita : hukrim

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka
Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke
Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik
Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:08 WITA

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:33 WITA

Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka

Rabu, 15 April 2026 - 07:53 WITA

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”

Rabu, 15 April 2026 - 05:35 WITA

Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 00:42 WITA

Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke

Berita Terbaru