MAUMERE -TAJUKNTT- Tim kuasa hukum keluarga anak korban yang ditemukan meninggal dunia tak wajar di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka pada Senin (23/2/2026), mengungkapkan sejumlah keraguan serius terkait penetapan tersangka tunggal dalam kasus dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak ini.
Meskipun FRG (anak pelaku) telah ditangkap, pihak pengacara menilai ada indikasi kuat keterlibatan pihak lain.
Victor Nekur, SH., San Fransiskus Sondi, SH, Rudolfus P. M. Nggala, SH, M. Hum, Rikardus Trofinus Tola, SH, selaku tim kuasa hukum menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap janggal dalam kronologi kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kejadian
Dikatakan tim kuasa hukum, kronologi ini dihimpun berdasarkan keterangan keluarga anak korban serta fakta-fakta yang diketahui dalam proses pencarian hingga penemuan jenazah.
Kata tim kuasa hukum, anak pelaku berinisial FRG merupakan teman sekolah anak korban di salah satu SMP di Desa Rubit. Pada hari Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, anak korban pergi mengambil gitar miliknya yang sebelumnya dipinjam oleh anak pelaku.
Setelah pergi mengambil gitar tersebut, anak korban tidak kembali ke rumah hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Senin, 23 Februari 2026.
Pada hari Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WITA, keluarga anak korban mendatangi rumah anak pelaku untuk mencari anak korban. Saat itu anak pelaku menyampaikan bahwa anak korban telah pulang ke rumah dengan membawa dua buah durian dan gitar. Anak pelaku pada saat itu tidak mengenakan baju dan hanya mengenakan sarung.
Sekitar pukul 22.00 WITA di hari yang sama, keluarga anak korban kembali mendatangi rumah anak pelaku dan bertemu dengan anak pelaku (FRG), ayah anak pelaku berinisial SG, ibu tiri anak pelaku berinisial MT, kakek anak pelaku berinisial VS, nenek anak pelaku berinisial PB, serta dua anak kecil lainnya.

Pada kesempatan tersebut, ayah anak pelaku menyampaikan bahwa anak korban telah pulang dengan membawa tiga buah durian dan gitar.
Pada hari Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, keluarga anak korban menghubungi keluarga anak pelaku untuk melakukan ritual adat guna menemukan anak korban mengingat anak korban sebelumnya ke rumah anak pelaku.
Kakek anak pelaku bersedia melakukan ritual dan meminta agar disiapkan air putih, piring putih, baju serta sarung milik anak korban, dengan menyatakan bahwa pada pukul 06.00 WITA, anak korban akan kembali ke salah satu rumah keluarga dalam keadaan hidup.
Pada hari Sabtu, 21 Februari 2026 pukul 06.00 WITA, karena anak korban tidak kembali sebagaimana disampaikan, keluarga melanjutkan pencarian di sekitar rumah anak pelaku. Sekitar pukul 06.30 WITA, salah satu keluarga anak korban bertemu dengan kakek anak pelaku di kebun dekat rumah dengan membawa sebilah parang, dan yang bersangkutan menyatakan turut mencari anak korban.
Pada pagi hari tersebut, rumah anak pelaku dalam keadaan terbuka, pintu depan dan belakang terbuka, serta tidak terdapat penghuni di dalam rumah. Pada hari Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, keluarga anak korban mengadukan kehilangan tersebut ke Polsek Kewapante.
Sekitar pukul 17.00 WITA, pihak Polsek Kewapante mendatangi rumah anak korban, dan pada pukul 18.30 WITA bersama keluarga menuju rumah anak pelaku untuk pengecekan, namun rumah tetap dalam keadaan kosong dengan lampu menyala dan pintu terbuka.
Pada hari Minggu, 22 Februari 2026 pukul 16.00 WITA, keluarga anak korban membuat laporan resmi kehilangan di Polsek Kewapante. Pada hari Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, keluarga anak korban bersama masyarakat menemukan jasad anak korban di pinggir kali, terselip di antara bebatuan, dalam kondisi sangat memprihatinkan.
“Jasad ditemukan dalam keadaan tertindis daun bambu kering, potongan bambu dan kayu kering, bagian kepala ditindis satu batu berukuran sedang (sekitar ukuran kepala manusia), serta beberapa batu lainnya di badan korban. Di sekitar jasad terdapat beberapa batu berukuran sedang, ” ungkap tim kuasa hukum..
Lanjut tim kuasa hukum, jarak dari rumah anak pelaku ke lokasi penemuan jasad kurang lebih 200–300 meter dengan medan terjal dan curam.
Setelah penemuan tersebut, keluarga menghubungi Polres Sikka untuk melakukan evakuasi jenazah. Pada hari Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, ayah anak pelaku (SG) ditangkap di wilayah Desa Mamai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Pada hari yang sama, anak pelaku (FRG) ditangkap oleh Polres Sikka di wilayah Wolotopo, Kabupaten Ende. Dalam proses pemeriksaan, ayah anak pelaku mengalami kondisi kesehatan tertentu dan dibawa ke RSUD TC Hillers Maumere pada hari Rabu, 25 Februari 2026.
Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, ayah Anak Pelaku dilepaskan dengan status saksi. Pada hari Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, anak pelaku secara resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga anak korban mendatangi Polres Sikka untuk meminta kepastian status perkara.
Kejanggalan dan Keraguan Kuasa Hukum Keluarga Anak Korban
Dikatakan tim kuasa hukum, berdasarkan kronologi di atas, terdapat sejumlah hal yang menimbulkan keraguan serius bahwa anak pelaku bertindak seorang diri.
Pertama, pada malam kejadian, di rumah anak pelaku terdapat beberapa orang dewasa dan anggota keluarga lain.
Kedua, lokasi penemuan jasad berjarak cukup jauh dengan medan terjal dan curam. Ketiga, rumah anak pelaku telah kosong sejak Sabtu pagi.
Keempat, anak pelaku diketahui berada di wilayah lain (Wolotopo-Ende) setelah kejadian. Kelima, ayah anak pelaku berada di wilayah Desa Mamai sejak Sabtu dan baru ditangkap pada hari Selasa.
Keenam, adanya ritual adat yang dilakukan oleh kakek anak korban dan menjanjikan kepulangan anak korban dalam keadaan hidup.
Sikap dan Pendapat Hukum Kuasa Hukum Keluarga Anak Korban
Menurut tim kuasa hukum keluarga anak korban, pihaknya berpendapat; peristiwa ini patut diduga sebagai tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Keterlibatan pihak lain harus didalami berdasarkan ketentuan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya terkait dugaan, tidak melaporkan tindak pidana; menyembunyikan pelaku; menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti; yang dapat dikualifikasikan sebagai perintangan proses hukum (obstruction of justice), ” ungkap tim kuasa hukum..
Tim kuasa hukum juga mendorong penyidik untuk memeriksa seluruh anggota keluarga anak pelaku yang berada di rumah pada malam kejadian; melakukan gelar perkara secara terbuka dan profesional; menetapkan pihak-pihak yang terbukti terlibat sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan profesional demi terwujudnya keadilan bagi anak korban dan keluarganya, ” ungkap tim kuasa hukum.










